Floresa.co – Aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gemasi) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores menuding Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur (BPKP NTT) masuk angin dalam proses perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Ladislaus Jeharun, aktivis Gemasi mengatakan kepada Floresa.co, Selasa, 2 Agustus 2016, rakyat akan marah jika BPKP NTT tidak segera mengeluarkan kerugian negara.
“Sebab, kasus Lando-Noa merupakan sebuah proyek ilegal yang menyalahi aturan. Publik sudah tahu secara terang benderang tentang kasus ini,” katanya.
“Jika BPKP NTT tidak segera mengeluarkan kerugian negara, dampaknya ada pada mereka sendiri,” lanjutnya.
Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD Induk Mabar tahun 2014. Proyek ini dikerjakan CV Sinar Lembor Indah.
Menurut keterangan pemilik perusahaan tersebut, pihaknya ditunjuk langsung Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula untuk mengerjakan proyek senilai sekitar Rp 4 miliar itu.
Kepolisian mengendus adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini. Karena itu, sejak 11 September 2015, penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat mulai menyidik kasus ini.
Puluhan saksi telah diperiksa. Namun, belum ada penetapan tersangka. Penyidik beralasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT.
BACA: BPKP NTT Diminta Segera Keluarkan Hasil Audit Proyek Lando-Noa di Mabar
Ladis mengatakan, pihaknya meyakini ada yang tidak beres dalam proyek itu.
“Apalagi hasil yang dikerjakan, tidak sesuai dengan uang yang digelontorkan. Proyek yang dikerjakan sudah rusak parah, meski sudah diperbaiki berkali-kali,” ujar Ladis.
Terhambat di BPKP
Hingga kini ini, BPKP NTT yang dipercayakan penyidik Polres Mabar untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus itu, belum juga menyerahkan hasil perhitungan.
Mereka beralasan, penyidik di kepolisian belum melengkapi dokumen yang diminta BPKP, sebagaimana termuat dalam surat mereka.
“Ada dokumen lain yang kita minta dalam surat yang dikirim ke Polres Mabar,” ujar Kordinator Pengawasan Investigasi BPKP NTT, Setiawan Wahyudiyono saat dikonfirmasi Floresa.co kali lalu di Kupang.
Saat itu, ia diwawancarai usai menerima Agus Tama, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Mabar, yang bertandang ke kantornya. Agus adalah salah satu orang yang sebelumnya sudah diperiksa Polres Mabar.
“Saya tidak mau mendahului, pokoknya kita akan mengaudit setelah dokumen tersebut ada,” kata Setiawan.
Terkait kehadiran Agus Tama kala itu, Setiawan menjawab, tidak tahu apa tujuannya.
“Oh nggak tahu, apa tujuannya. Semua orang yang bermasalah kan pasti berhubungan dengan BPKP,” katanya.
Ia pun mengaku, sebenarnya tidak ingin menemui Agus. Namun, lanjutnya, tidak mungkin melarang orang bertamu di kantornya.
“Kita kan tidak mungkin menolak tamu yang datang. Saya minta dia langsung ke Polda (NTT-red) saja tadi,” katanya.
BACA: Kadis PU Mabar di Kantor BPKP: Datang Lupa Isi Buku Tamu, Pulang Gemetar
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan BPKP NTT, Humas Polda NTT Jules Abraham Abast membantah bahwa penyidik belum melengkapi dokumen.
“Sampai saat ini pihak BPKP tidak pernah meminta dokumen tambahan,” ujar Jules.
Ia menambahkan, dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan semua oleh penyidik Polres Mabar.
“Sedangkan yang diminta BPKP adalah perlunya dilakukan pemeriksaan tambahan terkait mencari mens rea atau niat jahat para pelaku,” ujarnya.
Mantan Kapolres Mabar itu menyatakan, dalam hal ini pihaknya masih lakukan kordinasi.
“Karena ada beda pandangan, pemahaman antara para penyidik dan BPKP, dimana penyidik berharap (agar) BPKP tetap pada perannya yakni menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Terkait lambannya proses di BPKP NTT, Floresa.co sudah berupaya mendatangi kantor BPKP Pusat di Jakarta pada Selasa, 2 Agustus.
Namun, humas di kantor itu beralasan, pimpinan mereka tidak ada di tempat.
Staf yang tidak mau menyebut namanya itu mengatakan, mereka belum bisa menjawab kapan waktu bisa wawancara.
Ladislaus Jeharun dari Gemasi memintar agar BPKP tidak main-main. Apalagi, kata dia, kehadiran Agus Tama, Kadis PU Mabar di BPKP NTT sudah menjadi indikasi ada yang tidak beres dalam kasus ini.
”Fakta yang terjadi, orang-orang yang sedang berperkara bertemu langsung dengan tim investigasi BPKP NTT di ruangan kantor mereka. Ini ada apa? Bukankah itu melanggar kode etik BPKP?” tanyanya.
Menurut Ladis, mestinya pihak Dinas PU Mabar didampingi penyidik dari kepolisian jika hendak bertemu orang-orang di BPKP.
“Yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi Lando-Noa adalah orang-orang yang terlibat kasus datang menemui pihak BPKP tanpa pendampingan. Jelas, kita menduga bahwa BPKP sudah masuk angin,” katanya.
Ia menegaskan, Gemasi berharap BPKP Pusat memonitor kinerja BPKP NTT.
“Kami juga meminta BPKP NTT bekerja profesional dan tidak menodai proses hukum yang ada di NKRI, demi penegakan hukum,” tegasnya. (ARL/Floresa)