Pengusaha Hendrik Chandra Kaget Lebu Raya Diperiksa KPK

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengusaha Hendrik Chandra mengaku kaget Gubernur NTT Frans Lebu Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016 kemarin.  Apalagi usai diperiksa KPK, Lebu Raya kepada media mengaku diperiksa terkait penjualan lahan dengan pengusaha Hendrik Chandra.

“Saya kaget banyak wartawan yang tanya saya, katanya ada berita Gubernur diperiksa KPK. Saya sendiri belum melihat beritanya,”ujarnya kepada Floresa.co, Kamis 6 Oktober 2016 melalui sambungan telepon.

Menurut pengusaha yang berdomisili di jalan Kampung Tengah, Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ini, dirinya tidak pernah melapor Gubernur NTT Ke KPK.  Sebaliknya, ia mengaku justru dirinyalah yang pernah dilaporkan Gubernur ke polisi terkait lahan di Pantai Pede.

“Bukan laporan saya makanya gubernur dipanggil KPK, justru gubernur yang lapor saya,”akunya.

Hendrik mengaku saat ini, dirinya memang sedang bersengketa dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait sebidang tanah di Pantai Pede.  Ia mengklaim, tanah miliknya di kawasan Pantai Pede dipaksa untuk diserahkan ke pemerintah provinsi NTT.

”Saya tidak pernah menipu, yang menipu itu wakil gubernur yang sudah meninggal namanya Pa Boeky,”ujar pria yang juga sering disapa baba Siheng ini.

Terkait tanah di Pede itu, ia menceritakan, Wakil Gubernur NTT periode 1986-1991, G. Boeky memaksa Bupati Manggarai Frans Dula Burhan (1978-1988) untuk menyerahkan tanahnya di kawasan Pantai Pede ke provinsi NTT dengan kompensasi Rp 300 juta. Kedua pejabat yang disebutkan Hendrik itu, semuanya sudah meninggal dunia.

Hendrik mengatakan tanah miliknya yang ia sebut dipaksa untuk diserahkan ke pemerintah provinsi, ternyata sudah disewakan pemprov NTT ke pihak swasta untuk dikelolah.  “Tanah itu, sudah kontrak dengan PT Rasas Bumi. PT itu dianggap bonafit agar pengelolaan kawasan Pantai Pede dikelola secara profesional,”ujarnya.

Kelanjutan dari sengketa tanah itu, tambahnya, Gubernur malahan sudah melaporkan dirinya ke penegak hukum. Ia mengaku sudah menjelaskan “kebenaran” versinya ke kepolisian.

BACA JUGA:

“Begini ceritanya, dari Gubernur membuat laporan penggelapan dan penipuan pada tahun 1984. Sesuai KUHP pidana 12 tahun. Sudah lewat 20 tahun tetapi saya godok terus dan saya bawa seluruh data ke polres dan saya kasih keterangan,”ujarnya.

Ia mengatakan semua data terkait sengketa dengan pihak provinsi ini sudah diserahkan ke Polres Manggarai Barat. Karena itu, ia meminta Floresa.co untuk tanya lebih lanjut ke Polres.

“Sebaiknya tanya ke Polres saja. Saya sudah jelaskan di Polres. Dan juga silakan konfirmasi ke pengacara saya di Labuan bajo, kebetulan saya sedang berada di Surabaya,”ujarnya.

Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya, sedang menjalani rapat internal. “Bapak masih rapat,”ujar salah satu ajudannya.

Sebelumnya, sejumlah media di Jakarta memberitakan pemeriksaan Gubernur NTT oleh KPK, Rabu kemarin. Lebu Raya diperiksa selama 10 jam. Usai diperiksa ia mengaku diminta keterangan oleh KPK terkait perkara penjualan tanah dengan pengusaha Hendrik Chandra. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini