Ruteng, Floresa.co – Aparat di Polsek Reok, Kabupaten Manggarai menangkap seorang warga Sirilus Jedaut (35) karena menimbun sopi, arak tradisional.
Ia ditangkap di gudang penggilingan padi miliknya di Lemarang, Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Rabu 17 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wita.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi, diantaranya sopi 30 jerigen ukuran 35 liter atau setara dengan 1,05 ton.
Kapolsek Reo, AKP Agus Janggu mengatakan, menurut informasi, sopi itu siap dipasarkan ke sejumlah wilayah di Desa Lemarang dan sekitarnya.
“Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui memiliki barang bukti tersebut,” ujar Kapolsek Agus kepada floresa.co, Rabu.
Ia menjelaskan, menurut penuturan Jedaut, sopi tersebut dibeli dari kampung Rego, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat dengan harga Rp 530.000 per jerigen.
“Jika dikali 30 jerigen, maka total nilai uangnya sebesar Rp.15.900.000,” katanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Reo guna dimintai keterangan,” katanya.
Operasi tersebut kata Agus merupakan bagian dari program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan.
Ia mengklaim, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan perlu selalu dilaksanakan, karena banyak kejadian dan tindak pidana kriminalitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Reok dan Kecamatan Reok Barat karena pelaku bahkan juga korban adalah para peminum. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)