Ruteng, Floresa.co– Salah seorang warga Kampung Tonggur, Desa Bangka Tonggur, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai mengeluhkan pelayanan di Samsat di Polres setempat. Frans Janggur, demikian warga tersebut, menyoroti pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT terkait keringanan pajak dan keringanan denda pakan kendaraan bermotor.
Melalui status Facebooknya yang diunggah Senin, 21 Oktober 2019 Frans Janggur, demikian nama akunnya, meluapkan ketidakpuasannya itu.
Ia menulis, “katanya urus balik nama gratis sampai tanggal 31 Oktober, ternyata saya urus tadi harus bayar Rp 662.000, sementara berkas penarikannya sudah lengkap.”
Menurut Frans, yang disampaikannya itu mengacu pada komitmen Pemprov NTT kebijakan keringanan pajak dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang diumumkan pada 17 Agustus 2019 lalu.
Kebijakan itu sudah diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019 kepada seluruh wajib pajak di NTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019.
Kepada Floresa.co, Frans mengaku mengunggah postingan itu karena merasa kesal.
“Awalnya di Kantor Samsat itu kan ada pengumuman untuk pelayanan balik nama kendaraan gratis sampai tanggal 31 Oktober, tapi nyatannya setelah saya urus saya di minta uang sebesar 662.000,” ulangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Floresa.co belum berhasil menghubungi pihak Samsaat.
Engkos Pahing/Floresa