DPRD dan Masyarakat Mabar Akan Adukan Pembangunan Sarpras TN Komodo ke KLHK dan DPR RI

Labuan Bajo, Floresa.co – DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat dengan elemen sipil Manggarai Barat yang menolak rencana pemerintah pusat untuk membangun sarana dan prasarana (Sarpras) wisata geopark di Loh Buaya, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Mabar, Edistasius Endi kepada elemen masyarakat sipil itu yang mengadu dan menagih janji DPRD Mabar terkait penolakan terhadap rencana tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2020.

“Mungkin kalau kita bersurat tidak mempan. Kita konkritkan, masing-masing fraksi mengutus delegasi, termasuk teman-teman dari Formapp (Forum Masyarakat Peduli Pariwisata-red). Kita minta Pemda memfasilitasi supaya sama-sama ke Kementerian dan DPR RI untuk memperjuaangkan ini,” kata Edi yang dikukuhkan dengan mengetuk palu sebagai tanda keabsahan sikap lembaga tersebut.

Baca: Menteri PUPR Berkunjung, Elemen Sipil Labuan Bajo Demo Tolak Proyek Sarpras di TN Komodo

Tanggal yang dipilih untuk beraudiensi dengan pemerintah pusat ialah 24 Agustus 2020.

Elemen sipil tersebut terdiri dari Formapp Mabar, Asosiasi Kapal Wisata (Askawi), Gahaswiri, Garda Pemuda Komodo, Pemuda Rinca, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Mabar, Asita Mabar, Asosiasi Petani dan Nelayan (Apel), P3kom, DOCK dan Sunspirit For Justice and Peace.

Sebelumnya, selain menuntut pembatalan pembangunan Sarpras tersebut, pada Februari 2020, elemen yang sama juga menuntut kejelasan pembatalan rencana relokasi warga Komodo, penetapan Pulau Komodo sebagai destinasi ekslusif dengan tiket masuk 100 USD, pembangunan sumur bor di Loh Buaya, serta pencabutan izin PT Komdoo Widelife Ecoturism dan Segara Komodo Lestari (SKL).

Desakan pencabutan izin kedua perusaan tersebut juga diutarakan pada Agustus 2018 lalu di mana izinya sampai hari ini belum dicabut.

Menurut Edistasius, pihaknya sudah dua kali menyurati lembaga yang berwenang agar membatalkan semua rencana investasi di dalam TN Komodo yang hingga hari ini, tidak diindahkan pemerintah pusat.

Menurutnya, tuntutan harus langsung diarahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemberi izin serta DPR RI. Pasalnya, semua kebijakan pembangunan di TN Komodo termasuk pembangunan Sarpras tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi pusat.

Baca: Pak Jokowi, Kapan Bubarkan BOP LBF?

“Kita sebenarnya senapas untuk menolak pembanguan di sana. Tapi lagi-lagi gagal. Kalau negara mendelegasikan ke kami (DPRD) 30 orang, hari ini dibatalkan juga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Formapp Mabar, Aloysius Suhatim Karya mengapresiasi sikap DPRD yang memilih untuk menempuh langkah tersebut walaupun dirinya merasa sudah gerah karena terus menyampaikan hal yang sama kepada lembaga tersebut.

“Sudah berkali-kali kami datang ke sini. Mohon bapak-bapak ibu sekalian mendengar dan menindaklanjuti aspirasi kami. Sebenarnya kami sudah lelah. Mohon ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Labuan Bajo sudah rusak. Bukan oleh rakyat tetapi korporasi yang datang melalui Badan Usaha Mililk Negara (BUMN) dengan dalih mensejahterakan masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap sikap tersubut harus ditindaklanjuti hingga terealisasi. Pasalnya, pembangunan Sarpras tersebut akan segera dilaksanakan Agustus ini.

“Kami memohon konsistensi dari bapak-ibu sekalian,” tegasnya.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini