Ditandai dengan Pemasangan Papan Nama Baru, Kejaksaan Resmi Serahkan Lahan Kerangan Kepada Pemda Mabar

Floresa.co – Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai Barat [Mabar] Nusa Tenggara Timur [NTT] secara resmi menyerahkan aset tanah 30 hektar di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kembali kepada Pemerintah Daerah [Pemda] setempat pada Jumat, 8 April 2022.

Peristiwa penyerahan itu ditandai dengan pemasangan papan nama baru atas nama Pemda Mabar, menggantikan papan nama lama milik Alm. Haji Adam Djuje, salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut, yang dilakukan oleh Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono dan Bupati Mabar, Edistasius Endi di atas lahan yang dikenal Toro Lemma Batu Kalo tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat 1 April lalu, Bupati Edi secara simbolis menerima kembali aset tersebut itu dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] di Kupang, yang juga dihadiri oleh Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat.

BACA: Proses Hukum Tuntas, Tanah Kerangan Resmi Kembali ke Pemda Manggarai Barat

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menyatakan, proses penyerahan itu merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian proses hukum yang sudah berjalan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung.

“Jadi, hari ini kami sebagai eksekutor menyerahkan kembali tanah ini kepada Pemda Mabar. Mulai hari ini [tanah ini] milik dari Pemda Mabar,” kata Bambang saat menghadiri penyerahan itu di Kerangan.

Bupati Mabar, Edistasius Endi [Kiri] dan Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono [Kanan] saat memasang papan nama baru atas nama Pemda Mabar di atas Lahan Kerangan. [Foto; Floresa].

Sebelumnya, tanah ini diklaim oleh beberapa pihak hingga kemudian Kejaksaan mengendus upaya pencaplokan.

Selain menyeret nama-nama beken di tingkat nasional, kejaksaan juga menetapkan belasan orang tersangka dari berbagai latar belakang. Mulai dari politisi, aparatur sipil negara, pengusaha, advokat, notaris hingga warga negara asing.

BACA: Kasus Tanah Kerangan: Kasasi Ditolak MA, Muhammad Achyar Mendekam 8 Tahun di Penjara

Menurut Bambang, Pemda Mabar harus secepatnya mengambil langkah-langkah administratif guna menghindari berbagai persoalan yang tidak diinginkan atas aset tersebut.

“Saya harapkan Pak Bupati sesegara mungkin membalikkan nama kembali atas nama Pemda, supaya tidak ada tumpang tindih kembali dan supaya masuk dalam aset daerah,” ujarnya.

Selain Bambang dan Bupati Edi, hadir juga dalam penyerahan itu Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang; serta Pelaku Sejarah, Frans Paju Leok dan Fidelis Kerong.

Bupati Edi sendiri mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing berjuang hingga lahan tersebut kembali kepada Pemda Mabar.

“Pada hari ini, atas seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, kami menyampaikan terima kasih. Pertama kepada kejaksaan, begitu juga masyarakat, fungsionaris adat, para pelaku sejarah, teman-teman pers, yang telah memperjuangkan, mengkawal, sehingga aset Kerangan, yang merupakan lahan milik Pemda, marwahnya telah kembali kepada Pemda Manggarai Barat,” ujarnya.

BACA: Mengapa Tanah Kerangan Sah Milik Pemkab Mabar?

Edi menambahkan bahwa pihaknya sudah mengambil beberapa langkah, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional [BPN] untuk sesegera mungkin melakukan sertifikasi atas lahan tersebut.

“Setelah disertifikat atas nama Pemda, maka tugas selanjutnya bagaimana lahan ini memberi manfaat, baik untuk Pemda dan untuk rakyat sendiri,” ujarnya.


Haji Ramang [kiri], Frans Paju Leok [tengah], dan Fidelis Kerong [Kanan] turut hadir menyaksikan penyarahan aset tersebut di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo pada Jumat, 8 April. 2022. [Foto: Floresa].
Senada dengan Edi, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang juga menyampaikan syukur dan terima kasih karena lahan tersebut sudah kembali ke Pemda Mabar.

“Kami dari Ahli Waris, Bapa Haji Ishaka, Bapa Haku Mustafa berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manggarai Barat maupun Kejati NTT yang sudah mengembalikan marwah dari penyerahan tanah ini,” katanya.

Haji Ishaka ialah ayah dari Haji Ramang, yang pada tahun 1989 menyerahkan tanah itu kepada Bupati Manggarai, Gaspar Parang Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan.

BACA: Sedang Dipenjara, Mantan Bupati Dula Jadi Tersangka Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi 124 Miliar

Ramang pun berharap, dalam pengelolaan aset tersebut, Pemda Mabar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Satu titipan pa bupati, kalau bisa nanti di dalam strategi pengembangan dari wilayah ini mohon tidak dilupakan lahan untuk public,” katanya.

“Ini penting, agar publik bisa merasakan penyerahan oleh fungsionaris adat kepada pemerintah,” tambahnya.

ARJ/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini