Ratusan Guru di Sikka, NTT Tuntut Pembayaran Tunjangan Profesi yang Diduga Diselewengkan Eks Pejabat Dinas PKO

Para guru mengancam mogok jika gagal mendapatkan dana sertifikasi itu.

Floresa.co – Ratusan guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi [TAGSI] di Kabupaten Sikka, NTT menuntut pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru [TPG] dengan total lebih dari Rp600 juta yang diduga digelapkan oleh pejabat di dinas terkait.

Tuntutan itu disampaikan saat unjuk rasa di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka pada Kamis, 20 Juli, termasuk di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga [PKO], Kejaksaan Negeri, Polres, Kantor Bupati dan DPRD.

Dana yang mereka klaim senilai Rp642 juta itu merupakan TPG Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.

Dana itu, kata mereka, diduga diselewengkan sejumlah pejabat kantor Dinas PKO Sikka, termasuk mantan kepala dinas, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales dan beberapa pejabat lainnya.

Mereka menyatakan akan melakukan mogok kerja dan menduduki Dinas PKO hingga berhasil mendapat dana itu.

Mereka juga berharap DPRD Sikka menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PKO dan beberapa pihak yang dituding menyelewengkan dana itu.

Seorang guru di Sikka membawa poster saat unjuk rasa menuntut pembayaran uang tunjangan sertifikasi guru, Kamis, 20 Juli 2023. (Istimewa)

Dugaan penyelewengan TPG itu pertama kali diadukan para guru bersertifikasi pada Mei 2023.

Aduan disampaikan ke Iswadi, operator sertifikasi guru di Dinas PKO saat itu.

Merespons aduan, Iswadi yang kini dinonaktifkan dari posisinya, membuat dua surat pernyataan berbeda pada bulan yang sama.

Dalam surat pertama pada 12 Mei, ia mengaku telah mengambil dana itu dari bendahara Dinas PKO.

Uang itu seharusnya diserahkan ke Koperasi Simpan Pinjam [KSP] Nasari, yang selama ini dipercayakan dinas sebagai penyalur dana tersebut. Penyerahan itu untuk membayar pinjaman para guru bersertifikasi.

Alih-alih menyetor ke KSP Nasari, Iswadi mengaku justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Ia pun berjanji akan mengembalikan dananya kepada para guru.

Namun, pernyataan Iswadi berubah pada 14 hari kemudian.

Dalam surat pernyataan pada 26 Mei, ia mengaku telah memberikan dana itu kepada mantan Kepala Dinas PPO, Yoseph Heryanto Vandiron Sales dua kali, masing-masing sebesar Rp 250.000.000 dan Rp 392.000.000.

“Dan saya mencabut pernyataan bahwa saya menggunakan [dana tersebut] untuk kepentingan saya, sesuai surat pernyataan tanggal 12 Mei 2023,” tulis Iswadi dalam surat itu.

Dalam aksi unjuk rasa pada 20 Juli, Iswadi sempat bertemu dengan para guru.

Dalam dialog yang dipimpin Kepala Dinas PKO Sikka, Germanus Goleng, ia kembali mengakui pemberian dana itu kepada mantan kepala dinas.

Ia juga mengaku mendapat jatah Rp52 juta, yang diterima dua kali, masing-masing Rp27 juta dan Rp25 juta.

Ia mengatakan kepada para guru siap bertanggung jawab atas dana yang diterimanya.

“Sampai diproses hukum pun saya siap bertanggung jawab,” katanya, dilansir Lenterapos.id.

Sementara itu, Kadis PKO, Germanus mengatakan kepada pengunjuk rasa bahwa ia ikut berjuang agar hak para guru itu terpenuhi.

“Jadi, ibu bapak guru harap bersabar,” katanya.

Floresa belum berhasil mengonfirmasi mantan Kepala Dinas PKO, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, yang kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait tudingan Iswadi.

Dalam pernyataan sebelumnya, ia membantah keras telah menerima uang tersebut.

“Tidak benar itu, saya tidak pernah terima uang dari Iswadi,” katanya, seperti dilansir Suarasikka.com.

Seorang guru lain yang ikut dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 20 Juli 2023. (Istimewa)

Dalam demonstrasi pada 20 Juli, guru dan kepala sekolah yang mempunyai utang-piutang dengan KSP Nasari menyatakan tak pernah memberikan kuasa kepada Heryanto untuk memangkas dana TPG untuk diserahkan ke KSP Nasari.

Mereka juga menyebut tidak semua guru penerima TPG memiliki pinjaman di koperasi itu.

Menurut informasi yang diperoleh Floresa, Heryanto membuat kesepakatan secara pribadi dengan KSP Nasari soal penyaluran dana sertifikasi guru.

Kasus ini sedang ditangani Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri, di mana beberapa orang telah dimintai keterangan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA