Floresa.co – Honging Sanny, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I (Flores, Lembata Alor) sudah dipecat oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, ia berkomitmen melawan pemecatan tersebut, yang akan membuatnya kehilangan kursi di Senayan.
Ia menyadari, dengan diberhentikan dari keanggotaan partai, maka pergantian antar waktunya (PAW) sebagai anggota DPR tinggal menunggu hari.
Tak mau kehilangan kursinya begitu saja, Honing akan menempuh upaya perlawanan melalui jalur hukum.
“Berkaitan dengan proses PAW, dalam UU MD3 yang mengatur tentang tatacara Pergantian Antar Waktu (PAW) disebutkan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap maka proses PAW belum dapat dilakukan”, katanya, Sabtu (8/11/2014).
“Karena berkaitan dengan hak maka saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang dilakukan yang disiapkan oleh negara,” lanjut Honing.
Menurut dia, di daerah pemilihannya, sudah santer informasi karena sudah dipecat maka tidak jadi dilantik sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019. Padahal, dia mengaku telah dilantik dan kini terdaftar secara sah sebagai anggota DPR.
Dia menuturkan, surat pemecatan itu dia terima pada September lalu. Beruntung, dia cepat menggugat pemecatannya itu ke jalur hukum yang sampai saat ini masih proses dan belum inkracht sehingga dia tetap dilantik.
“Sejak tanggal 21 September 2014 status saya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-Perjuangan dengan alasan tidak mengindahkan/loyal/turut/mau menerima usulan DPP PDI Perjuangan agar saya mundur dari DPR terpilih untuk digantikan oleh Saudara Andreas Hugo Pareira, yang notabene adalah salah satu Ketua DPP Partai,” katanya.
Dia dipermasalahkan dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara sehingga merugikan rekan satu partainya itu. Ihwal tuduhan ini dia menyangkal dan bersikukuh tidak bersedian mundur dari keanggotaan di DPR. (ARL/Floresa)