Ruteng, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Mangagrai menetapkan tarif baru untuk transportasi angkutan umum, pasca pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak, Senin (17/11/2014) lalu. Besaran kenaikan bervariasi hingga mencapai 51,9% dari tarif sebelum kenaikan harga BBM.
Tarif baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 36 tahun 2014 yang ditandatangani Bupati Manggarai Cristian Rotok.
Dalam konfrensi pers di Kantor Pengelolahan, Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Rabu (19/11/14), Rotok menegaskan penetapan tarif dasar yang baru ini mempertimbangkan jarak tempu antara terminal.
Rotok menjelaskan, pengaturan tarif dasar anggkutan hanya mengatur kendaraan yang melintasi terminal ke terminal lainnya. Sementara, tarif dasar dalam kota Ruteng belum diatur.
Dalam konfrensi pers tersebut, Rotok belum menjabarkan secara detail tarif dari terminal ke terminal di setiap daerah di Manggarai. Namun ia memberikan contoh kenaikan yang tertinggi dan yang terendah.
“Yang paling mahal yaitu terminal Mena menuju Borik di Satar Mese Barat yaitu Rp. 29.960. Dan, terminal Karot menuju Lemarang, Reo Barat dengan jarak 110 kilometer yaitu Rp. 41.140” jelas Rotok.
Sementara yang terendah adalah tarif dari terminal Karot menuju Ling, Wae Ri,i yaitu Rp. 4.862. Selain itu tarif dasar angkutan dari terminal Mena menuju Cancar, Kecamatan Ruteng yang jaraknya 16 Kilometer yaitu Rp. 5.489.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya tarif yang variatif maka akan menjadi tugas Pemerintah untuk memberikan pembinaan pihak yang bergerak di bidang angkutan orang dan barang.
Apri Laturake, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika menambahkan, besaran bervariasi hingga mencapai 51,9 persen dari tarif angkutan dasar sebelumnya.
Sebelumnya, sejumlah sopir angkutan menuju Ruteng melakukan mogok jalan lantaran para penumpang tidak menerima tarif sepihak yang ditetapkan para sopir pasca pengumumkan kenaikan harga BBM. Harga yang ditetapkan para sopir naik hampir 100 persen dari tarif sebelum kenaikan BBM. (ADB/Floresa)