Tiga Kali Diperiksa sebagai Saksi, Ayah di Mabar Desak Polisi Cepat Tuntaskan Kasus Kematian Putrinya yang Diduga Dianiaya Suami

Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke polisi karena belum lengkap

Floresa.co – Seorang ayah di Kabupaten Manggarai Barat [Mabar] yang putrinya meninggal dua bulan lalu diduga karena dianiaya suaminya mendesak polisi bekerja “lebih cepat” untuk menuntaskannya.

Ardianus Jehadun, ayah mendiang Sustiana Melci Elda menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kali sebagai saksi di Polres Mabar pada 18 Desember. 

Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam sejak pukul 11.00 Wita.

Polisi kembali memanggil Adrianus setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat [Kejari Mabar] mengembalikan berkas kasus ini, meminta untuk dilengkapi. 

Berkas diserahkan ke Kejari Mabar pada pertengahan bulan lalu, namun dikembalikan pada 28 November.

Lambertus Sedus, kuasa hukum yang mendampingi Ardianus berkata, sebelum berkas dilimpahkan, kliennya “telah dua kali dipanggil” polisi.

Dihubungi pada 19 Desember, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi D. Aditya mengaku “turut memanggil saksi lain guna melengkapi keterangan.” 

Namun, ia enggan menyebutkan saksi lain yang dipanggil selain Ardianus.

Floresa kembali menghubunginya pada 20 Desember guna meminta penjabaran soal jenis berkas dan barang bukti yang belum lengkap, juga tenggat pelimpahan kedua.

Ia tak merespons pertanyaan Floresa hingga berita ini diterbitkan.

Kronologi

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan peristiwa sebelum meninggalnya Elda serta pengambilan jenazahnya oleh keluarga dari lokasi kejadian di Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.

Elda, 22 tahun, meninggal pada 3 Oktober. Semula suaminya, Eduardus Ungkang, 24 tahun melaporkan bahwa Elda bunuh diri. 

Namun, investigasi oleh Polres Mabar menunjukkan bahwa ia dianiaya sebelum digantung di rumah mereka.

Eduardus pun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober. 

Polres Mabar telah menggelar reka ulang penganiayaan tersebut pada 4 November.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan tersangka dan dua saksi, masing-masing Hilarius Hence dan Edeltrudis Hartati.

Dalam kronologi yang dipaparkan Wakil Kapolres Mabar, Kompol Roberto M. Bolle pada konferensi pers 24 Oktober, Elda sempat menelepon ayahnya antara pukul 08.01-08.06 Wita.

Percakapan dilanjutkan pada pukul 08.34-08.39, yang berlanjut pada pukul 08.40-08.53. 

Dalam percakapan itu, Elda berbicara tentang niat meminjam uang. Ayahnya mengaku sedang tidak ada uang, sehingga berusaha mencari pinjaman.

Menurut Roberto, pada pukul 09.00-09.08 ayah Elda menelepon kembali, memberi tahu ada orang yang bisa meminjamkan uang itu dengan bunga 10 persen.

Mendengar itu, Eduardus keberatan sehingga terjadi pertengkaran dengan Elda, lalu menganiayanya.

Pada pukul 09.27-09.28, korban kembali menelpon ayahnya melalui panggilan video WhatsApp, namun tidak diangkat.

Pada pukul 09.29, ayah korban menghubungi balik korban melalui telepon WhatsApp, tetapi tidak dijawab.  Panggilan kembali dilakukan pada pukul 09.48 Wita, namun lagi-lagi tidak dijawab.

Pada pukul 09.56, ayah korban mendapatkan kabar bahwa putrinya sudah meninggal.

“Korban meninggal dalam waktu yang begitu cepat,” ujar Roberto.

Ayah korban menduga ada penganiayaan, setelah menemukan sejumlah luka pada jenazah putrinya.

Ia pun melapor kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada 4 Oktober dini hari.

Usut Profesional, Penuhi Rasa Keadilan

Pengacara keluarga korban, Lambertus Sedus mendesak aparat penegak hukum “betul-betul menerapkan” Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pernyataannya merujuk pada surat pemanggilan saksi terhadap Ardianus. 

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut pasal tersebut sebagai alternatif dakwaan terhadap Pasal 351 ayat [3] KUHP.

Pasal itu mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman vonis maksimal tujuh tahun penjara. 

“Terlebih lagi” kata Lambert, “tersangka tak pernah menerangkan soal penganiayaan yang ia lakukan,” katanya.

Ia berharap polisi mengusut kasus ini secara profesional dan “mampu memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.”

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA