ReportasePeristiwaCopot Bawahan yang Baru 10 Hari Menjabat, Bupati Ngada Digugat ke PTUN

Copot Bawahan yang Baru 10 Hari Menjabat, Bupati Ngada Digugat ke PTUN

Bupati Marianus Sae
Bupati Marianus Sae

Floresa.co – Yohanes Vianey Siwe yang sebelumnya menjabat sebagai Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ngada menggugat Bupati Ngada Marianus Sae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, lantaran diduga dinonaktifkan dengan melanggar prosedur.

Marsel Radja, kuasa hukum Yohanes mengatakan, kliennya baru 10 hari menempati posisi asisten, kemudian langsung dicopot.

Yahens diangkat menjadi Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ngada pada tanggal 20 November 2014. Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2014, ia diberhentikan dari jabatannya.

“Praktis penggugat menempati jabatan baru hanya selama sepuluh hari,” ujar Marsel, Senin (23/2/2015).

Zonalinenews.com  melaporkan, surat gugatan diserahkan langsung pada Senin  ke PTUN Kupang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK), katanya, Yohanes diberhentikan karena pada tanggal 30 November 2014, tanpa ijin bupati, menghadiri acara pemakaman keluarga.

Friedom Radja, kuasa hukum lain Yohanes mengatakan, Yohanes dinilai melanggar Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Ia pun menegaskan, hal ini sangat tidak logis. Pasalnya, pemberhentian terhadap Yohanes jelas-jelas tanpa alasan hukum yang sah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak prosedural serta sewenang-wenang.

“Pertanyaan logis dan bernilai hukum adalah apakah menghadiri acara pemakaman tanpa ijin bupati adalah masuk ruang lingkup melanggar peraturan disiplin pegawai negeri. Dan, menghadiri pemakaman tersebut tanpa ijin bupati adalah masuk ruang lingkup pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2012,” ungkapnya.

Friedom menambahkan, pemberhentian Yohanes bertentangan dengan Pasal 130 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemda Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/walikota, setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

Faktanya, kata dia, tidak ada surat resmi dari Pemkab Ngada perihal konsultasi ke gubernur.

“Penggugat sendiri sudah mengecek langsung pada kantor gubernur perihal konsultasi pemberhentian penggugat tersebut”, katanya.

“Jawabannya, tergugat sama sekali baik lisan maupun tertulis tidak pernah berkonsultasi dengan Gubernur NTT.” (ARL/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA