Floresa.co – Sidang kematian seorang istri di Manggarai Barat terus bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak April lalu.
Terdakwa Eduardus Ungkang menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang yang digelar pada 16 Juli.
Dua saksi tersebut adalah Edeltrudis Hartati, warga Kampung Nggilat dan Elias Fridus Jani, Kepala Desa Nggilat.
Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.B/2025/PN Lbj itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, didampingi dua hakim anggota Sikharnidin dan Nicko Anrealdo.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Vendy Trilaksono dan Praja Pangestu.
Dalam kesaksiannya Edeltrudis Hartati menyampaikan sekitar pukul 09.00 Wita pada 3 Oktober, ia mendengarkan teriakan minta tolong dari terdakwa Eduardus Ungkang.
“Tolong, tolong,” Edeltrudis meniru terikan Eduardus kala itu.
Jarak antara tempat kejadian dengan titik ia mendengar teriakan itu sekitar 20 meter.
Edeltrudis yang semula hendak ke kali untuk mencuci pakaian mengaku bergegas menuju sumber suara.
Sampai di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Edeltrudis mengaku kaget melihat Sustiana Melci Elda dalam keadaan gantung diri.
Di dalam rumah itu, lanjut Edeltrudis, sudah ada terdakwa Eduardus Ungkang dan Hilarius Hence. Mereka melepaskan kain dari leher korban.
“Terus saya langsung keluar teriak kiri kanan panggil tetangga,” terangnya.
Dalam kesaksiannya, ia melihat terdakwa Eduardus merangkul korban sambil menangis.
Sementara dalam kesaksiannya, Elias Fridus Jani berkata, sekitar pukul 09.30 Wita ada warga yang melaporkan kejadian itu ke Kantor Desa Nggilat.
Mendengar laporan itu, ia langsung menuju rumah kejadian.
“Sampai di rumah kejadian saya melihat kain yang masih bergantung dan posisi Elda sudah ada di sampingnya,” ungkap Elias.
“Eduardus Ungkang menangis dan menjerit histeris dan memegang bahu karena memang (korban) sudah dalam kondisi jadi mayat,” lanjutnya.
Kain yang menggantung itu merupakan kain batik dengan bagian atas diikat pada balok bantal rumah.
Di samping kain itu, katanya, ada tiga susunan kursi dengan jarak satu sama lain sekitar satu meter.
Untuk membatasi banyaknya orang yang masuk ke tempat kejadian, kata Elias, ia dan beberapa polisi yang sudah di lokasi memasang garis polisi (police line).
Ia bersaksi, hanya melihat satu luka gores di betis korban.
“Saya tidak tahu kondisi luka di bagian tubuh lain,” ungkapnya.
Ia juga mengaku melihat darah di lantai, kemungkinan dari luka di betis itu.”
Dakwaan Jaksa
Proses persidangan kasus ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 April, atau sekitar tujuh bulan pasca kematian korban.
Saat ini, proses persidangan itu memasuki agenda pembuktian dari terdakwa Eduardus Ungkang.
JPU mendakwa Eduardus dengan dakwaan primair atau pokok “sengaja merampas nyawa orang lain,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsidair “menganiaya orang lain yang mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
JPU juga menyiapkan dua dakwaan “lebih subsidair” yaitu “menganiaya orang lain yang mengakibatkan luka-luka berat,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan primair, JPU menguraikan, kejadian bermula dari percakapan melalui telepon antara korban dengan ayahnya, Ardianus Jehadun, pada pukul 08.01 Wita hingga pukul 08.06 Wita.
Percakapan dilanjutkan pada pukul 08.34 hingga 08.39 Wita, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 08.40 Wita sampai dengan pukul 08.53 Wita.
Percakapan itu, sebut JPU, membahas tentang pinjaman uang sebesar Rp2 juta, yang dimintakan korban kepada ayahnya.
Namun, karena tak punya uang, sang ayah berusaha untuk meminjam uang tersebut pada orang lain.
Selanjutnya, pada pukul 09.00 Wita hingga 09.08 Wita, sang ayah menelepon kembali korban untuk memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen.
Setelah mendengar hal tersebut, sebut JPU, terdakwa Eduardus Ungkang merasa keberatan. Akibatnya, terjadilah pertengkaran antara korban dan terdakwa.
Pertengkaran keduanya, kata JPU, didengar oleh ayah korban melalui telepon.
Dalam pertengkaran itu, terdakwa membentak korban dengan berkata “diam kau, nanti saya pukul kau, saya bunuh kau”.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan dengan posisi terbuka atau tidak dikepal dengan kekuatan penuh dari arah depan. Pukulan mengenai mulut dan pipi bagian kiri dari korban.
Kepala korban, kata JPU, terbentur ke tembok rumah. Eduardus kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan mencekik korban sampai korban meninggal dunia.
Menurut JPU, terdakwa kemudian membuat tubuh korban menggantung menggunakan kain sehingga seolah-olah korban meninggal karena gantung diri.
Terdakwa kemudian berteriak minta tolong sambil memeluk dan mengangkat tubuh korban.
Saat itulah, kata JPU, saksi Hilarius Hence datang membantu melepaskan ikatan pada leher korban dengan sekali tarik (simpul hidup) tanpa alat bantu tambahan. Ia hanya berdiri saja di dekat korban.
Menurut JPU, di dalam rumah keluarga itu, hanya terdapat terdakwa, korban, dan anak mereka yang masih berusia tiga tahun.
Kemudian, pada pukul 09.27 Wita dan 09.28 Wita, terdapat panggilan telepon dari ponsel milik korban kepada ayahnya melalui video call aplikasi WhatsApp, namun tidak diangkat.
Selanjutnya, pada pukul 09.29 Wita, ayah korban mencoba menghubungi ponsel korban melalui telepon WhatsApp, namun tidak dijawab.
Kemudian, pada pukul 09.48 Wita ayah korban melakukan panggilan video call aplikasi WhatsApp kepada korban, lagi-lagi tidak dijawab.
Pada pukul. 09.56 Wita, ayah korban mendapat telepon dari keluarganya yakni saksi Maria Goria Edit, yang berada di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, yang memberitahukan bahwa Elda meninggal dunia.
Pada pukul pukul 20:30 Wita, ayah korban yang bermukim di Nggorang, Kecamatan Komodo, bersama keluarganya tiba di Nggilat.
Menurut JPU, pada tubuh Elda keluarga menemukan “banyak luka, baik luka ringan maupun luka berat.”
Luka terdapat pada tangan kiri, kaki kiri, bekas cekikan pada leher, bengkak pada pipi kiri dan kanan dan di bagian perut terdapat luka robek.
Ayah korban kemudian membawa jenazah ke RSUD Komodo untuk dilakukan visum et repertum tubuh bagian luar.
Pada 7 Oktober 2024, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Hasil visum RSUD Komodo pada 4 Oktober 2024 menyimpulkan sebab kematian korban “tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).”
Namun, hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. James Soewardy itu menemukan sejumlah luka pada bagian luar tubuh korban.
Luka itu berupa memar berwarna merah-kebiruan, berbentuk ulir dengan ukuran panjang 12 sentimeter dan lebar tiga sentimeter pada leher.
Ada juga luka memar berwarna keunguan berbentuk bercak dengan ukuran yang sulit dinilai pada dada sisi kanan di bawah tulang selangka.
Ditemukan juga sebuah luka lebam dan luka gores pada lengan, area ulu hati, perut sisi kanan dan di atas pusar.
Kemudian, dua buah luka gores dan memar pada perut bawah dan perut kanan bawah.
Sebuah luka robek juga terdapat pada panggul sisi kanan dan dekat lipat paha kanan, paha kanan sisi depan dan pangkal paha kiri sisi depan.
Tiga buah luka lebam yang posisinya berdekatan, dengan ukuran masing-masing tujuh sentimeter kali tiga sentimeter pada bagian bawah paha kiri.
Sebuah luka gores berukuran tiga sentimeter kali satu milimeter pada lutut kiri, sebuah luka robek berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan dasar luka berupa jaringan lemak pada tungkai bawah sisi kiri.
Sebuah luka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali dua milimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter pada tungkai bawah sisi kiri.
Sebuah luka gores berukuran tujuh sentimeter kali dua milimeter pada tungkai bawah sisi kiri.
Untuk mendalami penyebab kematian korban juga dilakukan autopsi Visum et Repertum (Exhumasi dan Autopsi Mayat) oleh Polda NTT pada 15 Oktober 2024.
Hasilnya disimpulkan “penyebab pasti kematian karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas.”
Pada pemeriksaan ditemukan antara lain adanya tanda-tanda mati lemas dan tanda-tanda pencekikan di leher akibat kekerasan tumpul.
Hasil autopsi mayat juga menemukan adanya luka lecet di dada kiri, luka memar di perut, luka robek di pinggang kanan, luka memar di punggung, dan patah tulang punggung kiri ruas tulang kelima. Semuanya akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, juga ditemukan luka iris pada tungkai bawah sebelah kiri akibat kekerasan tajam.
Juga ditemukan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam, resapan darah pada kulit leher bagian dalam dan otot-otot leher dan patahnya tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin disertai resapan darah. Semuanya akibat kekerasan tumpul.
Femisida dalam Rumah Tangga
Dalam wawancara dengan Floresa pada tahun lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kematian Elda sebagai bagian dari femisida, salah satu bentuk kekerasan yang kian marak terjadi di Indonesia.
“Kasus femisida biasanya dilakukan oleh pasangan suami atau mantan suami” atau orang terdekat korban lainnya, kata Theresia Iswarini, komisioner Komnas Perempuan kepada Floresa pada 5 November 2024.
Theresia berkata, femisida merupakan “pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.”
Femisida didasarkan pada “relasi kekuasaan yang timpang, didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan dan kepuasan sadistik.”
Dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masih kuat menganut budaya patriarki, femisida menjadi mungkin terjadi “mengingat basisnya adalah relasi kuasa yang timpang, agresi, dan superioritas,” kata Theresia.
Komnas Perempuan mencatat 159 kasus dengan indikator femisida pada 2024. Jumlah tertinggi adalah pembunuhan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi.
“Mayoritas perempuan korban femisida mengalami kekerasan berlapis sebelum dibunuh,” kata Theresia.
Ia menyebut femisida sebagai “kulminasi atau puncak tertinggi dari kekerasan berlapis dan berulang yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan.”
Ini merupakan bentuk kekerasan paling ekstrim dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, katanya.
Sayangnya, kata Theresia, femisida belum dikenali dalam hukum Indonesia yang terindikasi dari penyamaan definisi pembunuhan untuk semua orang.
“Akibatnya, aparat penegak hukum kerap kali tidak memberikan perhatian lebih pada pembunuhan berbasis gender,” katanya.
Editor: Petrus Dabu