Floresa.co – Bupati Kupang, Yosef Lede menyatakan akan membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang secara khusus menyelesaikan konflik lahan menahun antara warga eks pengungsi Timor-Timur (Tim-Tim) dan TNI Angkatan Darat.
Lahan yang berlokasi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur itu merupakan wilayah resettlement atau pemukiman kembali bagi warga eks pengungsi.
Mereka telah mendiami wilayah yang mencakup Sombra, Civic Center, Dua Air dan Laos itu sejak 1999 usai terjadi referendum di Tim-Tim, eks wilayah Indonesia yang kemudian merdeka pada 2002.
Belakangan TNI Angkatan Darat mengklaim lahan itu sebagai milik mereka dan warga didesak untuk mengosongkannya.
Yosef menyebut Satgas akan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, TNI Angkatan Darat dan perwakilan Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) NTT.
ANDB beranggotakan warga dan aktivis dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTT dan Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).
Menurut Yosef, keberadaan Satgas tersebut menjadi penting karena penyelesaian persoalan agraria tidak bisa dilakukan secara instan.
“Urus persoalan seperti ini tidak bisa satu hari langsung selesai,” katanya.
Kendati tak merinci tepatnya, ia menyebut Satgas mulai bekerja dalam waktu dekat.
Ia juga menyebut tim tersebut akan mengkaji opsi-opsi penyelesaian konflik, termasuk kemungkinan tukar guling lahan antara pemerintah daerah dan TNI Angkatan Darat.

Yosef menyampaikan hal tersebut dalam rapat tindak lanjut hasil identifikasi lahan resettlement yang digelar di kantornya pada 15 Juli.
Selain pemerintah daerah dan ANDB, rapat itu dihadiri Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo; Dandim 1604/Kupang, Letkol Inf. Kadek Abriawan; dan Kepala Kantor Pertanahan, Wawas Setiawan.
Rencana pembentukan Satgas muncul dalam rapat itu yang mengumumkan hasil identifikasi tanah di wilayah resettlement oleh tim gabungan dari pemerintah daerah dan BPN pada awal Juli.
“Kita dihadirkan di sini untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik terhadap warga yang masih mendiami wilayah resettlement,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Peter Sabaneno.
“Ada solusi-solusi yang ditawarkan oleh pemerintah yang mungkin saja menjadi solusi terbaik untuk kita semua,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kupang, Tonci Teuf berkata, identifikasi lahan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dalam pertemuan pada 30 Juni.
“Setelah pertemuan itu, kemudian ditegaskan oleh bupati bahwa kita akan melakukan pengukuran tanah,” katanya.
Wilayah Resettlement Diklaim Milik TNI
Dalam dokumen bertajuk “Peta Hasil Identifikasi Tanah Masyarakat Naibonat yang Menempati Resettlement pada Tanah TNI dan Tanah Sekitarnya di Kelurahan Naibonat,” disebutkan bahwa identifikasi lahan dilakukan dengan Avenza Maps.
Aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk menandai titik-titik koordinat bidang tanah yang telah ditempati warga, memetakan batas-batas penguasaan, serta mencocokkannya dengan data administrasi pertanahan yang tersedia.
Dalam dokumen itu yang salinannya diperoleh Floresa, disebutkan juga bahwa identifikasi lahan dilakukan dengan pendampingan dari masing-masing ketua RT atau perwakilannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan memaparkan temuan awal hasil identifikasi dan inventarisasi lahan yang dilakukan timnya di RT 24 hingga RT 28, Permukiman Sombra.
Ia berkata, total luas lahan yang dihuni warga di lima RT tersebut mencapai 16,7 hektare (ha).
Ia merinci luas lahan RT 24 dan RT 25 masing-masing 1,7 dan 6,4 ha. Sementara itu, luas lahan tiga RT lainnya masing-masing 3,6, 1,3 dan 3,6 ha.
Berdasarkan penguasaan fisik tersebut, kata Wawas, tim kemudian mencocokkannya dengan data peta bidang yang tersedia di kantornya.
Dari hasil pencocokkan tersebut, pihaknya mendapati bahwa objek tersebut berada dalam kawasan kepemilikan TNI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai bernomor 00015 yang terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Merujuk Surat Ukur Nomor 108 Tahun 2013, Kantor Pertanahan mendeskripsikan batas cakupan wilayah milik TNI menggunakan garis berwarna hijau.
Garis tersebut mengelilingi area berwarna merah, yaitu wilayah yang selama ini telah dihuni warga lima RT itu.

Merespons pemaparan itu, Henry Foord Jebss, pemuda yang menetap di Pemukiman Sombra menilai identifikasi lahan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan struktural yang telah berlangsung selama 27 tahun.
Menurutnya, pengakuan kepemilikan tanah melalui skema sertifikasi hak milik menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Tanpa ada jaminan hak atas tanah di tempat tinggal sekarang, relokasi hanya akan menciptakan penderitaan baru,” kata Henry yang juga koordinator ANDB.
“Ketiadaan jaminan itu membuat masyarakat tidak bisa mengubah penghidupan menjadi lebih layak,” tambahnya.
Henry menegaskan “masyarakat tidak tinggal di sana secara ilegal atau tiba-tiba,” tetapi atas dasar keputusan negara setelah konflik politik pasca-referendum.
Ia mengaku masyarakat masih menghadapi ancaman dan intervensi dari TNI ketika mencoba memperbaiki rumah yang sudah rusak.
Hal itu terjadi karena “tidak ada kepastian jaminan dari negara terhadap masyarakat yang berada di lahan tersebut.”
Karena itu, ia mendesak Kantor Pertanahan agar segera mendorong penerbitan sertifikat hak milik bagi warga.
“Sekali lagi, kami mengharapkan kepastian dari negara karena masyarakat berada di sana bukan tanpa alasan. Itu yang perlu diketahui bersama-sama,” katanya.
Terbit Tanpa Sepengetahuan Warga
Syahrul Sukwan, Ketua AGRA NTT mengaku kecewa terhadap temuan adanya sertifikat hak pakai atas tanah di kawasan Permukiman Sombra.
Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan karena dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat.
Ia mengaku pihaknya sudah mencoba menelusuri legalitas tanah di lokasi tersebut dengan mengakses data dari RT hingga Kantor Pertanahan.
Namun, kata dia, pihaknya tidak menemukan catatan pengajuan atau penerbitan sertifikat sejak 1999.
“Nah, sertifikat ini datangnya dari mana? Apakah penerbitan sepihak atau seperti apa?” katanya.
“Warga tidak pernah tahu sertifikat itu. Setidaknya, kalau memang sudah ada, mereka juga harus diajak bicara,” tambahnya.
Syahrul mengkritisi pemaparan hasil identifikasi tanah tersebut.
Menurutnya, hasil identifikasi tidak boleh hanya dibacakan, tetapi mesti diberikan secara tertulis kepada masyarakat agar bisa dipelajari dan diuji bersama secara transparan.
Ia mendesak pencabutan sertifikat hak pakai yang disebut-sebut terbit pada 2013 atas nama Kementerian Pertahanan itu.
“Kalau itu benar hak pakai, maka harus diuji masa berlakunya. Kalau sudah habis, maka harus dibatalkan. Kalau sejak awal penerbitannya tidak melibatkan masyarakat, maka itu cacat,” katanya.
Syahrul berkata, forum rapat menjadi momen penting untuk mengoreksi ketimpangan yang sudah lama terjadi di lokasi-lokasi yang dihuni warga eks pengungsi Tim-Tim.
Karena itu, ia meminta Tonci Teuf — moderator rapat — agar memberikan kesempatan bagi perwakilan warga dari Pemukiman Civic Center, Dua Air, dan Laos untuk berbicara.
“Kita tidak datang hanya membawa suara dari Sombra, tapi dari semua lokasi yang selama ini mengalami penyingkiran secara diam-diam oleh negara,” katanya.

Imanuel Martinez mengungkapkan situasi memprihatinkan yang dialami keluarganya dan warga lain yang selama puluhan tahun tinggal tanpa kepastian status hukum di Pemukiman Civic Center.
Hingga kini, kata dia, beberapa warga terpaksa menopang rumahnya dengan tongkat kayu karena nyaris roboh.
Saat musim hujan, katanya, warga kesulitan mencari tempat berlindung yang layak.
“Tolong pemerintah perhatikan kami warga kecil ini. Kami tidak minta apa-apa, kami hanya ingin diakui dan dihargai,” katanya.
Martinez menegaskan “kami meninggalkan tanah kelahiran di Timor Leste karena memilih setia kepada Indonesia pasca-referendum.”
Namun, selama 27 tahun tinggal di tanah yang disebut-sebut milik negara, “kami justru merasa diabaikan.”
“Kenapa pemerintah menutup mata? Apakah kami masyarakat Indonesia atau bukan?” katanya.
Martinez menolak sebutan “warga baru” yang masih kerap dilekatkan kepada mereka dan “meminta pemerintah menyiapkan sertifikat untuk tanah yang kami tempati.”
“Kami tidak akan ke mana-mana. Kami akan tetap tinggal di sini karena kami datang untuk negara,” katanya.
Tak Boleh Ada Intimidasi
Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat dan proaktif dalam menangani konflik ini.
Ia menegaskan pendekatan yang diambil dalam penyelesaian konflik tersebut adalah jalan persuasif dan musyawarah mufakat.
“Saya ingin urus rakyat saya dengan cara yang baik-baik. Itu prinsip saya. Jadi, tidak ada yang tidak selesai,” katanya.
Yosef mengingatkan Dandim 1604/Kupang, Letkol Inf. Kadek Abriawan agar “tidak boleh ada intimidasi dalam proses penyelesaian konflik ini.”
Ia juga menginstruksikan Letkol Inf. Kadek Abriawan agar “semua langkah di lapangan berlangsung secara humanis.”
“Kalau bisa, sekali lagi, Pak Dandim juga turut mendukung. Kalau tidak, saya laporkan ke pusat,” katanya.

Hasil Tekanan Kolektif
Berbicara kepada Floresa usai rapat, Syahrul Sukwan berkata, pembentukan Satgas itu menjadi langkah konkret pertama dari hasil tekanan kolektif warga dan “bupati berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini.”
Ia mengaku ikut menjadi anggota Satgas itu bersama dua warga lainnya, Henry Foord Jebss dan Tino de Araujo.
Kendati menyambut baik pembentukan tim tersebut, ia menyebut “capaian ini bukan karena kemurahan hati pemerintah semata, tetapi juga hasil kerja keras warga dan aliansi.”
“Hasil yang kami dapatkan hari ini adalah bukti dari perjuangan yang tidak kenal lelah dan militansi warga dan aliansi,” katanya.
Syarul menyebut, forum-forum konsolidasi lanjutan akan segera digelar bersama warga dari Sombra, Dua Air dan Civic Center untuk memastikan aspirasi tetap satu suara.
“Bila nanti pemerintah tolak (aspirasi), lebih baik tim Satgas tidak usah ada,” katanya.
Editor: Herry Kabut