Tawaran Mediasi Kembali Ditolak Keluarga Korban, Proses Hukum Kasus Penganiayaan oleh Kepala Sekolah di Manggarai Tetap Lanjut

Mediasi tidak berhasil karena pendekatan terlapor dianggap tidak menghargai para korban, kata kerabat korban

Floresa.co – Kasus penganiayaan di Kabupaten Manggarai yang melibatkan seorang kepala sekolah tetap berlanjut ke ranah hukum setelah korban dan keluarganya menolak mediasi.

Kasus yang terjadi di Kampung Lempa, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat itu melibatkan Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Satar Mese, Bonifasius Manjur dan saudaranya Kristianus Larung. 

Keduanya dilaporkan ke Polsek Satar Mese karena menganiaya Silvester Hendi dan Yoswaldus Habur yang juga kakak beradik.

Bonifasius menganiaya Silvester, sementara Kristianus menganiaya Yoswaldus dan Silvester.

Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, penganiayaan dan turut serta melakukan tindak pidana. 

Floresa mendapat informasi bahwa penyidik di Polsek Satar Mese telah memanggil Safrianus Darung, pemilik rumah tempat penganiayaan terjadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli.

Panggilan itu tertuang dalam surat bernomor Spg/17/VII/2025/Sek. Satarmese yang diteken Kapolsek Satar Mese, Iptu Kiki Zakia M. Bachsoan pada 24 Juli.

Surat itu yang salinannya diperoleh Floresa menyebut Safrianus akan menghadap penyidik pembantu, Aipda D. Sianto di Satuan Reskrim Polsek Satar Mese pada pukul 10.00 Wita.

DS, salah satu kerabat para korban berkata, Safrianus Darung dipanggil setelah terlapor dan keluarganya berupaya untuk mediasi pada 20 Juli, dengan menghadirkan kerabat mereka sebagai mediator.  

Ia berkata, terlapor membawa uang Rp10 juta untuk wunis peheng — biaya untuk pengobatan para korban sesuai kebiasaan dalam adat Manggarai-, namun tak mengaku bersalah dan meminta maaf. 

Padahal, kata dia, pemberian wunis peheng harus didahului dengan tegi lecang agu kope — pengakuan bersalah dan permintaan maaf.

“Mediasi tidak berhasil karena pendekatan terlapor dianggap tidak menghargai pelapor. Kami merasa diperlakukan seolah hanya butuh uang, bukan keadilan,” katanya kepada Floresa pada 25 Juli.

DS berkata, polisi menunggu hasil mediasi hingga 28 Juli dan “jika tidak tercapai, maka kasus akan dilimpahkan ke Polres Manggarai.”

Melkior Kui, kerabat korban lainnya mengaku polisi selalu menawarkan mediasi kepada keluarga korban dan keluarganya.

Namun, sejak awal korban dan keluarganya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum.

Berbicara kepada Floresa pada 25 Juli, Kapolsek Satar Mese, Iptu Kiki Zakia M. Bachsoan membantah selalu menawarkan agar kasus ini diselesaikan dengan mediasi.

Ia juga menegaskan pihaknya masih menangani kasus ini dan belum dilimpahkan ke Polres Manggarai.

“Jika sudah dilimpahkan, pasti kami sampaikan ke pelapor dan terlapor,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat para korban dan terlapor duduk bersama keluarga besar di rumah milik Safrianus Darung, salah satu kerabat mereka pada 5 Juli.

Di tengah pembicaraan, terjadi perbedaan pendapat antara kedua terlapor dan kakak sepupu para korban, Melkior Kui hingga hampir berkelahi.

“Beberapa saat kemudian, situasi kembali memanas. Tanpa diduga, Kristianus Larung menendang punggung Silvester Hendi,” kata DS. 

Mendengar keributan itu, Yoswaldus Habur bangun dari tidurnya dan “langsung mengadang Kristianus.” 

Melihat hal tersebut, Kristinus langsung memukul Yoswaldus hingga pipi kirinya luka.

Sementara itu, lanjut DS, Bonifasius Manjur menendang perut Silvester, membuatnya “jatuh dan langsung pingsan” lalu diantar ke Puskesmas Narang dengan pikap.

“Ia baru sadar 30 menit kemudian,” katanya.

DS berkata, Yoswaldus melaporkan kasus ini ke Polsek Satar Mese pada hari yang sama.

Pada 7 Juli, Yoswaldus dan saksi telah memberikan keterangan ke polisi. 

“Pada malam harinya, polisi juga memeriksa terduga pelaku,” katanya.

Sehari kemudian, kata DS, Yoswaldus mendapat informasi dari polisi bahwa “terduga pelaku meminta polisi menjadi mediator.” 

“Polisi menolak permintaan itu dan hanya menyarankan agar terduga pelaku mencari pihak lain untuk menjadi mediator,” katanya.

Mendengar informasi tersebut, kata DS, keluarga korban langsung menyatakan penolakan karena ingin kasus ini diproses secara hukum dan diselesaikan secara profesional.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA