Perusahaan Pengganti PT Flobamor di Taman Nasional Komodo Bantah Rencana Bangun Jalur Trekking di Padar Utara

Koordinator lapangan mengklaim aktivitasnya hanya sebatas penyedia jasa pemandu

Floresa.co – Salah satu perusahaan swasta yang mengantongi izin pengelolaan di Taman Nasional Komodo, NTT membantah kabar terkait rencana pembangunan jalur trekking di Pulau Padar bagian utara.

PT Nusa Digital Creative (NDC) mengklaim aktivitasnya hanya sebatas penyediaan jasa pemandu wisata alam, sesuai Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam atau IUPSWA yang dikantongi.

Hal itu disampaikan Rusdin Samang, warga Desa Komodo yang menjadi koordinator lapangan PT NDC saat menghubungi Floresa pada 26 Juli.

Rusdin berkata laporan Floresa sebelumnya yang menyebut perusahaan itu sudah melakukan survei jalur trekking “tidak benar”.

Dalam laporan berjudul “Pemerintah Beri Lampu Hijau Realisasi Proyek Infrastruktur Wisata di Taman Nasional Komodo, Abai dengan Protes Warga dan Elemen Sipil”, Ali Mudin, narasumber Floresa dari Desa Komodo yang mengaku bertemu utusan tim survei perusahaan itu berkata dirinya heran karena NDC menyiapkan jalur trekking di lahan konsesi milik PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).

Ali menduga ada hubungan antara aktivitas NDC itu dengan upaya terbaru pemerintah meloloskan proyek fasilitas wisata PT KWE.

Dugaan serupa disampaikannya terkait aktivitas PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) milik Tommy Winata yang beberapa waktu lalu dikabarkan tengah mendirikan bangunan di Pulau Padar bagian utara.

“PT PHC masuk dengan iming-iming untuk pemulihan habitat di darat dan laut, pakai istilah keren yang ada ‘green-green’ (hijau) itu,” kata Ali.

Rusdin berkata, pernyataan Ali terkait rencana pembangunan jalur trekking bisa jadi merupakan informasi yang diperolehnya dari “orang yang mengatasnamakan PT NDC.”

“Itu penamaan saja, mungkin bukan karyawan NDC, (mungkin) dari PT lain,” katanya yang mengklaim perusahaan itu “cukup percaya” pada dirinya dalam “pelaksanaan di lapangan.”

Selain membantah hubungan dengan PT KWE, Rusdin juga mengaku tidak tahu hubungan PT NDC dengan PT PHC.

“Hingga kini pimpinan PT NDC tidak pernah sampaikan ke kami ada hubungan apa dengan PHC dan KWE,” katanya.

Hanya Penyedia Jasa Pemandu Wisata

Rusdin menjelaskan PT NDC memiliki izin pengelolaan jasa pemandu wisata alam di Pulau Padar bagian selatan, lokasi yang saat ini menjadi spot utama dan selalu ramai dikunjungi di pulau itu.

“Padar Utara itu (milik) PT KWE, dan kami juga tidak punya hubungan kerja. Kalau terkait program kerja konservasi, mungkin saja (ada hubungan),” katanya.

Selain di Padar selatan, kata Rusdin, PT NDC juga mengelola jasa pemandu wisata alam di Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan di Pulau Komodo.

“Di Padar selatan pun bukan hanya NDC, ada juga koperasi atau KSU dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK),” katanya.

Ia berkata, perusahaan tersebut “sedang bagi kue” dengan KSU BTNK, berhubungan dengan pembagian jadwal pengelolaan masing-masing setiap sepuluh hari.

“Kalau di Loh Liang memang sepenuhnya (dikelola) NDC,” katanya.

Kepada pimpinan PT NDC, Rusdin mengaku pernah menyampaikan bahwa warga Desa Komodo “siap mendukung pelaksanaan jasa kepemanduan di Loh Liang dan Padar, tetapi libatkan masyarakat sebagai karyawan di dalamnya.”

Permintaan itu dipenuhi, katanya, terbukti dengan adanya lebih dari 70 warga yang direkrut dan kini bekerja sebagai pemandu wisata alam di dua lokasi tersebut. Jumlah tersebut adalah yang terbanyak dari “hampir 100” pekerja.

“Selain warga Komodo, ada juga dari Desa Papagarang – desa penyangga TN Komodo –,” katanya, termasuk pegawai bagian penyediaan tiket yang berasal dari beberapa wilayah di Pulau Flores.

Pengganti PT Flobamor

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga berkata pada pertengahan tahun lalu bahwa PT NDC dan satu perusahaan swasta lainnya bernama PT Pantar Liae Bersaudara mengantongi “izin yang sama dengan PT Flobamor, yakni pengelolaan jasa pemanduan wisata alam di TN Komodo.”

Kedua perusahaan itu, yang diberi izin saat usia pendiriannya belum setahun, menggantikan posisi PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT yang mendapat izin pengelolaan selama kurang dari dua tahun.

BUMD itu hengkang pada Mei tahun lalu usai aktivitasnya diwarnai protes warga dan pelaku wisata karena sejumlah kebijakan kontroversial. Salah satunya menaikkan tarif masuk Taman Nasional Komodo dari ratusan ribu menjadi hampir empat juta rupiah, kebijakan yang kala itu disokong penuh  oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Rusdin berkata “Flobamor dan NDC itu tidak ada hubungan”, namun setelah kontrak Flobamor berakhir, izin yang dikantonginya “diambil alih oleh NDC.”

Penelusuran Floresa terkait jejak PT NDC lewat dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menemukan bahwa  perusahaan yang dipimpin Varel Tristan Ayub Laiskodat itu disahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat SK AHU-0070790.AH.01.02.Tahun 2023, bertanggal 16 November 2023.

Selain direktur, Varel juga merupakan pemegang saham terbanyak.

Nama lain pada perusahaan tersebut adalah Lieliyana Octavia, dengan jabatan sebagai komisaris.

Lieliyana sempat maju sebagai calon legislatif Partai Nasdem dalam pemilihan legislatif 2024 untuk calon anggota DPRD Kota Kupang. Ia tidak terpilih.

PT NDC, yang beralamat di Kota Kupang memiliki lima belas bidang usaha, yakni kehutanan, penerbitan piranti lunak (software), pengolahan data, perusahaan modal ventura konvensional dan periklanan.

Usaha lainnya adalah desain konten kreatif, penyewaan dan sewa guna usaha jasa transportasi darat, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), jasa penyelenggara event khusus dan jasa penunjang usaha lainnya.

Sementara bidang yang secara eksplisit menyebut usaha wisata adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, jasa informasi wisata, jasa pramuwisata, dan wisata budaya lainnya yang meliputi “sejarah, religi, tradisi, desa adat, kampung adat, dan seni budaya.”

Sementara PT Pantar Liae Bersaudara yang disahkan pada Juli 2023 dipimpin Nikson Pandu, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu NTT (GRIB NTT) dan David Manno sebagai komisaris. 

Sedangkan direktur utama sekaligus pemegang saham terbanyak adalah Maryanto Kore Mega.

Perusahaan tersebut memiliki total 398 total bidang usaha, yang mencakup pertanian, peternakan, perhutanan, dan perikanan.

Dalam catatan Floresa, selain dua perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan swasta lainnya yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Taman Nasional Komodo, yakni PT KWE, PT Segara Komodo Lestari (SKL) dan PT Synergindo Niagatama (SN).

PT KWE menguasai 274,13 hektare lahan di Pulau Padar dan 154,6 hektare di Loh Liang, Pulau Komodo. Perusahaan itu berencana membangun fasilitas wisata di dua lokasi tersebut.

Sedangkan PT SKL menguasai 22,1 hektare di Pulau Rinca dan PT SN menguasai 6,490 hektare di Pulau Tatawa.

Rusdin mengaku, kendati menjadi koordinator lapangan salah satu perusahaan, ia tidak setuju dengan berbagai rencana “yang mengganggu aktivitas masyarakat”, termasuk jika dilakukan “KWE, PHC dan bahkan NDC.”

“Kalau mereka macam-macam, otomatis saya yang lebih awal memberitakan itu,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA