Floresa.co – Masyarakat adat Poco Leok menggugat Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena aksinya yang mengintimidasi mereka saat unjuk rasa menolak proyek geotermal.
Agustinus Tuju, 53 tahun, tetua adat dari Kampung Nderu, salah satu dari 14 kampung adat di Poco Leok mengajukan gugatan itu pada 3 September ke PTUN Kupang dan telah dinyatakan lolos secara administratif sehari kemudian.
Judianto Simanjuntak, salah seorang kuasa hukum Agustinus dari Koalisi Advokasi Poco Leok berkata, “ini merupakan sebuah tahapan penting bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan, tidak hanya formil tetapi juga substantif, atas dugaan pelanggaran hak asasi dirinya dan masyarakat adat Poco Leok.”
Ia berkata, gugatan itu terkait aksi Nabit yang melakukan intimidasi, pengancaman dan kekerasan ketika masyarakat adat Poco Leok melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni. Aksi itu untuk memprotes langkah Nabit yang mengeluarkan izin lokasi proyek geotermal di wilayah mereka.
Namun, bupati itu yang mengaku tersinggung dengan orasi warga mengerahkan puluhan pendukungnya untuk mengancam warga Poco Leok. Hal itu membuat unjuk rasa berhenti dan warga diamankan di kantor polisi sebelum kembali ke kampung mereka dalam pengawalan ketat.
Di tengah massa yang dipimpin Nabit saat itu juga tampak beberapa pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Gondolpus Nggarang dan Direktur PDAM Tirta Komodo, Marsel Sudirman.
“Tindakan bupati tersebut melahirkan trauma psikologis bagi masyarakat adat,” kata Judianto.
Ia menjelaskan, tindakan Nabit “tidak patut diperlihatkan oleh seorang pemimpin kepada rakyatnya.”
“Ini merupakan pelanggaran terhadap hak berekspresi, hak-hak atas kebebasan menyampaikan dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya,” katanya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Jamil menyatakan gugatan itu penting untuk memastikan tidak adanya intimidasi terhadap masyarakat adat oleh pemimpin.
Apalagi, kata dia, mengingat “sejarah kekerasan yang sering diterima oleh klien kami dan atau komunitas di Poco Leok.”
Menurut Koalisi Advokasi Poco Leok, setidaknya 22 warga Poco Leok yang sudah mengalami berbagai bentuk tekanan, termasuk kekerasan, intimidasi, interogasi oleh polisi dan dituding melakukan tindak pidana.
Salah satunya terkait laporan polisi yang dibuat Nabit terhadap beberapa pemuda yang dituding merusak pagar kantor bupati saat aksi tolak geotermal pada 3 Maret.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Agustinus mengajukan keberatan administratif kepada Nabit pada 3 Juli dan banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto diajukan pada 28 Juli.
Kedua langkah itu adalah syarat formil sebelum mengajukan gugatan perdata ke PTUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Karena dalam dua pengaduan itu Nabit menyanggah adanya Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum, maka menurut koalisi “untuk mendapat kepastian hukum, gugatan ini harus ditempuh.”
Jimmy Ginting, pengacara yang juga aktif dalam Koalisi Advokasi Poco Leok berkata, tuntutan dalam gugatan ini adalah agar Nabit meminta maaf kepada masyarakat adat Poco Leok dan mengganti kerugian materiil dan imateriil.
“Kalau permintaan maaf itu disampaikan lewat lima media massa, sementara perhitungan ganti kerugian masih berproses, karena nanti ada proses pemeriksaan isi gugatan,” katanya kepada Floresa.
Ia berkata, dengan gugatan itu diharapkan aparat pemerintah tidak mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum dan asas pemerintahan yang baik dalam merespons aksi unjuk rasa masyarakat.
Proyek geotermal di Poco Leok yang dikerjakan oleh Perusahaan Listrik Negara didanai oleh Bank Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) asal Jerman.
Masyarakat adat terus menolak proyek ini sejak diwacanakan pada 2017. Sejak 2022, mereka telah 26 kali menduduki lokasi proyek saat perwakilan pemerintah dan perusahaan datang untuk mengidentifikasi lokasi pengeboran.
Poco Leok merupakan salah satu dari belasan titik proyek geotermal di Flores, daerah yang ditetapkan sebagai Pulau Geotermal pada 2017.
Semua lokasi proyek di Flores memicu polemik. Para uskup sebagai pimpinan tertinggi Gereja Katolik di tingkat lokal mengeluarkan pernyataan bersama pada Maret untuk mendesak pemerintah menghentikan semua proyek, mengingatkan dampaknya bagi lahan pertanian masyarakat.
Editor: Anno Susabun





