Masyarakat Adat Nangahale Tolak Permintaan Bupati Sikka untuk Tinggalkan Lahan Konflik dengan Perusahaan Milik Gereja Katolik

Surat bupati terbit pada 12 September, dengan janji akan ada redistribusi lahan

Floresa.co – Masyarakat adat Nangahale menyatakan keberatan atas pengumuman Bupati Sikka yang meminta mereka keluar dari lahan yang sudah ditetapkan sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) korporasi milik Gereja Katolik.

Menurut mereka, imbauan itu menunjukkan sikap pemerintah yang justru memperkuat posisi perusahaan dalam konflik lahan tersebut.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago menerbitkan surat itu pada 12 September.

Ia menyatakan bahwa PT Krisrama telah mengantongi 10 sertifikat atas lahan seluas 3.258.620 meter persegi atau 325 hektare yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Karena secara hukum perusahan milik Keuskupan Maumere itu berhak untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, kepada warga yang masih menempatinya “diharapkan dengan itikad baik meninggalkan lahan dimaksud,” tulis Primus.

Ia berkata, pemerintah akan melakukan tahapan redistribusi tanah bekas HGU, di luar yang sudah dikuasai PT Krisrama.

Ia juga menghimbau masyarakat “tetap menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif.”

Dalam pernyataan yang diterima Floresa, masyarakat adat Nangahale dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut berkata, surat itu merupakan pengumuman kedua dari Bupati Sikka setelah yang pertama dengan isi serupa pada Juli 2024.

Menurut mereka, pengumuman itu menunjukkan pemerintah “cenderung mendukung tindakan represif PT Krisrama terhadap masyarakat dibanding menjalankan fungsi mediasi dan penyelesaian konflik melalui reforma agraria sejati.”

Masyarakat adat menegaskan bahwa status hukum lahan yang berada di bawah penguasaan PT Krisrama masih belum final dan hingga kini mereka masih menunggu hasil dari pengajuan keberatan ke Badan Pertanahan terkait dugaan cacat administrasi saat penerbitan SK HGU pada Juli 2023.

Konflik antara masyarakat adat dengan PT Krisrama terkait lahan 868.730 hektare yang diambil dari mereka selama penjajahan Belanda di Indonesia. 

Setelah kemerdekaan, lahan tersebut beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun, hingga 2013. Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005.

Setelah izin pengelolaan perusahaan keuskupan tersebut berakhir, masyarakat adat yang tinggal di dan mengelola lahan tersebut berupaya untuk mengklaimnya kembali sejak 2014.

Namun, pada 2023 PT Krisrama memperoleh perpanjangan izin di tengah konflik yang masih memanas.

Dari total luas lahan 868,703 hektare, 543 hektare dikembalikan kepada negara dan 325 hektare yang diberikan kepada PT Krisrama.

Wilayah yang menurut Bupati Sikka akan diredistribusi diduga tercakup dalam 543 hektare. 

Masyarakat adat terus menolak solusi itu, mengklaim lahan tersebut selama ini telantar, sementara wilayah yang mereka duduki masuk ke dalam HGU PT Krisrama.

Konflik berlarut-larut ini membuat PT Krisrama melakukan beberapa kali penggusuran rumah dan tanaman warga.

Salah satunya adalah pada 22 Januari di mana puluhan rumah luluh lantah karena alat berat.

Pimpinan perusahaan tersebut menolak tindakan itu sebagai bentuk penggusuran, tetapi menyebutnya sebagai “pembersihan” lahan.

Sementara itu, pada Maret, delapan masyarakat adat divonis penjara 10 bulan karena kasus perusakan plang perusahaan. 

Tujuh orang masyarakat adat lainnya juga kini jadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap seorang imam Katolik pada 2023.

Penegakan hukum dalam konflik ini menuai sorotan terkait dugaan keberpihakan aparat pada PT Krisrama, setelah laporan-laporan warga terkait perusakan rumah dan lahan selalu diabaikan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img