Dugaan Intimidasi Saksi yang Menyeret Aparat Desa dalam Kasus Pencabulan Anak di Adonara

Meski terduga pelaku menyangkal, polisi mengklaim sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup

Floresa.co – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur tersendat karena masalah saksi, demikian menurut polisi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Flores Timur, Ipda Irwanto menduga aparat desa di lokasi kejadian mengintimidasi dua saksi sehingga mengubah keterangan saat diperiksa.

Kasus itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Witihama pada 9 September sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu, korban yang kembali ke rumahnya dari salah satu kios berpapasan dengan NI, pria 41 tahun yang kini menjadi tersangka dan ditahan.

NI langsung mencekik leher dan mengikat mulut korban dengan kain, lalu mencabulinya.

Irwanto berkata, NI hingga kini belum mengakui perbuatannya. 

Karena itu, keterangan saksi diharapkan bisa membantu polisi dalam proses penyidikan kasus ini.

Namun, katanya, saksi yang sebelumnya diharapkan kooperatif agar dugaan perbuatan pidana itu lebih terang benderang akhirnya tidak kooperatif karena ada dugaan mereka diintimidasi.

“Diduga (mereka diintimidasi) oleh kepala desa dan aparat,” katanya kepada Floresa pada 17 September.

Untuk memperkuat dugaannya, Irwanto mengarahkan Floresa menghubungi Akila (nama samaran), penduduk desa yang ia sebut  berupaya agar “kasus itu bisa terungkap” dan mengklaimnya sebagai “narasumber yang akurat.”

Akila yang dihubungi beberapa kali oleh Floresa mengatakan dua saksi berinisial A dan I memang semula mengutuk tindakan NI.

Sepengetahuannya, sebelum diperiksa di Polres Flores Timur, kedua saksi itu ke rumah kepala desa yang juga tetua adat Witihama. 

Kedua saksi itu, kata dia, juga menerima uang Rp200.000 dari kepala seksi kemasyarakatan desa berinisial HA. 

Pemberian uang itu disaksikan oleh salah satu kepala dusun berinisial AI, katanya.

Menurut Akila, kepala desa dan beberapa perangkatnya mengklaim bahwa NI bukan pelaku, kendati berbeda dengan pengakuan korban dan keterangan A dan I.

Selain diduga memengaruhi A dan I, menurutnya, kepala desa juga  melarang masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait kasus itu.

“Kepala desa bersama kaki tangannya mengancam masyarakat,” ujarnya.

Salah satunya dengan mengklaim akan mengusir siapapun yang berani memberikan kesaksian. 

“Masyarakat di sana pada dasarnya tinggal di atas lahan milik kepala desa, sehingga semuanya menjadi takut,” ujarnya.

Floresa berupaya menghubungi kepala seksi kemasyarakatan desa itu pada 18 September soal dugaan mengarahkan saksi ke rumah kepala desa. 

Ia mengklaim tidak mengetahui hal itu karena saat kejadian sedang berada di salah satu rumah duka. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui orang yang memanggil saksi A dan I ke rumah kepala desa.

Soalnya saya pulang kantor langsung melaut, jadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Dihubungi lagi pada 24 September soal pemberian uang Rp200.000 kepada dua saksi, pesan yang dikirim kepadanya via WhatsApp hanya centang satu, tanda tak sampai kepadanya.

Sementara itu, kepala dusun berinisial AI mengklaim tidak mengetahui pemberian uang Rp200.000 itu, namun mengaku ikut mendampingi dua saksi ke Larantuka. 

Ia berkata, setelah saksi datang ke kantor desa, mereka langsung menuju ke Larantuka.

Soal singgah di rumah kepala desa, “saya tidak tahu.”

Kepala Desa berinisial MM membantah memengaruhi keterangan saksi A dan I.

“Pelaku dan korban itu bukan penduduk desa saya, buat apa saya mau intervensi,” katanya.

MM mengakui saksi A dan I ke rumahnya. Namun, ia berkata keduanya datang atas inisiatif sendiri karena dirinya saat itu tak ada di kantor karena sedang sakit. 

Kedua saksi itu mendatangi rumahnya bersama seorang perangkat desa.

“Mereka datang ke rumah adat itu karena saya tinggal di sana,” ujarnya.

Di rumahnya, MM berkata, kedua saksi itu hanya menyampaikan bahwa mereka mendapat surat panggilan dari polisi untuk memberikan keterangan. 

Kedua saksi itu, kata MM, juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui peristiwa pencabulan itu.

“Saya bilang, kalau seperti itu, berdasarkan panggilan surat itu kamu harus ke sana (Polres). Kamu bertanggung jawab. Itu urusan kamu,” ujarnya.

Bantahan juga disampaikan oleh sekretaris desa berinisial AA.

“Informasi yang beredar bahwa kami ini membela pelaku, menghalang-halangi saksi, itu tidak benar,” katanya.

AA berkata, alih-alih menghalang-halangi, pemerintah desa justru membantu aparat kepolisian. 

“Pelaku yang ditahan ini juga kami yang konfirmasi, pemerintah desa yang antar,” ujarnya.

Senada dengan kepala desa, AA mengatakan dua saksi memang sempat ke kantor desa. 

Namun, kepala desa tidak ada di kantor karena sakit, kedua saksi itu kemudian langsung mendatangi rumah kepala desa.

“Data mereka untuk ketemu bapak desa itu ada di buku tamu desa,” kata AA.

Terkait tudingan Akila bahwa kepala desa dan perangkat desa mengklaim NI yang kini ditahan bukan pelaku dalam kasus pencabulan itu, AA mengatakan memang kaget dengan peristiwa itu sebab pada hari kejadian NI masih membantunya membongkar tenda sekitar pukul 09.00-16.10 Wita.

Ia mengaku, NI juga sempat membantunya untuk mengangkat salon di rumahnya yang dipakai saat kunjungan bupati.

Floresa telah berupaya mengonfirmasi via WhatsApp kepada salah satu saksi berinisial A.

Namun, ia tidak merespons, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang biru, tanda telah dibaca.

Pada 22 September, Floresa kembali menghubunginya melalui telepon WhatsApp, namun tak direspons.

Meski ada saksi yang tak kooperatif, Ipda Irwanto menyatakan sudah mengantongi bukti yang cukup tentang keterlibatan NI.

Meski sejauh ini NI menyangkal, namun bukti permulaan sudah cukup.

NI, kata dia, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Petrus Dabu dan Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img