Anak PAUD di Manggarai Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing yang Diduga Rabies

Kejadian itu menambah jumlah kasus menjadi 3.573 gigitan hewan penular rabies selama dua tahun terakhir

Floresa.co – Seorang anak yang bersekolah di PAUD Hamba Maria Karot, Kecamatan Langke Rembong, dilarikan ke Puskesmas Kota Ruteng pada 8 Oktober pagi setelah digigit seekor anjing yang diduga terjangkit rabies.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Manggarai. 

Peristiwa itu terjadi di Lorong Pering, Kelurahan Karot, sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban yang bernama Candida P. Cuwi, 6 tahun, sedang dalam perjalanan menuju sekolah. 

Anjing yang belum diketahui pemiliknya itu tiba-tiba menyerang dan menggigit Candi – sapaannya, di beberapa bagian tubuh.

Sirilus Da Iskandar Baharum, warga setempat yang menolong korban, berkata gigitan anjing mengenai daun telinga, pipi dan betis korban.

“Tadi pagi pas korban mau berangkat sekolah, anjingnya langsung datang dan menggigit. Setelah itu anjing itu lari dan sampai sekarang belum ditemukan,” katanya kepada Floresa.

Sirilus berkata setelah kejadian, warga sekitar segera menolong korban. Saat itu, kata dia, “kebetulan ada petugas kesehatan yang melintas dan turut membantu penanganan awal.”

“Kami bantu sebisanya. Saya langsung cuci luka korban. Setelah itu guru-gurunya ikut menolong dan membawa korban ke Puskesmas,” katanya.

Anjing yang menggigit korban, kata dia, menunjukkan gejala tidak normal.

“Air liurnya banyak sekali. Dari gejalanya, kami curiga itu rabies,” katanya.

Melalui akun Facebook-nya ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian seluruh warga, terutama anak-anak.

“Bagi yang memelihara anjing, tolong diikat. Keselamatan kita menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Sementara itu ayah korban yang dihubungi Floresa pada pukul 10.00 Wita mengaku belum bisa memberikan pernyataan karena fokus mendampingi penanganan anaknya di puskesmas.

“Anak saya sekarang lagi disuntik vaksin Anti Rabies (VAR) oleh petugas kesehatan,” katanya singkat per telepon.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Safrianus Haryanto Djehaut mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 8 Oktober pagi

Safrianus berkata, selain Candi, pihaknya juga menerima laporan kasus yang sama dengan korban Alfons A. Pesau (43), warga Tadong di Kelurahan Karot dan Febrianus Korena (18), warga Kelurahan Mbaumuku.

Ia mengklaim telah menangani dan memberikan suntikan VAR dan SAR untuk ketiga korban.

Sementara VAR berfungsi melindungi individu dari infeksi virus rabies, SAR (Serum Anti Rabies) atau Rabies Immune Globulin merujuk produk darah yang digunakan sebagai bagian dari perlindungan pasca paparan terhadap virus rabies.

Daftar Kasus Rabies di Manggarai

Dinas Kesehatan Manggarai mencatat jumlah kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai pada 2024 mencapai 1.891 kasus. Sementara per Januari hingga Agustus 2025 tercatat 1.679 kasus.

“Untuk kasus kematian akibat rabies, pada tahun 2024 terdapat dua kasus, sementara hingga 29 September 2025 belum ada kasus kematian,” kata Safrianus.

Ia berkata, hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan dan Puskesmas menunjukkan “dua kasus yang meninggal tidak pernah mendapatkan vaksinasi rabies pasca gigitan” karena korban tidak datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin.

“Petugas juga tidak mengetahui adanya informasi kasus gigitan karena korban maupun keluarga tidak melapor,” klaimnya.

Terkait ketersediaan vaksin, Safrianus mengklaim saat ini VAR di setiap puskesmas masih tersedia dalam jumlah cukup, “hanya SAR yang masih kurang.”

“Pada tahun 2025, Kabupaten Manggarai telah mendapatkan distribusi VAR dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT sebanyak 6.650 vial (botol) vaksin,” katanya.

VAR tersebut telah didistribusikan dan terpakai di 25 puskesmas, termasuk RSUD Ruteng dan Rumah Sakit Pratama Reo. 

“Sisa stok saat ini di Gudang Farmasi Kesehatan Manggarai sebanyak 571 vial, dan stok ini diperkirakan cukup untuk satu bulan ke depan,” katanya.

Sementara SAR hanya tersisa sembilan vial. Sama seperti VAR, Dinkes Manggarai bergantung pada distribusi SAR dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT.

“Kami tetap menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk memastikan pasokan vaksin tetap tersedia, dan jika diperlukan tambahan akan segera diupayakan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kontak dengan hewan penular rabies untuk mencegah kasus terus berulang.

“Pemilik HPR diharapkan bertanggung jawab dalam memelihara hewannya. HPR wajib diikat, dikandangkan, atau diberangus, dan wajib mendapatkan VAR,” katanya.

Ia juga menjelaskan seseorang yang terpapar gigitan atau jilatan HPR dapat segera mencuci luka menggunakan sabun selama 15 menit.

“Setiap kejadian gigitan HPR juga harus segera dilaporkan kepada petugas kesehatan atau petugas peternakan terdekat agar dapat dilakukan penanganan secara terpadu,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img