Floresa.co – Kasus kekerasan fatal di lembaga pendidikan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di mana guru menganiaya seorang siswa SD dengan batu hingga meninggal beberapa hari setelahnya.
Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini “secara profesional.”
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana kepada Floresa pada 16 Oktober.
“Kami tidak akan menoleransi kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Sujana berkata tersangka YN, guru di SDI One, Desa Poli, Kecamatan Santian telah ditahan sejak 10 Oktober, kendati baru diumumkan pada 13 Oktober.
Penahanan itu, kata dia, terjadi setelah penyidik memeriksa secara menyeluruh tindakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, katanya, pria berusia 51 tahun itu mengaku memukul kepala 10 siswanya menggunakan batu. Korban yang meninggal berusia 10 tahun.
Ia berkata, penyidik juga telah menyita dan mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban yang digunakan saat kejadian dan sebuah batu yang digunakan YN saat memukulnya.
Polisi menjerat YN dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” katanya.
Sujana berkata, penyidik juga telah memeriksa kepala desa, kepala sekolah dan sembilan teman korban.
Selama pemeriksaan, para siswa didampingi orang tua mereka dan petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Semua saksi (siswa) memberikan keterangan yang sama bahwa mereka dianiaya dengan batu,” katanya.
Sujana berkata, penganiayaan itu terjadi di halaman sekolah pada 26 September sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, kata dia, korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh YN karena tidak mengikuti gladi resik upacara bendera pada 19 September dan tidak masuk “Sekolah Minggu” pada 20 September.
Sekolah Minggu merupakan kegiatan pendidikan iman anak beragama Kristen yang biasa digelar usai ibadah.
“Saat itu, YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali. YN juga memukul kepala sembilan anak lainnya. Korban yang saat itu mengeluh sakit kemudian pulang,” kata Sujana.
Pada 27 September, kata Sujana, korban yang merupakan siswa kelas V tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi.
Saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada Sarlina Toh, kerabat yang selama ini merawatnya.
Pada 29 September, kata Sujana, korban meminta Sarlina untuk memijat kepalanya.
“Saat itulah Sarlina melihat kepala korban bengkak dan memar dan menurut korban itu akibat pukulan dengan batu yang dilakukan YN,” katanya.
Pada 2 Oktober sekitar pukul 08.00 Wita, Sarlina dan Margarita Tanaem merawat korban di rumahnya karena korban tidak mau dibawa ke puskesmas.
Kala itu, suhu tubuh korban semakin panas hingga ia berbicara sendiri.
“Pada pukul 18.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhir di pangkuan Margarita,” kata Sujana.
Sujana berkata, korban dimakamkan di pekuburan umum di Desa Poli, Kecamatan Santian pada 5 Oktober.
Lantaran merasa kematian korban tidak wajar, kata dia, Sarlina lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Boking pada 9 Oktober.
Merespons laporan itu, katanya, Polsek Boking yang dibantu oleh Satuan Reskrim Polres TTS langsung memeriksa para saksi dan YN serta mengolah tempat kejadian perkara.
Pada 11 Oktober, kata Sujana, Satuan Reskrim Polres TTS bersama team dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban.
Editor: Ryan Dagur





