Keluarga di Manggarai Barat Tagih Komitmen Polisi Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mandek

Kasus ini dilaporkan pada tahun lalu, polisi mengklaim masih melakukan penyelidikan dan meminta untuk diberi waktu

Floresa.coHarapan Konstantinus Benkoming, warga Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat agar pelaku kekerasan terhadap anaknya mendapat hukuman tak kunjung terjawab.

Ia melapor kasus itu ke polisi pada Agustus tahun lalu. Namun, tak ada perkembangan apa-apa hingga kini.

Sementara juru bicara Polres Manggarai Barat berkata kepada Floresa keluarga “mohon bersabar” karena penyidik sedang bekerja.

Suster Frederika T. Hana, biarawati Katolik dan Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) SSpS Labuan Bajo yang mendampingi keluarga korban mengingatkan “kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut seperti ini.”

“Barang bukti dan saksi lengkap, korban kooperatif, tapi kasusnya diam di tempat. Ini sangat mencurigakan,” katanya kepada Floresa.

Anak Jadi Sasaran Amukan

Konstantinus berkata, kekerasan terhadap putrinya terjadi pada 31 Juli 2024 di Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sembea, Kecamatan Mbeliling. 

Kala itu, anak berusia 13 tahun itu menjadi sasaran kekerasan terlapor MS yang menurutnya dalam kondisi mabuk.

MS “memukul, menendang, dan menginjak anak saya saat dia terjatuh. Dia menangis saat menceritakan itu kepada saya,” katanya.

Ia berkata, kejadian itu bermula saat ia berusaha menghalau MS yang dalam keadaan mabuk “mengamuk dan memukul dinding rumah pemilik acara” serta memukul beberapa warga.

Konstantinus mengaku berusaha menangkis pukulan MS, lalu melarikan diri ke rumahnya. MS mengejarnya dan merusak sejumlah perabotan karena tak mendapati Konstantinus. 

MS, kata dia, juga mengeluarkan kata-kata ancaman: “kalau kamu tidak keluar, saya perkosa istrimu, saya perkosa ibumu.”

Karena gagal mendapatinya, kata Konstantinus, putrinya yang sedang berada di lokasi acara adat itu jadi sasaran MS.

“Dia bilang ‘karena bapamu tidak ada, saya pukul kamu saja,’” katanya.

Pukulah itu, katanya, membuat putrinya sakit di sekujur tubuh, terutama bagian perut, kaki dan lutut. 

Keluarga Konstantinus sempat berencana melaporkan kasus tersebut ke Kepala Desa Golo Sembea, Heribertus Yosafat Juni. Namun laporan itu ditolak.

“Dia bilang lapor dimana saja, di Polsek atau di Polres terserah, asal jangan kepada saya,” katanya. 

Keluarga lalu melaporkan MS ke Polsek Sano Nggoang pada 1 Agustus.

Ada beberapa tindakan MS yang dilaporkan, yakni kekerasan terhadap putrinya yang masih di bawah umur, ancaman pemerkosaan terhadap istri dan ibunya serta perusakan perabotan.

Namun, katanya, “sampai sekarang belum ada tindak lanjut” dan kabar dari polisi.

Padahal, kata dia, keluarganya dibayang-bayangi rasa takut karena MS masih berkeliaran bebas di kampung. 

Anaknya juga trauma berat dan mengalami gangguan kesehatan.

“Ia sering sakit-sakitan, badannya lemas. Kalau dengar nama pelaku langsung ketakutan. Kami juga takut ikut acara di kampung karena pelaku masih bebas,” tuturnya.

Datangi Polres Manggarai Barat

Guna meminta penjelasan polisi soal perkembangan penanganan kasus ini, keluarga Konstantinus mendatangi kantor Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo pada 16 Oktober.

Mereka didampingi Suster Frederika T. Hana saat menemui Wakapolres Martinus Pake.

“Kami datang ke Polres Mabar hanya ingin tahu, sampai di mana kasus anak saya,” katanya di hadapan Martinus.

Wakapolres, kata dia, memberitahu bahwa mereka butuh waktu untuk menuntaskannya karena ada Kanit Reskrim baru yang menangani kasus ini.

Dihubungi Floresa pada 20 Oktober, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana berkata penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. 

“Mohon bersabar karena kasus ini sedang dipelajari modusnya,” katanya.

Ia berjanji akan segera menyampaikan perkembangannya “dalam minggu-minggu ini.” 

Suster Frederika T. Hana ikut kecewa pada lambannya pengusutan, hal yang menunjukkan kinerja polisi yang tidak profesional.

Ia pun meminta Polres Manggarai Barat melakukan audit ulang berkas perkara dan memastikan seluruh poin laporan korban tercantum dengan benar.

“Kami minta penyidik baru segera melengkapi,” katanya.

Lambannya proses ini, kata dia, membuat hak korban diabaikan. 

Ia berharap janji Wakapolres bahwa kepolisian akan menuntaskannya benar-benar terealisasi.

“Semoga (Polres) segera melanjutkan proses (pengusutan) hingga sampai ke kejaksaan,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img