Floresa.co – Sehari usai Narsinda Gatu Tursa menulis komentar di salah satu Grup WhatsApp (WA), panggilan masuk dari seseorang muncul di ponselnya.
“Karena itu nomor baru, saya bertanya siapa, tapi langsung dibalas dengan nada tinggi,” kata Narsinda kepada Floresa soal telepon pada 22 Oktober itu.
“Beliau bertanya, apakah saya kenal dia atau tidak?” tambah mahasiswa Universitas Nusa Cendana Kupang itu.
Penelepon itu kemudian diidentifikasi sebagai AKP Serfolus Tegu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) di Polres Nagekeo.
Percakapan selama sekitar sembilan menit itu, menurut Narsinda, didominasi oleh kemarahan dan ancaman dari Serfolus.
Hal itu juga dibuktikan oleh potongan rekaman percakapan yang diperoleh Floresa dan telah beredar luas di berbagai aplikasi percakapan, termasuk WA.
Apa Isi Percakapan di WA?
Narsinda berkata, telepon Serfolus muncul setelah ia terlibat dalam diskusi di Grup WA “Nagekeo Mandiri” pada 21 Oktober.
Awalnya mahasiswa asal Nagekeo itu membagikan tautan tulisan opini dari Pastor Steph Tupeng Witin, SVD yang terbit di Florespos.net.
Artikel itu berjudul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo”” dan menyoroti berbagai persoalan dalam pengerjaan proyek Waduk Lambo.
Steph menggambarkan rakyat kecil hidup dalam ketakutan menghadapi kelompok kuat yang disebutnya sebagai mafia.
Mereka, tulisnya, antara lain oknum polisi, pengacara, pejabat dan pengusaha yang dituding bersekongkol menguasai proyek dan memeras warga.
Dalam artikelnya, imam itu juga menyebut eksplisit Serfolus dan mantan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pratama-kini bertugas di Bima-sebagai bagian dari jaringan mafia.
Proyek Waduk Lambo merupakan salah satu proyek strategis nasional di Flores selama era Presiden Joko Widodo dengan anggaran Rp1,47 triliun.
Kendati pembangunannya sudah dimulai pada September 2021, pembayaran ganti rugi lahan warga masih belum selesai.
Hal itulah yang menjadi sorotan Steph dalam tulisannya, yang menduga ada permainan mafia, termasuk oknum polisi dalam proyek ini.
Tudingan imam itu membuat ia dilaporkan ke Polres Nagekeo oleh Serfolus melalui pengacaranya Cosmas Jo Oko pada 21 Oktober.
Cosmas mengklaim tulisan Steph “bukan lagi kritik, melainkan tuduhan yang merusak reputasi” kliennya.
Ia juga menyatakan akan memproses hukum orang-orang yang menyebarkan artikel Steph.
Sementara itu, Steph menyebut pelaporan terhadapanya sebagai “tindakan kriminalisasi.”
“Bukankah tulisan harus dibalas dengan tulisan? Mengapa tulisan harus dilawan dengan pedang hukum yang ada di tangan jaringan para mafia itu?” katanya dalam tulisan lain di Florespos.net yang dimuat sehari usai pelaporan terhadapnya.
“Hal yang lebih subtil: mengapa kita mesti takut akan teror gerombolan mafia yang sedang panik luar biasa?” tambahnya.

“Jangan Ikut Berkomentar”
Di tengah diskusi soal tulisan Steph itu, kata Narsinda, admin grup “Nagekeo Mandiri” menambahkan anggota baru pada 21 Oktober, yang ternyata adalah Serfolus.
“Karena saya tahu itu Pak Kabag Ops Polres Nagekeo, saya lalu meminta tanggapan beliau atas tulisan yang saya bagikan. Tujuannya agar diskusi berjalan berimbang dan kita bisa mendengar perspektif yang berbeda,” katanya.
Dari tangkapan layar diskusi di grup itu yang diperoleh Floresa, Narsinda menulis bahwa ia merasa “agak terganggu dengan tulisan Pater Steph.”
Baginya, tulisan Steph “menyerang personal dan nama Pak Kabag,” merujuk pada Serfolus.
Narsinda pun meminta Serfolus memberi respons “untuk meluruskan tafsiran liar” atas tulisan itu.
Komentar itu rupanya menyulut kemarahan Serfolus yang kemudian meneleponnya sehari kemudian.
Sebagaimana isi rekaman, Serfolus berkata kepada Narsinda: “Kalau masih mau kuliah aman kau urus kuliah saja, jangan ikut berkomentar.”
Ancaman tersebut disertai peringatan bahwa Serfolus menindak Narsinda jika tidak segera meminta maaf.
“Kalau kau tidak mohon maaf, kita ketemu di Polres, saya tunggu kau punya statement,” katanya.
Narsinda berkata, ia diancam akan dilapor dengan “tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, serta menuduh saya melanggar Undang-Undang ITE,” merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elekronik.
Padahal, katanya, selama diskusi di grup tersebut, ia tidak menyerang Serfolus secara pribadi.
“Semua murni untuk berdiskusi,” katanya.
Arogansi yang Tak Boleh Dibiarkan
Intimidasi ini menuai kecaman dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Narsinda merupakan anggota organisasi itu pada bidang Gerakan Kemasyarakatan (Germas).
Dalam sebuah pernyataan, Presidium Germas PMKRI Cabang Kupang Yido Manao menyebut aksi Serfolus sebagai “bentuk arogansi kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan.”
“Tindakan intimidasi terhadap mahasiswa adalah pelecehan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
“Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan,” tambahnya.
Menurut Yido, intimidasi semacam itu mencerminkan kecenderungan aparat yang tidak memahami batas etika profesi dan tanggung jawab moral mereka sebagai penegak hukum.
“Negara ini tidak boleh memberi ruang bagi perilaku yang menindas suara warga. Kami akan memastikan bahwa kasus ini diusut secara transparan dan adil,” katanya.
PMKRI Cabang Kupang menyampaikan empat tuntutan. Salah satunya adalah mendesak Kapolres Nagekeo segera memeriksa dan menindak tegas Serfolus.
Selain itu, mereka meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT melakukan investigasi secara transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pada poin lainnya mereka menuntut Kapolda NTT memberikan jaminan perlindungan bagi Narsinda dan memastikan tidak ada tekanan lanjutan.
Mereka juga mendorong masyarakat serta mahasiswa “agar tidak takut bersuara terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.”
“Demokrasi tidak boleh dikebiri oleh tindakan intimidatif. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa, berhak menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Jika suara rakyat dibungkam, maka negara kehilangan jiwanya.”
PMKRI Cabang Kupang, bersama Narsinda, telah melaporkan Serfolus ke Propam Polda NTT pada 23 Oktober.
Apoloniaris Mau, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang berharap Kapolda “mendidik oknum polisi” yang berperilaku seperti Serfolus.

Serfolus Klaim Tak Berniat Mengancam
Floresa menghubungi Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi pada 23 Oktober soal tanggapannya atas kasus ini, namun ia tidak merespons.
Kasat Reskrim Iptu Fajar E. Cahyono hanya menjawab singkat, mengaku kasus ini “masih didalami.”
Sementara itu, AKP Serfolus Tegu mengklaim potongan rekaman pembicaraan yang kini beredar merupakan “sebagian dari percakapan kami.”
Kepada Floresa pada 24 Oktober, ia berkata tidak memiliki niat mengancam Narsinda.
Ia menganggap desakannya agar Narsinda menyampaikan permintaan maaf adalah agar mahasiswa itu bebas dari jeratan hukum.
Serfolus beralasan, dalam laporan ke Polres Nagekeo tentang opini Pater Steph Tupeng Witin, “ada permintaan bagi siapa saja yang menyebarkan tulisan itu untuk meminta maaf.”
Sementara terkait laporan PMKRI Cabang Kupang ke Polda NTT, ia mengaku “menghargainya dan siap mengikuti proses yang akan berlangsung.”
Serfolus juga mengaku mengenal ayah Narsinda dan sempat bertemu dengannya.
Pertemuan itu yang sudah berlangsung lama terjadi di rumah Serfolus, membahas masalah ganti rugi proyek Waduk Lambo saat ada kelompok yang berbeda pendapat dan “tidak ada solusi.”
Editor: Ryan Dagur





