Usai Pemda ‘Cuci Tangan,’ Lembaga Warisan Jokowi Lapor ke Polisi Warga Labuan Bajo yang Tuntut Ganti Rugi Lahan

Warga itu menutup akses jalan masuk ke kawasan wisata yang kontroversial karena konflik agraria dan merusak ekosistem hutan

Floresa.co Seorang warga Labuan Bajo yang menuntut ganti rugi lahan menuju kawasan wisata milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) diperiksa polisi karena dituding menghambat aktivitas lembaga yang dibentuk mantan Presiden Joko Widodo itu.

Konstan Mardinandus, pejabat BPO-LBF melapor Kanisius Ludung, warga Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo pada 9 Desember usai mediasi keduanya yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menemui jalan buntu.

Pantauan Floresa, Kanisius memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai Barat pada 15 Desember, menyusul surat undangan wawancara klarifikasi yang diteken Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan pada 13 Desember.

Kasus itu bermula pada 5 Desember ketika Kanisius memagari pintu masuk kawasan wisata Parapuar di Hutan Bowosie yang dikelola lembaga itu sejak dibentuk Jokowi pada 2018.

Jalan sepanjang 100 meter dengan lebar 12 meter itu yang dibuka pada 2022 dibangun di atas tanah milik Kanisius, namun ia tak kunjung mendapat ganti rugi. Ia tak menyebut nilai ganti rugi tersebut.

Aksinya membuat sejumlah pekerja yang hendak melanjutkan pengerjaan jalan itu menghentikan aktivitas dan dua alat berat terparkir di balik pagar.

Pemda ‘Cuci Tangan’

Usai pemagaran jalan tersebut, pada hari yang sama, Kanisius dan Konstan hadir dalam rapat mendadak yang difasilitasi pemerintah di kantor bupati.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Yulianus Weng, juga diikuti Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo dan Dandim Labuan Bajo, Letkol Infantri Budiman Manurung itu berlangsung alot hingga menemui jalan buntu.

Sementara Fransiskus meminta Kanisius membongkar pagar sembari meyakinkan bahwa pemerintah akan mengganti rugi, ia bersikeras menolak.

Aeh lope lapet, poli janji, janji kole, poli lami buka, poli kerja demeu, moram poli hitu,” kata Kanisius dalam Bahasa Manggarai, yang artinya,Bohong, sudah janji, janji lagi, kalau kami buka, pekerjaan kalian selesai, kalian akan kabur.” 

Wabup Yulianus tak berkomentar, beralasan menunggu Bupati Edistasius Endi kembali dari Jakarta pada 9 Desember.

Berbicara kepada Floresa pada 11 Desember, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Fransiskus Partono mengklaim telah menyampaikan tuntutan Kanisius kepada bupati.

Namun, kata dia, bupati mengarahkan untuk membahas polemik tersebut bersama Asisten II, Laurensius Nabu. 

“Setelah beliau (Endi) pulang, kami sudah melaporkan terkait rapat minggu lalu dan tetapi beliau arahkan bertemu pa Asisten II,” kata Fransiskus.  

Ia berkata, Asisten II telah menggelar rapat bersama BPO-LBF pada 9 Desember, hari yang sama dengan pelaporan Kanisius oleh pejabat lembaga tersebut. 

“Hasilnya, Pemda serahkan ke BPO-LBF untuk tindak lanjuti (tuntutan warga). Nanti untuk detailnya bisa hubungi BPO-LBF,” kata Fransiskus.

Warga menutup akses jalan masuk menuju kawasan wisata Paparapuar di Hutan Bowosie, Labuan Bajo pada 5 Desember 2025 karena tidak mendapat ganti rugi dari pengelolanya BPO-LBF. (Dokumentasi Floresa)

Pemda yang Serahkan Lahan ke BPO-LBF 

Dalam dokumen Surat Keterangan Pengukuhan Perolehan Tanah Adat milik Kanisius, yang salinannya diperoleh Floresa, dijelaskan bahwa lahan itu terletak di Lingko Nua Kaba Kaper, Desa Golo Bilas dengan ukuran 12 kali 50 meter dan luas 600 meter persegi. 

Dokumen tersebut ditandatangani tua adat Kampung Kaper Fransiskus Jemurut bersama Kanisius, juga oleh saksi-saksi yang bertindak sebagai panitia pembagian, yakni Heribertus Yuventus Subu dan Marsianus Hamu.

Namun, kendati dikuasai Kanisius sejak tahun 2000, BPO-LBF mengklaim tanah tersebut setelah memperoleh sertifikat hak pengelolaan yang terbit pada 22 Agustus 2024.

Sertifikat itu diterbitkan berdasarkan surat bernomor Adm.Pemb.500/63/I/2024 yang dikeluarkan Bupati Manggarai Barat pada 29 Januari 2024 perihal pemberian hak atas jalan akses masuk menuju lahan BPO-LBF.

Dalam surat yang salinannya diperoleh Floresa, Pemda memberikan hak kepada BPO-LBF untuk memiliki sebidang tanah seluas 3.731m² pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Golo Bilas untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai jalan akses masuk ke lokasi BPO-LBF. 

“Selanjutnya berdasarkan surat ini, BPO-LBF sebagai perangkat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Manggarai Barat sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” bunyi surat itu yang diteken Bupati Endi.  

Sempat Mediasi Sebelum Lapor Polisi 

Berbicara kepada Floresa usai pemeriksaan pada 15 Desember, Kanisius berkata penyidik menanyakan kepadanya sejarah perolehan lahan hingga alasannya memagari jalan itu.

“Saya bilang kepada penyidik tanah itu saya peroleh dari tua adat Kampung Kaper, setelah mendapat penyerahan dari ulayat Nggorang,” katanya merujuk pada fungsionaris adat. 

Karena itu, ia mengaku heran sebab justru dirinya sebagai pemilik lahan yang dilapor ke polisi oleh BPO-LBF. 

“Saya yang punya lahan, saya yang dilaporkan,” kata Kanisius. 

Padahal, kata dia, lembaga itu pernah menjanjikan adanya dana ganti rugi. 

“Beberapa kali mediasi, kami minta ganti rugi. Mereka (BPO-LBF) bilang bisa, lalu sekarang (bilang) tidak pernah ada,” ungkapnya.

Sehari sebelum pelaporan ke polisi, BPO-LBF kembali mengundang Kanisius mengikuti rapat mediasi. 

Lorens Logam, aktivis sosial di Labuan Bajo yang ikut mendampingi Kanisius berkata, pertemuan itu juga tidak mencapai titik terang penyelesaian. 

“Warga diundang oleh BPO-LBF untuk bahas ganti rugi, hasil rapatnya mereka sounding ke pusat untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada Floresa pada 11 Desember. 

Dalam pertemuan itu, kata Lorens, BPO-LBF meminta warga untuk membongkar pagar agar aktivitas pembangunan tetap berjalan.  

“Dari pihak warga (tetap) menolak seluruh permintaan mereka hingga ganti rugi selesai,” katanya.

“Karena itu kami minta BPO-LBF untuk menyelesaikan tuntutan ini dengan cepat,” lanjutnya. 

Ladislaus Jeharun, aktivis lainnya yang ikut mendampingi Kanisius menilai laporan itu merupakan bentuk tekanan dan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya.

“Ini pola lama. Tanah belum diganti rugi, pagar dibongkar, lalu warga dipanggil polisi dengan dalih menghalangi pembangunan. Hukum dipakai untuk menekan, bukan melindungi,” ujar Ladis.

Ia berkata, status kawasan sebagai Areal Penggunaan Lain tidak pernah menghapus hak kepemilikan warga.

“Selama tidak ada pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, maka tanah tersebut sah secara hukum masih milik pemilik asal dan setiap tindakan penguasaan maupun pelaporan pidana patut dipertanyakan legalitasnya,” katanya. 

“Kalau BPO-LBF merasa benar, hadirkan diri dalam mediasi. Jangan berlindung di balik laporan polisi. Negara tidak boleh kalah oleh logika proyek,” tambahnya.

Kasus itu, kata Ladis, kembali menjadi cermin buramnya pembangunan pariwisata di Labuan Bajo karena mengabaikan hak masyarakat lokal.

“Masyarakat lokal justru ditempatkan sebagai penghambat, padahal hak-hak mereka belum pernah diselesaikan secara adil dan bermartabat,” katanya.

Sementara Kanisius menilai laporan itu merupakan “cara BPO-LBF untuk menguji saya, untuk menakut-nakuti saya.”

“Biar saya tidak bisa lawan,” katanya. 

Pantauan Floresa, pagar itu telah dibongkar sejak 15 Desember pagi. 

Kanisius berkata, pembongkaran dilakukan tanpa ada kesepakatan dengannya. 

“BPO-LBFyang bongkar sendiri. Saya tidak tahu,” katanya.

Polemik Berkepanjangan   

Polemik lahan tersebut menambah panjang sengketa yang melibatkan warga dan BPO-LBF dalam pengelolaan lahan di kawasan Hutan Bowosie.

Berbasis Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018, lembaga tersebut memperoleh hak pengelolaan lahan seluas 400 hektare di wilayah yang dikenal kawasan resapan air sebelah timur Kota Labuan Bajo.

Sementara para pegiat lingkungan mengkritiknya karena khawatir dampaknya terhadap ekosistem hutan, Komunitas Masyarakat Racang Buka yang menduduki sebagian lahan sejak dekade 1990-an hingga kini terus melawan BPO-LBF karena menggusur tanaman pertanian mereka.

Warga Racang Buka telah lama berjuang mendapat pengakuan negara. Upaya mereka sempat dijawab pemerintah melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016.

Namun hanya sekitar 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain, sementara bagian lain dari hutan itu yang mereka mohonkan menjadi bagian dari kawasan yang kini dikuasai BPO-LBF.

Saat BPO-LBF melakukan penggusuran jalan ke Parapuar pada 2022, warga sempat melakukan protes dengan mengadang alat berat. Polisi sempat menangkap salah satu warga dan penggusuran terus berlanjut.

Di tengah protes warga di kawasan sekitar Parapuar, pada 15 September 2023, BPO-LBF mengantongi Sertifikat Hak Pakai Lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui SK Menteri ATR/BPN Nomor 110 untuk wilayah seluas 129,608 hektar untuk zona budaya.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang kini menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang menyerahkan sertifikat itu.

Sejauh ini belum diketahui pasti apakah BPO-LBF sudah mengantongi sertifikat untuk seluruh lahan 400 hektare itu.

Menurut lembaga itu, penerbitan sertifikat HPL diharapkan dapat meyakinkan investor untuk berinvestasi.

Heri Jem, anggota Komunitas Racang Buka yang selama ini menduduki wilayah itu berkata, meski BPO-LBF telah mengantongi sertifikat, “kami tidak mau peduli.”

Kalaupun nanti investor bekerja di lahan itu, “kami juga tetap kerja,” katanya.

“Sejak awal, kami sudah menolak pembangunan Parapuar karena lahan yang dikuasai BPO-LBF adalah ruang hidup dan tempat kami bercocok tanam,” katanya.

“Kami tidak menolak pariwisata, tetapi jangan sampai ada warga yang dikorbankan,” tambahnya.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img