Floresa.co – Persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur mulai bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka pada 22 Januari.
Meski perbuatan pidana itu dilakukan pada September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
JPU mendakwa, NI, 41 tahun, melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat kejadian pada 9 September 2025 berusia 11 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu dilaksanakan pada pukul 11.30 hingga 12.00 Wita. Sidang berlangsung tertutup karena merupakan perkara pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
Berkas perkara kasus ini baru dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri pada 15 Januari setelah menyatakan berkas yang dikirim polisi lengkap atau P21 pada 13 Januari.
Ditemui Floresa setelah persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Frans Salva Firdaus mengatakan semula pelaku “berniat untuk memperkosa korban.”
Namun, tambahnya, urung dilakukan karena korban masih di bawah umur sehingga pelaku “hanya mencabuli”.
“Kita menuduh terdakwa itu melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan melakukan kekerasan,” katanya.
Bentuk ancamannya adalah “kalau kau tidak mau buka celana, ku cekik kasih mati kau.” “Kalau kau kasih tau (ke orang lain), ku kasih mati kau.”
Peristiwa itu terjadi pada petang hari, sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, korban yang baru pulang dari sebuah kios berpapasan dengan NI ketika berjalan kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter.
Ancaman Pidana yang Lebih Ringan
Frans mengatakan sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Namun, Frans mengatakan JPU tidak menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut, tetapi mendakwa pelaku dengan pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak yang lama itu ancaman maksimal 15 tahun penjara, sekarang kita sudah ada undang-undang baru dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Frans,
Pasal 414 ayat (2) KUHP baru menyatakan: “Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
“Kenapa kita gunakan 9 tahun? Karena di undang-undang itu (KUHP baru) dijelaskan bahwa undang-undang yang digunakan itu yang menguntungkan terdakwa,” ujarnya.
Karena itu, “kita harus pakai undang-undang yang menguntungkan dia (terdakwa),” tambahnya.
Menguntungkan terdakwa, kata Frans, ditegaskan dalam Pasal 618 KUHP baru.
Pasal itu berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Penggunaan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan terdakwa dalam hal terjadi perubahan peraturan perundangan-undangan dikenal dalam hukum pidana sebagai lex favor reo.
Secara umum ketentuan lex favor reo diatur dalam pasal 3 KUHP. Sementara khusus untuk kasus yang sedang dalam proses peradilan, ketentuan lex favor reo diatur dalam pasal 618 KUHP.
Editor: Petrus Dabu





