Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Flores Timur, NTT membuka deretan fakta yang menunjukkan kegagalan berlapis institusi negara untuk memberi perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Flores Timur sehari setelah kejadian pada akhir Agustus 2025.
Namun, harapan korban dan keluarganya agar laporan segera direspons cepat dan tegas justru berhadapan dengan kenyataan sebaliknya.
Proses hukum berjalan lamban. Pelaku berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kejanggalan semakin terlihat ketika ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi buron, namun tetap bisa mengikuti proses seleksi menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Fakta ini mengejutkan, sebab dalam proses rekrutmen anggota militer, setiap calon diwajibkan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dokumen itu seharusnya menjadi garansi bahwa setiap orang yang akan menjadi prajurit tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau memiliki catatan kriminal serius.
Namun, rupanya pelaku Aloysius Dalo Odjan (ADO) mendapat karpet merah hingga dilantik pada awal Februari di Bali.
Padahal, hanya beberapa bulan sebelum kasus pemerkosaan itu, ia juga terlibat kasus penganiayaan, lagi-lagi terhadap anak di bawah umur. Ia selamat dari pidana karena kasusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Tentu bisa dibayangkan apa yang terjadi ketika pelaku dengan catatan kriminal demikian akhirnya berseragam aparat.
Kekuasaan yang makin besar padanya berpotensi membuka kemungkinan ia melakukan hal serupa, mengingat ketika saat sebagai rakyat biasa saja tindakannya bebas dari pertanggungjawaban.
Fakta bahwa ia lolos seleksi menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme perekrutan TNI. Ketika prosedur penerbitan SKCK oleh kepolisian gagal mendeteksi jejaknya, kepercayaan publik terhadap sistem itu dan institusi ikut dipertaruhkan.
Sementara proses hukum kasus ini menggantung, korban pemerkosaan yang berusia 16 tahun itu dan keluarganya harus menghadapi berbagai tekanan, termasuk dari keluarga pelaku yang meminta solusi instan: menikahkan korban.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual, penyelesaian di luar hukum sering kali didorong oleh alasan menjaga nama baik atau reputasi keluarga.
Dalam kasus ini, diduga targetnya adalah ADO tetap aman sebagai tentara dan ia bebas dari pertanggungjawaban pidana, mengingat tawaran menikahkan korban muncul usai kasus ini dilaporkan ke polisi.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan jelas melarang penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual di luar proses hukum, apalagi untuk kasus dengan korban anak.
Karena itu, seharusnya tidak ada celah kasus pemerkosaan diselesaikan dengan mekanisme yang sering dibaptis sebagai “cara kekeluargaan.”
Jika dilihat lebih luas, rangkaian peristiwa ini sekaligus memperlihatkan potret kegagalan institusional yang memprihatinkan.
Dalam kasus kekerasan seksual—terlebih ketika korbannya adalah anak—kecepatan respons aparat penegak hukum menjadi sangat penting, bukan hanya untuk menjaga integritas proses hukum, tetapi untuk memastikan korban merasa dilindungi dan mendapat keadilan.
Korban pemerkosaan itu berada dalam posisi yang sangat rentan. Ia tidak hanya harus menghadapi trauma akibat kekerasan yang dialaminya, tetapi juga tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Dorongan untuk menyelesaikan perkara di luar proses hukum menempatkannya dalam situasi yang semakin tidak adil.
Ia mengalami reviktimisasi, dipaksa harus menanggung beban lanjutan dari kekerasan yang terjadi padanya.
Telepon yang muncul dari seorang tentara terhadap korban pada 4 Maret juga patut dianggap bagian dari praktik victim blaming atau menyalahkan korban.
Tentara dari Resimen Induk Kodam (Rindam) IX/Udayana itu meragukan langkah korban memproses hukum kasus ini, dengan lagi-lagi mempertanyakan mengapa ia tidak mau menikah saja dengan pelaku.
Alih-alih memusatkan perhatian pada tindakan pelaku, sorotan justru dialihkan kepada korban, seolah-olah pertanggungjawaban atas pemerkosaan itu berada di pundaknya.
Komando Daerah Militer Kodam IX/Udayana telah memberikan respons terhadap kasus ini, dengan berjanji akan mengusutnya.
Di satu sisi, respons tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa institusi militer tidak menutup mata terhadap keresahan publik.
Namun, di sisi lain, respons tersebut yang muncul setelah kasus ini ramai dibicarakan memunculkan pertanyaan: apakah menanti setiap kasus viral dulu, yang berpotensi mengganggu reputasi institusi, baru ada respons?
Kasus ini juga menunjukkan bahwa sorotan media dan diskusi di ruang publik dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sosial yang mendorong institusi untuk bertindak.
Ruang publik yang dibentuk melalui media dan percakapan masyarakat memang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban dan keluarga mereka untuk didengar dengan empati, tanpa stigma atau penghakiman.
Hal ini krusial karena upaya mewujudkan keadilan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya ditentukan oleh proses hukum. Ia juga dibentuk oleh bagaimana masyarakat merespons keberanian korban untuk bersuara.
Tanpa ruang yang aman, korban akan memilih diam; bukan karena tidak ingin mencari keadilan, tetapi karena khawatir suara mereka justru akan berbalik melukai.
Memperkuat suara korban berarti memastikan bahwa ruang publik bekerja dengan cara yang melindungi, bukan menekan.
Media, elemen masyarakat sipil dan publik yang lebih luas memiliki tanggung jawab bersama untuk memelihara ruang demikian.
Ketika suara korban mendapat dukungan yang luas, tekanan sosial tidak lagi diarahkan kepada mereka untuk diam atau berdamai dengan pelaku, melainkan kepada institusi negara agar menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan demikian peluang untuk mendorong perubahan institusional dan perlindungan yang lebih kuat bagi korban akan semakin terbuka.
Terciptanya ruang semacam itu sekaligus memberi pesan kepada setiap pelaku bahwa yang mereka hadapi bukan hanya korban, tetapi juga publik.
Pada saat yang sama korban merasa tidak berjalan sendiri karena ada sistem sosial yang selalu siap untuk menopang dan menemani perjuangan mereka mencari keadilan, sekaligus mengatasi beban pengalaman traumatik.


