Kasus JIS, Dokter Forensik Ungkap Korban Tidak Pernah Disodomi

JIS
Floresa.co
– Ferryal Basbeth, seorang dokter spesialis forensik dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Yasri, sebuah Universitas Islam di Jakarta mengungkapkan, MAK korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak pernah disodomi.

Dokter Ferryal yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014), menyatakan, berdasarkan fakta medis dan kondisi fisik MAK usai pemeriksaan, ia tidak menemukan adanya tanda-tanda pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya.

Ferryal juga mengaku, korban tidak mengalami peyakit menular seksual (PMS).

Di depan majelis hakim, dokter forensik itu menjelaskan, korban kekerasan seksual (sodomi) pada anak-anak akan ada sobekan atau lecet pada bagian tubuh, jaringan parut, lebam dan kemerahan pada anus atau lubang pelepas. Keadaan ini akan bisa sembuh selama satu hingga dua minggu pasca kejadian.

Sang dokter menegaskan, setiap pemeriksaan forensik terhadap korban sodomi wajib menjalankan standar operasionalnya (SOP).

SOP antara lain, mencari adanya bekas memar, luka-luka lecet, bekas luka gigitan serta tanda-tanda lain yang terdapat pada fisik korban.

Lebih lanjut, jelas dokter  ini, SOP dibuat juga dengan mempertimbangkan Visum et Repertum (VeR) dan uji laboratorium.

Terkait kasus di JIS, ia  menerima rujukan VeR dari Klinik SOS Medika dan Rumah Sakit Pondok Indah. Menurutnya, rujukan itu sangat kontradiksi sebab ia tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada diri korban MAK.

Yohanes Tangur, kuasa hukum Zainal Abidin Bin Ali Subrata, terdakwa kasus sodomi atau pedofil di JIS, kepada Floresa.co, Kamis (27/11/2014) menjelaskan, berdasarkan kajian literatur, seorang pedofil dalam aksinya selalu melakukan kegiatannya sendirian. Untuk melancarkan aktivitasnya, ia selalu menjanjikan ke sang korban uang dan hadiah lainnya.

Menurut Yohanes, kajian literatur ini sangat berlawanan dengan dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa. Dalam dakwaan, sebutnya, pelaku melakukan sodomi secara bersama-sama atau banyak orang.

“Kesaksian dokter Ferryal ini sejalan dengan kesaksian dari saksi fakta dan ahli lainnya yang telah diungkap dalam persidangan-persidan­gan sebelumnya,”ungkap Yohanes.

Informasi yang dihimpun, sidang akan dilanjutkan pada 1 Desember 2014 mendatang. Sidang itu rencananya para Penasihat Hukum akan menghadirkan Ahli Psikolog Anak, Perlindungan Anak dan Ahli Pidana ke pengadilan. (ADB/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA