Eksepsi Johnny Plate Tak Singgung Aliran Dana ke Gereja di NTT

Baca Juga

Floresa.co – Johnny Gerard Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatikan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan korupsi proyek Base Transceiver Station [BTS] 4G dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johny membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang sebelumnya.

Eksepsi itu tidak menyinggung soal aliran dana korupsi itu ke beberapa lembaga Gereja di NTT yang ramai dibicarakan pada beberapa waktu terakhir, setelah terungkap dalam dakwaan JPU.

Achmad Cholidin, salah kuasa hukum Johny menyatakan, dakwaan JPU “tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentengan dengan hasil penyidikan.”

Achmad meminta Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.

Pihaknya meminta perkara pidana dugaan korupsi ini “tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Johnny menegaskan dirinya bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi [BAKTI] Kominfo.

Sebagai Menkominfo, ia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.

Sebagai pengguna anggaran, Johnny “hanya melakukan hal-hal administratif seperti membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, yang diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.”

Terkait temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] akan kerugian negara hingga sekitar Rp8 triliun, Johny dalam eksepsi menyampaikan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh auditor.

“Kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran. Dengan kata lain, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara.”

Prosedur yang disebutkannya termasuk tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI.

Achmad menyatakan “ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada menteri sebagai pengguna anggaran.”

Secara khusus Achmad meminta Fahzal memerintahkan jaksa untuk “memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat Johnny seperti semula [dan] menerima serta mengabulkan nota eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.”

Achmad menyatakan eksepsi disampaikan untuk meluruskan fakta-fakta yang tidak benar sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan yang sudah memasuki materi pokok perkara. Dengan begitu “pendulum keadilan seimbang berdiri tegak, tidak condong ke kiri maupun ke kanan.”

Tak Singgung Aliran Dana ke Gereja

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung menjadi perhatian masyarakat NTT.

Tidak saja karena salah satu tersangkanya adalah tokoh politik asal NTT, tetapi juga karena adanya laporan aliran dana ke beberapa lembaga gereja di NTT.

Dalam dakwaan itu, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus [Yapenkar] Kupang, yang membawahi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang disebut menerima Rp500 juta dan Keuskupan Agung Kupang satu miliar rupiah dari Johnny pada Maret 2022.

Yapenkar telah menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut jika memang merupakan hasil korupsi.

Johnny juga didakwa memberikan dana senilai Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021.

Selain itu, Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor [MS GMIT’ juga disebut menerima Rp250 juta.

Dalam keterangan tertulis pada 3 Juli, MS GMIT menjelaskan dana Rp250 juta itu tidak masuk ke kas MS GMIT, tetapi kepada Panitia Muspel Pemuda GMIT dan MJ GMIT BaitEl Bokong.

GS GMIT menyatakan akan mengembalikan dana Rp250 juta tersebut kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dakwaan, dana yang disumbangkan Johnny ke lembaga Gereja itu diperoleh Johnny dari Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti yang menangani proyek BTS 4G.

Anang disebut mengirimkan uang tersebut kepada Johnny dalam beberapa tahap.

Dalam kasus  ini, Johnny yang ditahan sejak awal Mei, didakwa memperkaya diri hingga Rp17,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Johnny membantah dakwaan dan berjanji akan membuktikannya, meski kemudian tidak menyinggung soal aliran dana tersebut dalam eksepsinya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini