Perputaran Uang Judi Daring Capai Ratusan Triliun, Sebagian Besar yang Terlibat Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selama Januari-Juni 2024, perputaran uang judi daring capai Rp174 triliun

Floresa.co – Jutaan masyarakat Indonesia terlibat dalam aktivitas judi daring, umumnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Saat pemerintah mengalami kesulitan memberantas aktivitas ilegal ini, para bandar terus menyedot dana masyarakat melalui beragam saluran daring yang dikendalikan dari luar negeri.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kominfo], Teguh Arifiyadi berkata,  kunci utama penanganan dan pencegahan judi daring adalah masyarakat yang “teredukasi dengan baik.”

Ia menegaskan, judi daring merupakan penipuan yang merugikan masyarakat. 

Karena itu, katanya dalam Forum Merdeka Barat 9 [FMB9] yang mengangkat tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi daring’ pada 19 Agustus,, tidak ada orang yang “menjadi kaya karena menang judi daring.”

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], selama 2023 total nilai transaksi judi daring di Indonesia mencapai Rp327 triliun, meningkat tajam dari Rp25 triliun pada 2020 dan Rp2 triliun pada 2017.

Tahun 2023, jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat dalam judi daring 3,7 juta orang.

“Mayoritas pemainnya adalah golongan ekonomi menengah ke bawah, sehingga dampak ekonominya sangat terasa,” kata Teguh.

Selain dampak ekonomi, judi daring juga memicu terjadinya sejumlah masalah sosial seperti bunuh diri, kriminalitas dan perceraian pasangan suami istri. 

Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 yang terbit Juni lalu.

Satgas yang beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga ini bertujuan mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu.

Teguh berkata, Kementerian Kominfo sebagai salah satu anggota Satgas melakukan pencegahan di sisi hilir dengan memutus akses terhadap berbagai situs dan aplikasi judi.

Meskipun demikian, lanjut Teguh, para bandar judi daring juga semakin pintar dalam menutupi jejak mereka. 

Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.

“Reproduksi konten-konten judi daring itu sangat cepat, sangat tinggi. Per hari bisa 15-20 ribu situs atau aplikasi judi daring baru hadir,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran kata kunci di mesin pencari, seperti Google. 

Tetapi, Teguh berkata, bandar judi daring juga terus menciptakan kata kunci baru yang saat ini jumlahnya sudah lebih dari 25 ribu.

“Dulu kita hanya tahu slot, gacor, sekarang sudah banyak sekali dan itu terus tumbuh,” ujarnya.

Para bandar yang mengendalikan kegiatan judi daring dari beberapa negara tetangga juga membuat mekanisme transaksi yang jauh lebih mudah, seperti menggunakan pulsa, aset kripto dan lainnya.

Tuti Wahyuningsih, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK menjelaskan, sepanjang Januari-Juni 2024, nilai transaksi judi daring di Indonesia mencapai Rp174 triliun dari 117 juta transaksi. 

Tuti mengungkapkan beragam modus yang digunakan bandar judi daring di Indonesia untuk menyamarkan transaksinya. 

Misalnya menggunakan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah “melakukan transaksi dalam jumlah besar.”

Tujuannya agar “aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank.”

Rekening atas nama orang lain ini diperoleh dari aktivitas jual beli nomor rekening bank. 

Informasi yang diperoleh PPATK, satu nomor rekening dibeli dengan harga Rp300.000 hingga Rp400.000.

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] yang melakukan pengawasan terhadap bank, telah memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah berkata, tantangan terbesar dalam proses pemblokiran rekening ini adalah  banyaknya rekening terkait judi daring yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

Penggunaan rekening palsu ini, kata Deden, menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas asli pemilik rekening.

“Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit,” kata Deden.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA