Floresa.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang dinamakan Anggaran untuk Rayat Maju Sejahtera atau Anggur Merah.
Seperti yang diberitakan Bisnis.com, Selasa, (7/4/2015) yang diambil dari IHPS II/2014, BPK mengungkapan bahwa program tersebut tidak secara efektif dilaksanakan dalam rangkat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan program tersebut belum dilaksanakan secara efektif dalam mendukung pengurangan angka kemiskinan di Provinsi NTT,”.
Adapun faktor yang dinilai menjadikan program ini tidak efektif, yaitu: dana yang relatif kecil dan jenis usaha yang membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil.
Kendala lainnya ialah beredarnya informasi bahwa dana tersebut hibah sehingga tidak perlu dikembalikan dan tidak ada pengaturan sanksi atas keterlambatan atau tidak dikembalikannya pinjaman dana tersebut. Di pihak pengelolanya yaitu masyarakat belum menerapkan prinsip usaha bersama.
Iktisar tersebut juga melansir kerugian daerah sekitar Rp. 135, 75 miliar. Kerugian itu akumulasi dari pelaksanaan belanja daerah di sejumlah 135 pemda. Disebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan atau pembangunan pelabuhan, bangunan gedung, jalan dan jembatan. (ARJ/Floresa).