Floresa.co – Warga melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai ke lembaga khusus yang menangani dugaan pelanggaran etik.
Mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang [KMAPC], mereka melapor Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] karena dianggap tidak serius dalam menangani pengaduan mereka.
Ketua KMAPC, Fridolinus Sanir berkata pihaknya masih berkoordinasi dengan DKPP, terutama terkait penyampaian berkas laporan.
“Masih [ada] kendala teknis berkaitan laporan yang diunggah secara online,” katanya kepada Floresa pada 27 Maret.
Untuk materi laporan, katanya, “sudah rampung semua.”
Ia menyatakan laporan tersebut terkait dugaan kelambanan Bawaslu dan tidak objektif saat menangani sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, sebagaimana telah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu].
Anggota Gakkumdu terdiri dari Bawaslu dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Ia juga menyoroti masalah kapasitas Bawaslu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran.
Ia menyatakan, penilaian dan analisis hukum Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran “terlalu subjektif.”
Ia juga menyebut lemahnya kapasitas untuk membedah kasus, berdampak pada penanganan yang “tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial.”
Fridolinus juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk dimana Bawaslu melanggar kode etik dan profesionalisme karena diduga melakukan koordinasi intens dengan terlapor.
Ditanya terkait terlapor yang melakukan koordinasi intens dengan Bawaslu itu, ia merespons, “jangan tanya rinci, ini ranah penyelidikan.”
Ia menyatakan, laporan mereka paling lambat dikirim setelah Paskah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah tidak memberi komentar terhadap tudingan ini.
“Belum ada tanggapan,” katanya singkat.
Editor: Ryan Dagur