Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Kapolres) yang baru,AKBP Dr.Supiyanto, M.Si menegaskan akan terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Kapolres yang menggantikan AKBP Jules Abraham Abast ini juga memastikan akan memeriksa mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, selaku kepala daerah saat proyek itu dikerjakan tahun 2014 lalu.
BACA Juga: Terkait Kasus Jalan Lando-Noa, Polres Mabar Didesak Periksa Dula
Ia mengatakan pemanggilan Dula akan dilakukan setelah proses pilkada serentak selesai.”Berkaitan dengan kelancaran proses Pilkada serentak, kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pasangan calon, prosesnya ditunda. Pasangan calon yang ada indikasi terlibat kasus korupsi, maka prosesnya ditunda setelah Pilkada serentak selesai,”ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu (3/10/2015).
Supiyanto menegaskan prosesnya tidak dihentikan, tetapi mengutamakan proses Pilkada serentak. “Kita mengikuti mekanisme yang sudah digariskan oleh presiden, bukan
dihentikan, tetapi ditunda pelaksanaannya, karena lebih mengutamakan pelaksanaan Pilkada serentak dulu. Kalau nanti pada akhirnya dia terpilih, dan ternyata karena kasus ini, otomatis gugur dengan sendirinya,”ujarnya.
BACA Juga: Dula: Tolong Jangan Ganggu Proses Pilkada
Namun, ia mengatakan pemeriksaan dan penetapan tersangka saksi-saksi lain dalam kasus Lando-Noa, tidak menunggu proses Pilkada selesai. “Karena tindakan korupsi itu kan melibatkan banyak orang, artinya, bisa jadi dia sebagai saksi kunci, tetapi dengan saksi- saksi lain kan sudah cukup untuk menetapkan tersangka lain,”ujarnya.
Ia mengatakan sebelum penetapan tersangka, penyidik akan memastikan besarnya kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek Lando-Noa.
“Korupsi memang gampang-gampang susah. Prosesnya panjang. Sebelum kita menetapkan tersangka, itu kita pastikan kerugian negara berapa. Untuk mengetahui
kerugian negara berapa, bisa melalui audit investigasi melalui BPKP, atau melalui pemeriksaan fisik struktur oleh lembaga-lembaga terkait. Yang kita lakukan di sini adalah dengan Politeknik Negeri Kupang,”ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Lando-Noa dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Dalam waktu dekat kita akan kordinasi dengan BPKP, untuk meminta hasil hitungan sesuai kajian tim teknis,”ujar Supiyanto.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi Lando-Noa ini, penyidik Tidan Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar sudah memeriksa 21 saksi, termasuk Direktur CV Sinar Lembor Indah, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek.
BACA Juga: Dula: Saya Disposisi Berdasarkan Saran dan Telaahan Staf
Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap adanya peran Agustinus Ch Dula. Calon bupati dalam Pilkada Mangggarai Barat ini memberikan disposisi bencana alam sehingga proyek itu ada. Dula mengatakan disposisi itu dibuat berdasarkan saran dan telaahan staf di Dinas PU.
Dula juga disebutkan menelepon langsung Direktur CV Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan proyek tersebut. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)