Dituding Selewengkan Dana, Penyelenggara Pilkada Manggarai Dilapor ke KPK

Baca Juga

Hal ini, jelas Rony, berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 9 Desember lalu.

“Padahal, biasanya kalau Pilkada dan Pileg partisipasi pemilih sangat tinggih. Beda dengan Pilpres dan Pilgub, (partisipasinya) cenderung rendah,” katanya, sambil menambahkan, dirinya tidak tahu pasti selisih jumlah DPT saat Pilpres dan Pilkada kali lalu.

Temuan mereka, jelasnya, terdapat 40 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.

“Bisa dihitung dari hasil rekapitulasi terakhir KPU, (hanya) 145 ribu (yang ikut memilih) dari 187 ribu wajib pilih,” jelas Rony.

Wajib pilih yang gagal mencoblos, jelasnya, terdapat di seluruh Manggarai.

“Tapi yang masif di Satar Mese Raya. Itu kan 11.200 yang tidak menggunakan hak pilih,” ungkapnya.

Terkait masalah ini, jelasnya, saat menerima data DPS dari KPUD Manggarai pada 1 November, mereka sudah melaporkan hal ini ke DPRD Manggarai, yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan KPUD dan Panwaslu.

Namun, klaim Rony, saat itu, jawaban yang didapat sangat normatif.

Ia menambahkan, memang KPUD beralasan, jika tidak terdapat dalam DPT, maka wajib pilih bisa menggunakan KTP.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini