Pantai Pede juga dipandang sebagai pintu masuk melawan lajunya upaya pencaplokan sumber daya publik seperti pesisir, pantai, pulau, tanah dan air di Labuan Bajo.
Seiring melejitnya perkembangan kota Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata, praktek ambil alih kepemilikan, akses dan manfaat pantai, pesisir, pulau, dan tanah sudah berlangsung masif beberapa tahun belakangan.
Karena itu, meskipun upaya PT SIM yang semula membangunkan hotel berbintang berganti nama menjadi usaha sarana wisata terpadu dan jasa publik, logika di belakangnya tidaklah berubah yakni upaya privatisasi.
Konsekuensinya, manfaat dan akses terhadap publik tetap terbatas dan keuntungan yang lebih besar tetap masuk ke pundi-pundi investor.
Maka titik berat persoalannya, selalu mempertanyakan itikad baik pemerintah dalam mengelolah sumber daya publik.
Lalu, apakah pihak yang menolak masih dalam spirit penolakan dan siap melayangkan surat ke BLH untuk menunjukkan sikap penolakan itu?
Uji Kekuatan
Andaikata, kemudian PT. SIM mampu mengantongi izin UKL dan UPL dari Bupati Mabar, otomatis langkah PT SIM lebih licin dari sebelumnya.