Dengan menerbitkan dasar legal, negara pasti akan mengintervensi proses privatisasi tersebut.
Sebagai konsekuensinya, Satpol PP atau polisi turut mengamankan proses pembangunan tersebut. Maka seluruh upaya protes elemen masyarakat sipil berhadapan dengan kekuatan aparatur negara. Ini tentu memuat konsekuensi yang tidak ringan lagi.
Meski demikian, tidak serta-merta kekuatan resistensi masyarakat sipil dinafikan begitu saja.
Artinya, meskipun kekuatan legal sudah diperoleh PT SIM, kekuatan masyarakat tetap mampu menjegal usaha tersebut.
Bukan kejadian baru, dimana kekuatan elemen masyarakat sipil untuk memperjuangan kebaikan bersama mampu melampaui dan mengalahkan kekuatan legal formal.
Hanya pertanyaan pentingnya, apakah berbagai kelompok tetap konsisten menolak? (Floresa)