‘Benahi, Jangan Tutup,’ Pinta Penjual pada Pemkab Sikka yang Mau Hentikan Perdagangan Pasar Wuring

Baca Juga

Floresa.co – H, seorang perempuan pedagang camilan tampak bersungut-sungut ketika Floresa mendekati lapaknya pada Senin sore, 28 November 2023.

“Saya mengira Anda merupakan karyawan kantor pemerintah daerah. Maka saya sewot,” katanya.

Perempuan berusia 40 tahun itu mulai berdagang di Pasar Wuring sejak sekitar tiga tahun silam. 

Berdiri sejak awal 2020, Pasar Wuring yang berada di Wolomarang, Alok Barat, Kabupaten Sikka terkenal akan kebersihannya. Buka pada pukul 16.00-21.00 Wita, Pasar Wuring  mengakomodasi kebutuhan konsumen yang tak sempat berbelanja pagi.

Tata kelola yang baik, termasuk keuletan petugas kebersihan, mendorong sejumlah pedagang pindah dari Pasar Alok ke Wuring. Pasar Alok berada di Kecamatan Alok, yang berjarak sekitar empat kilometer dari Wuring.

Pasar Wuring terletak di daerah permukiman, membuatnya mudah dijangkau ibu rumah tangga maupun pegawai yang biasa berbelanja sepulang kerja.

Tetapi sekitar sebulan belakangan, “wajah” Pasar Wuring tak lagi sama, seperti terwakilkan oleh mimik H sore itu.

“Saya dengar desas-desus pemerintah akan tutup Pasar Wuring,” kata H yang tak lagi bersungut-sungut sesudah mengetahui Floresa merupakan media, bukannya kantor pemerintahan.

Selentingan penutupan Pasar Wuring kian santer dalam dua pekan belakangan. 

Beberapa orang memberi tahu H, kata mereka, “penjabat bupati [Sikka] kasih surat agar pasar ini segera ditutup. Katanya akhir bulan ini.”

H mulai khawatir jika sewaktu-waktu ia harus angkat kaki dari Pasar Wuring. Bila itu benar-benar terjadi, “saya tidak tahu harus pindah ke mana.”

Ia mengaku “telah nyaman berdagang di sini. Penjualan juga bagus.” Konsumen “sudah paham saya jual kudapan murah.”

H belum siap kehilangan lapak di Pasar Wuring, salah satu penopang pendapatan keluarganya.

“Kami memang tak paham aturan soal pasar,” katanya sebelum melanjutkan, “tetapi kalau bisa, pemerintah benahi saja Pasar Wuring. Jangan sampai menutupnya.”

Ke Mana Harus Pindah?

Selentingan soal penutupan Pasar Wuring mendekati kebenaran pada awal Desember. 

Dalam suatu video yang beredar lewat media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Sikka pada Jumat, 1 Desember 2023 mendatangi Pasar Wuring. Menggunakan pengeras suara, mereka meminta pedagang Pasar Wuring segera menghentikan aktivitas jual-beli di sana.

Seorang pedagang sedang berjualan di Pasar Wuring [Foto: Maria Margaretha Holo]
Petrus, seorang pedagang mangga segar mengaku “sedih dan pasrah mendengar pengumuman Satpol PP.”

Kalau pedagang lain pindah, “saya ikut pindah.”

Kecemasan serupa menghinggapi Ida, seorang pedagang sayur di Pasar Wuring. 

Perempuan 44 tahun itu “keberatan dengan rencana penutupan pasar Wuring.” Menurut Ida, “langkah yang diambil pemerintah tak melihat nasib pedagang kecil.”

Ida, yang sebelumnya berdagang di Pasar Alok, mengaku dirinya dan beberapa penjual lain pada September sempat menghadap Bupati Sikka saat itu, Robi Idong. 

Pertemuan mereka berlangsung sesudah Satpol PP beberapa kali meminta para pedagang Pasar Wuring, termasuk Ida, menghentikan aktivitas jual-beli.

Kepada para pedagang Pasar Wuring, “Bupati Robi mendorong kami tetap berjualan di sini.” Menjadi lumrah ketika mereka kecewa lantaran pernyataan Robi tak sesuai kenyataan.

Dari beberapa pedagang, ia mendengar kabar angin kalau mereka akan dipindahkan ke Pasar Alok. Artinya Ida bakal kembali ke lapak lawasnya. 

Kalaupun harus minggat dari Pasar Wuring, “kami minta pemerintah memperhatikan tata kelola Pasar Alok, termasuk kebersihannya.”

Dibanding Pasar Wuring, kata Ida, “Pasar Alok jauh lebih kotor.”

Berkali-kali Wacana

Pemerintah Kabupaten [Pemkab Sikka] bukan baru sebulan terakhir berencana menutup Pasar Wuring. 

Pada 28 Januari 2020 atau tak sampai sebulan pasar itu berdiri, rapat koordinasi antarelemen Pemkab Sikka memutuskan Wuring bakal ditutup pada 2 Maret 2020. 

Pemkab Sikka kembali menerbitkan surat bernomor B.Ekon.511/104/XI/2023 pada 16 November 2023 yang diteken penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera. Surat yang ditujukan ke CV Bengkunis Jaya itu pada intinya meminta penghentian aktivitas di Pasar Wuring. 

CV Bengkunis Jaya merupakan pengelola Pasar Wuring. Dalam surat, Pemkab memerintahkan CV Bengkunis Jaya menghentikan aktivitas Pasar Wuring selambat-lambatnya 14 hari usai penerbitan surat.

Pemkab beralasan Pasar Wuring tak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (4) Peraturan  Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan.

Ketiga peraturan itu menetapkan pendirian pasar rakyat harus mengacu pada Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Direktur CV Bengkunis Jaya, Waode Karmila Wati mengklaim “pembukaan pasar Wuring sudah sesuai regulasi.” Sebaliknya, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan menutup Pasar Wuring.

Apalagi, katanya kepada Floresa pada 27 November, “aktivitas perdagangan di Pasar Wuring melibatkan setidaknya 200 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah [UMKM].”

Waode juga mengklaim sebagai pembayar tertinggi pajak parkir di Sikka. “Coba ditanyakan ke Dinas Pendapatan Daerah Sikka,” kata Waode, “kami urutan pertama pembayar pajak parkir dan tak sekalipun ‘dikejar’.” 

Pada periode penuh tahun pada 2020, katanya, CV Bengkunis Jaya membayar total pajak parkir Rp22.920.000. Setahun kemudian badan usahanya menyetor Rp28.110.000.

Sejak Januari hingga 13 November 2023, total setoran mereka sebesar Rp30.210.000.

Selain itu mereka juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.294.168, pajak air tanah sebesar Rp2.339.980 dan iuran kebersihan Rp.150.000 dalam setahun.

Ia “berharap Pemkab Sikka mau melakukan dialog terbuka dengan kami dan para pedagang.” Kalaupun Pasar Wuring “nantinya dipaksakan untuk ditutup, kami akan tempuh jalur yang tersedia supaya tak ada yang dirugikan.”

Rapat Tertutup

Dua hari sesudah Floresa menghubungi Waode, Pemkab Sikka menggelar pertemuan tertutup dengan CV Bengkunis Jaya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah [Sekda] Sikka.

Usai pertemuan, penjabat Sekda Sikka, Robertus Ray menyatakan aktivitas di Pasar Wuring harus dihentikan sesuai surat bertarikh 16 November 2023.

“Setelah evaluasi dan monitoring,” kata Robertus, “Pemkab tetap mengacu pada ketentuan bahwa aktivitas di Pasar Wuring sudah menyimpang dari izin yang seharusnya.”

Ia beralasan CV Bengkunis Jaya harus mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [AMDAL] dari Dinas Lingkungan Hidup dan rekomendasi dari dinas teknis. Ia tak menjabarkan rekomendasi yang telah disebutkannya.

Robertus hanya mengatakan CV Bengkunis Jaya “tak pernah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dinas teknis terkait perizinan. Hanya melalui lembaga Online Single Submission [OSS].”

Ia mengklaim “Pemkab menawarkan CV Bengkunis Jaya untuk mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum jika keputusan pemerintah dianggap merugikan.”

Menanggapi Robertus, Waode menjawab singkat pesan Floresa melalui aplikasi WhatsApp: “Saya akan rilis surat keberatan.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini