Praktik Berulang Percaloan Tes Bintara di NTT, Kapolsek di Alor Hadapi Proses Hukum ‘Kasus Penipuan’

Orang tua calon siswa bintara dimintai uang dengan iming-iming diluluskan dalam proses seleksi

Floresa.co – Seorang polisi di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] menghadapi proses hukum dan sidang etik terkait kasus percaloan dalam proses seleksi calon bintara Kepolisian Republik Indonesia [Polri].

Kasus ini menambah daftar praktik percaloan seleksi bintara di NTT, setelah pada awal tahun ini seorang anggota lainnya dipecat dengan tidak hormat dalam kasus serupa.

Kapolsek Alor Tengah Utara, AKP Yos Lega Ola dilapor oleh Martinus Kafomei, ayah dari calon bintara yang dimintai uang oleh Yos namun gagal seleksi.

Martinus, 47 tahun, petani asal Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara melapor Yos ke Polres Alor pada 11 Mei dengan nomor laporan LP/B/174/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman membenarkan adanya laporan itu, yang ia sebut terkait “kasus penipuan.”

Berbicara kepada Floresa pada 25 Mei, Supriadi berkata pelapor dan saksi sudah diperiksa oleh Subdirektorat Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

“Apabila Y terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Minta Uang, Janji Loloskan Calon

Yos dilaporkan menelepon Kepala Desa Fuisama, Moses Padama pada awal Januari, meminta agar Martinus segera menemuinya di kantor Polsek Alor Tengah Utara.

Dalam pertemuan itu, Yos berjanji kepada Martinus untuk membekali anaknya yang hendak mendaftar sebagai calon bintara Polri 2024.

Ia pun menjamin anak Martinus akan lolos dalam tes. Sebagai imbalan, Yos meminta uang Rp30 juta.

Saat itu, Martinus meminta agar uang pelicin itu baru diberikan setelah anaknya lolos. Namun, Yos meminta membayar terlebih dahulu Rp15 juta.

Martinus pun menyanggupinya, sehingga pada 2 Januari, anaknya – yang calon bintara – menyerahkan uang itu ke Yos di rumahnya.

Namun, apes bagi Martinus dan anaknya. 

Saat verifikasi administrasi dan pemeriksaan awal di Polres Alor, anak Martinus tak memenuhi syarat. Ia pun dinyatakan tidak bisa mengikuti tes lanjutan di Kupang.

Karena anaknya tak lolos, Martinus meminta Yos mengembalikan uangnya. 

Namun, kendati sudah ditagih berulang kali, Yos tak juga mengembalikannya.

Kepala Desa Fuisima, Moses Padana mengkonfirmasi dia dihubungi Yos pada 1 Januari, namun ia enggan memberi penjelasan.

“Saya menolak untuk memberikan keterangan,” katanya kepada Floresa pada 26 Mei.

“Keterangan saya semuanya sudah saya sampaikan di Polres Alor sebagai saksi,” tambahnya.

Bukan yang Pertama

Kasus percaloan yang melibatkan orang dalam kepolisian dalam proses seleksi calon bintara bukan yang pertama terjadi di NTT.

Pada awal tahun ini, Polda NTT menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada Aipda Amsal Soleman Adu.

Anggota Polres Rote Ndao itu terbukti meminta dan menerima uang Rp225 juta dari keluarga calon bintara, dengan iming-iming dapat meloloskannya menjadi anggota Polri. 

Karena tak lolos seleksi, keluarga calon bintara itu melaporkan Aipda Amsal Soleman Adu ke polisi pada 18 Oktober 2022.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA