Pelecehan Seksual Perempuan Tunawicara di Masjid di Alor: Dilaporkan pada Januari, Tersangka Baru Ditahan Akhir Mei

Komnas Perempuan berharap polisi menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menindak tersangka

Floresa.co – Polres Alor di Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan tunawicara yang terjadi di sebuah masjid.

Meski kasus tersebut terjadi pada Januari dan langsung dilaporkan keluarga korban, namun polisi baru menetapkan tersangka dan menahannya pada akhir Mei. 

Penetapan tersangka SAAP, 20 tahun, baru diumumkan Satuan Reserse Kriminal Polres Alor dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada 27 Mei.  Ia ditahan untuk jangka waktu 20 hari atau hingga 15 Juni, yang dapat diperpanjang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau yang berbicara dengan Floresa pada 31 Mei berkata, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada 18 Januari. 

“Penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi petunjuk,” katanya.

SAAP ditahan di Rutan Polres Alor.

Terkait lamanya pengusutan kasus ini dari laporan keluarga korban hingga penetapan tersangka, Yames beralasan “semua harus melalui beberapa proses untuk menjadikan seseorang tersangka dan ditahan”.

Ia berkata penyidik menjerat tersangka dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Pasal itu mengatur tentang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang untuk perbuatan cabul.

Kronologi Kejadian

Pelecehan seksual ini terjadi di sebuah masjid di kota Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor pada 18 Januari, menurut keterangan polisi yang diperoleh Floresa.

Korban bekerja di sebuah salon.

Sekitar pukul 11.00 Wita, korban diajak tersangka ke sebuah masjid tak jauh dari salon itu.

Sesampai di masjid, SAAP mengajak korban ke lantai dua masjid. Di situlah pelaku melancarkan aksinya.

Tak terima dengan tindakan itu, korban berlari ke arah halaman masjid dan meminta pertolongan warga sekitar. 

Beberapa warga yang baru menjalankan sholat zuhur sekitar pukul 12.00 Wita, menghampiri korban yang sedang menangis dan menenangkannya.

Setelah diminta menjelaskan kejadian yang dialami, korban pun mengaku dicabuli.

Karena komunikasinya kurang begitu jelas, warga meminta korban memberi tahu arah jalan menuju tempat kerjanya.

Korban pun mengarahkan mereka. Setiba di tempat kerjanya, warga meminta kerja korban menghubungi orang tua korban.

Tak lama kemudian, ibu korban mendatangi salon itu. Mendapati anaknya sedang menangis ketakutan, ia berusaha menenangkannya dan meminta menceritakan kejadian yang dialaminya. 

Mendengar cerita anaknya, ibunya pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor.

Tak Cukup Dijerat dengan KUHP

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan], Siti Aminah Tardi meminta polisi agar tersangka tak hanya dijerat pasal 289 KUHP, tetapi juga dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS].

Dengan menggunakan UU TPKS, kata dia, hukum acara pemeriksaan korban dan hak-hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan menggunakan UU TPKS.

Siti berkata, menurut UU itu, penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, selain berhak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan, juga harus dijamin hak-haknya sebagai penyandang disabilitas, termasuk kewajiban penyediaan akomodasi sesuai kebutuhannya.

Dalam hal pembuktian, misalnya, keterangan korban yang merupakan penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban yang bukan penyandang disabilitas. 

Sesuai pasal 25 ayat 4 UU TPKS,  dalam pemeriksaan di setiap tahapan, korban penyandang disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, atau wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau pendamping.  Selain itu, korban juga difasilitasi dengan menyediakan juru bahasa yang dapat bergaul dan berkomunikasi dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 27.

“Penyandang disabilitas yang menjadi korban TPKS membutuhkan perlakuan khusus dan pendampingan yang intens, karena dia berposisi sebagai perempuan dan penyandang disabilitas,” katanya.

Karena itu, Siti yang berbicara dengan Floresa pada 1 Juni berkata kepolisian harus mengupayakan agar korban didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan korban atau organisasi penyandang disabilitas.

Tujuannya, tambahnya, agar lembaga layanan tersebut dapat memberikan penguatan terhadap korban untuk siap bersaksi di pengadilan.

Selain itu, kata dia, untuk memastikan hak korban seperti dalam pengajuan restitusi atau ganti rugi, pemulihan psikologis dan pendidikan kesehatan reproduksi. 

“Komnas Perempuan menyampaikan penghargaan atas keberanian dan dukungan keluarga korban yang melaporkan kekerasan seksual ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya

Lembaganya juga mengapresiasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Alor yang telah menahan tersangka. 

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA