Kades di Manggarai Barat Apresiasi Warga yang Melapornya ke Inspektorat, Janji Segera Kembalikan Semua Dana yang Diselewengkan

Kades itu juga berjanji untuk lebih transparan dalam mengelola dana desa

Floresa.co – Seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Manggarai Barat mengapresiasi warga yang mengadukannya ke Inspektorat dan berjanji akan segera mengembalikan semua dana yang diselewengkannya ke kas desa.

Ignasius Didimus Loyola Mense, Kepala Desa Golo Riwu, Kecamatan Kuwus Barat menyebut pengaduan itu sebagai hal yang “positif untuk kebaikan desa.”  

“Di desa kami memang banyak orang yang kritis menilai kinerja-kinerja aparat desa,” katanya.

Karena itu, ia berterima kasih kepada warga yang telah mengadukan penyelewengan tersebut kepada Inspektorat.

Hal itu disampaikan Ignasius saat menemui Floresa di salah satu kafe di Labuan Bajo pada 17 Desember, sehari setelah penerbitan laporan terbaru soal kasus di desanya.

Laporan itu berjudul Audit Inspektorat di Manggarai Barat Temukan Penyelewengan oleh Kades: Diminta Kembalikan Dana ke Kas Desa, Tak Langsung Dipidana

Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu, Ignas, sapaannya, mengakui adanya temuan Inspektorat terkait penyimpangan penggunaan dana di desanya.

Namun, ia enggan mengungkapkan jumlah dana yang diselewengkan sesuai temuan Inspektorat.

Sebelumnya, Inspektorat juga tak membeberkan nilai dana yang diselewengkan itu, berdalih Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] hanya untuk auditee atau pihak yang diaudit.

Inspektorat hanya menyampaikan sebesar 75 persen dari dana itu sudah dikembalikan oleh Ignas pada 10 Desember atau 60 hari setelah LHP disampaikan pada 10 Oktober, sementara 25 persen lainnya menyusul.

Ignas berkata, sudah menerima Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak  [SKTJM] kedua dari Inspektorat untuk penyetoran 25 persen dana yang tersisa.

“Untuk dana yang masih tersisa tersebut, saya kembalikan dalam waktu 30 hari,” ujarnya.

“Tetapi diusahakan agar lebih cepat,” tambahnya.

Inspektorat mengaudit penggunaan dana desa di Desa Golo Riwu berdasarkan aduan warga pada Juli 2024. 

Inspektorat menerbitkan LHP pada 3 Oktober dan diserahkan kepada Ignas pada 10 Oktober, disertai SKTJM.

Ignas juga  berterima kasih kepada Floresa yang terus mengawal kasus ini sejak dilaporkan warga. 

“Karena terus ditindaklanjuti Floresa, saya punya motivasi untuk secepat mungkin mengembalikan dana tersebut ke kas desa,” katanya. 

Tulisan Floresa terkait kasus ini, kata dia, “sangat detail dan apa adanya.”

“Saya pernah tidak merespon wawancara dari Floresa dan ditulis detail dalam naskah bahwa tidak direspon meski [pesan di WhatsApp] dibaca,” katanya. 

Ia meminta maaf karena pernah tidak merespon permintaan wawancara itu.

“Waktu itu saya mendapat banyak tekanan. Psikologi saya sangat terganggu sehingga tidak sempat merespon wawancara,” katanya.

Ia berharap agar media terus menjadi mitra kritis termasuk menjadi mitra kritis pemerintah desa.

Berbenah Diri

Ignasius dilantik pada 29 Desember 2022. Sementara itu, kasus penyimpangan dana desa ini terjadi pada sejumlah program tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Kasus ini adalah titik terendah saya. Ke depan saya harus fokus untuk berbenah diri,” menambahkan bahwa kasus ini “menjadi pembelajaran.

Ia pun berjanji untuk lebih transparan dalam mengelola dana desa, termasuk dana yang diselewengkan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang akan kembalikan ke kas desa. 

Ia berkomitmen mengelola dana itu “sebaik mungkin untuk kepentingan warga.”

“Dana desa yang telah dikembalikan akan disampaikan kepada warga dan pengelolaanya akan didiskusikan bersama warga,” ujarnya.

Apa yang Diselewengkan?

Dugaan penyalahgunaan dana desa itu terkait beberapa item kegiatan yang jumlah pagu anggarannya lebih besar dari realisasi yang diserap.

Nikolaus Alfredi, 54 tahun, salah satu pelapor berkata kepada Floresa pada Juli 2024, “dasar temuan kami adalah APBDes – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa -, yang menurut kami adalah kitab sucinya kepala desa.”

Ia membandingkan perbedaan jumlah pagu anggaran untuk beberapa item proyek yang tercantum dalam APBDes dengan nilai penyerapan atau realisasinya.

Nikolaus menyebut contoh program ketahanan pangan pada 2023 yang hanya menyerap Rp50.000.000 untuk pengadaan bibit sayur dari anggaran Rp182.198.000.

Sementara program ketahanan pangan tahun ini dengan alokasi anggaran Rp171.000.000, realisasinya hanya jagung 400 kilogram.

Dalam APBDes, anggaran proyek itu adalah untuk pengadaan jagung 1.130 kilogram, sehingga kurang 730 kilogram, katanya.

Dana yang digelapkan sekitar Rp 107 juta, kata Nikolaus, dan bisa lebih besar jika merujuk pada jenis jagung yang dibeli.

Sesuai APBDes, kata dia, jagungnya adalah jenis hibrida dengan harga sekitar Rp146.000 per kilogram. Namun kepala desa memberi jagung jenis G20 yang harganya sekitar Rp48.500 per kilogram.

Selain program tersebut, proyek perbaikan air minum bersih yang anggarannya Rp128.000.000, “realisasinya hanya tumpukan pipa yang jumlahnya tujuh rol,” kata Nikolaus.

Dugaan penyelewengan lainnya adalah pembangunan tembok penahan tanah dan mortar di Dusun Wetik dengan anggaran Rp228 juta.

“Mortar ini sama, tidak ada realisasi,” katanya.

Proyek infrastruktur bermasalah lainnya terjadi di Dusun Masing, yakni pembangunan tembok penahan tanah dan rabat beton dengan nilai anggaran Rp165.888.417.

“Yang tidak ada realisasinya adalah tembok penahan tanah,” katanya.

Ia menduga Ignasius mengambil foto pengerjaan proyek lain yang bersumber dari dana Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat untuk “bahan laporan ke kabupaten atau kecamatan.”

Nikolaus juga menyebut program makanan tambahan untuk ibu hamil dan stunting dengan anggaran Rp35 juta.

Menurut penjelasan bidan desa pelaksanaan kegiatan, kata dia, program itu dijalankan dua kali pada 2023 dengan makan telur dan ayam suwir.

“Menurut penjelasan mereka, jumlah ayamnya dua ekor. Ada pembelian susu satu dus. Ketika kami kalkulasikan, nominal uangnya tidak sampai Rp3 juta,” katanya.

Temuan lainnya adalah pembelanjaan barang dan jasa berupa laptop dan printer dengan anggaran Rp19.000.000 – untuk laptop Rp12.000.000 dan printer Rp7.000.000. 

Keduanya tidak dibelanjakan “dan ini sudah kami konfirmasi ke aparat desa dan sekretaris desa.”

“Ketika kami membutuhkan dokumen dari desa, kami mesti ketik dan print di luar. Mereka hanya tanda tangan,” kata Nikolaus.

Temuan lainnya adalah dana untuk pengadaan baju dinas dan baju biasa dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dengan anggaran Rp14.030.000.

“Tidak ada realisasinya, bahkan badan pengurusnya saja belum dibentuk,” katanya.

Ia juga menyebut dugaan penggelapan dana insentif untuk pemungut pajak.

“Dalam APBDes, anggarannya Rp7.200.000 untuk insentif staf yang melakukan pungutan pajak ke masyarakat. Tetapi dari pengakuan mereka, itu tidak diterima oleh mereka,” katanya.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, kata dia, kepala desa juga melakukan berbagai pelanggaran lain, seperti merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan ada honornya dalam setiap proyek. 

Yang membuat penasaran, katanya, “siapa Tim Pelaksana Kegiatan dari setiap pekerjaan proyek ini karena yang muat semen, pasir dan bahan lainnya kepala desa.”

“Yang bagi honor ke pekerja adalah kepala desa sendiri,” kata Nikolaus.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA