Selain Dipenjara, Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Fasilitas Pramuka di Manggarai Barat Juga Kembalikan Ratusan Juta Kerugian Negara

Kasus ini mengungkapkan adanya praktik pinjam bendera yang dibiarkan oleh pejabat pembuat komitmen

Floresa.co  – Selain dipenjara, tiga dari lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka di Kabupaten Manggarai Barat diputuskan mengembalikan kerugian negara senilai ratusan juta.

Lima terdakwa dalam kasus tersebut adalah Anselmus Anias, Ferdinandus Jegambut, Petrus Danggut, Yustinus Terang dan Isidorus Leonardi Ngambut.

Dalam vonis yang dibacakan secara terpisah pada 14 Maret, Anselmus Anias selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga [PKO] dihukum dua tahun 6 bulan penjara, dengan denda sejumlah Rp50 juta. 

Bila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara empat terdakwa lainnya, yang merupakan kontraktor, masing-masing dihukum penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. 

Bila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kelima terdakwa dalam kasus Proyek Bumi Perkemahan di Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo itu dinyatakan “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.”

Selain dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, tiga terdakwa kontraktor juga membayar uang pengganti kerugian negara.

Ferdinandus Jegambut membayar Rp78.513.158,86; Petrus Danggut  Rp56.630.050,98 dan Yustinus Terang  Rp88.088.606,04.

Total nilai pengembalian tersebut adalah  Rp223.231.815.88.

Sebelumnya, uang tersebut sudah dititipkan oleh para terdakwa sehingga setelah putusan langsung dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dalam dakwaan subsidair, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kerugian negara dalam pembangunan sarana dan prasarana tersebut sebesar Rp679.179.052,51 atau setidak-tidaknya sebesar Rp223.231.000.

Praktik Pinjam Bendera

Proyek pembangunan sarana dan prasarana ini bermula dari kesediaan Kabupaten Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Daerah IX NTT 2020.

Namun, pelaksanaan jambore kemudian ditunda ke 2022.

Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Jambore Daerah tersebut,  Dinas PPO kemudian menganggarkan pembangunan sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung pada 2021.

Pagu anggaran yang ditetapkan  Rp29.283.600 untuk perencanaan, jasa konsultan pengawasan  Rp21.963.900 dan pembangunan sarana dan prasarana  Rp680.916.900.

Sarana dan prasarana yang dibangun adalah WC Darurat sebesar Rp158.100.000, dua fasilitas MCK Eksekutif masing-masing senilai Rp141.541.350, MCK Sekretariat senilai Rp55.949.730 dan Posko/Sekretariat Semi Permanen senilai Rp183.784.470.

Mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut, Isidorus Leonardi Ngambut meminta kepada Anselmus Anias, selaku Pejabat Pembuat Komitmen  agar ia yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut, kendati  tidak memiliki perusahaan. 

Anselmus Anias menyetujuinya.

Isidorus kemudian menemui Ferdinandus Jegambut untuk meminjam perusahaannya yaitu CV. Golo Kulu dengan perjanjian akan memberikan fee sebesar nilai pekerjaan setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Selanjutnya, dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan WC Darurat, Anselmus Anias merekomendasikan CV Golo Kulu kepada Thomas Aquino Sudirman, selaku Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut. 

Kemudian, Ferdinandus Jegambut, selaku Direktur CV. Golo Kulu mendaftar sebagai peserta lelang dan memasukkan dokumen penawaran  dengan nilai Rp.157.948.654,92.

Karena melalui metode pengadaan langsung, CV. Golo Kulu ditunjuk sebagai pemenang dalam proses pemilihan kontraktor untuk pembangunan WC Darurat.

Pelaksanaan pekerjaan pembangunan WC Darurat dilakukan oleh Isidorus Leonardi Ngambut tanpa melibatkan personil dan peralatan yang dimiliki oleh CV. Golo Kulu, sebagaimana dokumen penawaran pekerjaan.

Hal ini dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara Isidorus Leonardi Ngambut dengan Ferdinandus Jegambut selaku Direktur CV. Golo Kulu. 

Praktik yang lazim disebut ‘pinjam bendera’ ini diketahui oleh Anselmus Anias, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan jaksa, Isidorus Leonardi Ngambut melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan yaitu satu unit septic tank tidak terpasang, tidak terdapat ember dan gayung, tidak terpasang grendel pintu, dan kualitas kayu dan seng yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. 

Meski demikian, pada  21 September 2021 dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan dalam keadaan lengkap dan layak, sehingga  dilakukan pembayaran terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Pembayaran pekerjaan ditransfer melalui rekening Bank NTT milik CV. Golo Kulu. Pembayaran dilakukan dalam dua termin, masing-masing 30 dan 70 persen dari total anggaran.

Ferdinandus Jegambut, selaku pemilik CV mencairkan uang tersebut dan diserahkan kepada Isidorus Leonardi Ngambut.

Sebagai pemilik bendera, Ferdinandus Jegambut mendapatkan fee  Rp5.628.000.

Selain pembangunan WC Darurat, Isidorus Isidorus Leonardi Ngambut juga meminjam bendera untuk pembangunan MCK Eksekutif Putri dan pembangunan Posko/Sekretariat Semi Permanen.

Kali ini, Isidorus meminjam bendera CV. Multi Talenta milik Yustinus Terang untuk dua paket pekerjaan.

Sama seperti pada paket pekerjaan WC Darurat, Isidoris juga meminta  Anselmus Anias agar paket pekerjaan tersebut dapat ia kerjakan walaupun tidak memiliki perusahaan. Anselmus Anias kembali menyetujuinya.

Dalam pelaksanaan pengerjaan dua paket itu, Isidorus tidak melibatkan personil dan peralatan yang dimiliki oleh CV. Multi Talenta.

Lagi-lagi, Isidorus melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan yaitu adanya kekurangan volume pada item-item pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan kayu dan beton.

Sampai dengan masa pekerjaan berakhir, Isidorus tidak menyelesaikan pekerjaan dan meninggalkannya begitu saja.

Kemudian, Yustinus Terang, selaku Direktur CV. Multi Talenta yang mengetahui hal tersebut, langsung mengambil alih pengerjaan dan meminta laporan perkembangannya kepada Marsianus Ambotang selaku pelaksana dari Konsultan Pengawas.

Dari Marsianus diperoleh jawaban hasil pekerjaan: progres pembangunan MCK Eksekutif Putri sebesar 83,79% dan pembangunan Posko/Sekretariat Semi Permanen sebesar 82,62%.

Pada 14 Februari 2022, dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan atas dua paket pekerjaan tersebut. 

Dalam berita acara dinyatakan “pekerjaan telah lengkap dan layak untuk dimanfaatkan.”

Pembayaran atas hasil dua pekerjaan tersebut ditransfer ke rekening Bank NTT milik CV. Multi Talenta, masing-masing Rp86.724.936 untuk tahap pertama (30%), tahap kedua Rp 153.586.480 dan tahap ketiga  Rp48.455.617.

Isidorus Leonardi Ngambut kemudian memberikan uang fee Rp. 13.000.000 kepada Yustinus Terang sebagai pemilik CV.

Sementara untuk paket paket pekerjaan MCK Eksekutif dan MCK Sekretariat/Posko dilakukan oleh Petrus Danggut, dengan menggunakan perusahaannya sendiri yaitu CV. Wae Dalit Indah.

Namun, modusnya masih kurang lebih sama. Petrus yang mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut menemui Anselmus Anias, meminta agar perusahaannya yang mengerjakannya. Ia kerjakan dengan perusahaannya.

Namun, Petrus juga melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan, yaitu adanya kekurangan volume pada sejumlah item dan kualitas pekerjaan kayu dan beton.

Meski demikian, pada  28 Desember 2021 tetap dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik mendukung kami, Anda bisa memberi kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA