Floresa.co – Warga di Sokoria, Kabupaten Ende menilai kajian Tim Satuan Tugas atau Satgas yang dibentuk Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah mereka tidak menyentuh akar masalah karena hanya melibatkan segelintir orang.
“Mereka tidak melibatkan beberapa tokoh adat dan tokoh agama, khususnya kami yang ada di tingkat stasi. Yang diundang cuman kepala desa dan orang tertentu yang mereka kenal,” kata Ruben Rai, warga Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur.
Ruben menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk “Geotermal Bukan Alasan Menghancurkan Hidup Kami: Tolak Laporan Sesat Tim Teknis Gubernur NTT” yang digelar secara hybrid pada 11 Juli.
Tim Satgas mengunjungi proyek PLTP Sokoria pada 23–24 Mei. Lokasi yang disasar antara lain Kantor Bupati Ende, Rumah Jabatan Bupati Ende, serta area utama proyek di Desa Sokoria.
Ruben berkata, Tim Satgas semestinya memulai kajian dari proses sosialisasi awal PLTP yang tidak melibatkan masyarakat secara langsung.
Ia juga menilai sejumlah temuan tim tersebut “tidak sesuai fakta di lapangan dan diduga mengandung kebohongan.”
Hasil kajian itu, kata dia, lebih condong mengakomodasi kepentingan perusahaan, alih-alih mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat.
“Mereka lebih mengambil kesimpulan dari sisi keuntungan dan itu yang disampaikan di meja perundingan dengan gubernur. Tetapi, mereka mengorbankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sejak PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) mengerjakan proyek geotermal, kata Ruben, jalan Ende-Sokoria menjadi rusak.
“Mau bilang kali, tetapi itu jalan. Mau bilang jalan, tetapi di waktu tertentu dilewati air,” katanya.

Kendati menjadi sumber listrik, katanya, Sokoria justru kerap dilanda kegelapan di waktu tertentu.
“Yang bisa membeli minyak tanah syukur, malam hari ada penerangan,” katanya.
Ruben berkata, kehadiran geotermal turut membawa masalah sosial, seperti adanya “kecemburuan sosial antara pewaris yang menyerahkan lahan dan masyarakat yang tidak menyerahkan lahan.”
“Dominan kerja di situ (PLTP Sokoria) adalah para pewaris dan orang-orang yang dianggap punya potensi, tetapi kalau yang gelagapan dianggap tidak terpakai. Ini yang kami alami,” katanya.
Sejak kehadiran proyek PLTP atau geotermal, kata Ruben, banyak petani mengeluhkan menurunnya produktivitas tanaman hortikultura.
“Contohnya terong. Kalau sudah berbunga, di batangnya seperti kena api sehingga langsung layu dan mati. Entah pengaruh apa sehingga gagal,” ungkap Ruben.
“Selain itu, mata air di Desa Sokoria Selatan mulai tercemar,” tambahnya.
Pada awal sosialisasi geotermal, kata Ruben, PT SGI berjanji akan meningkatkan pendapatan masyarakat Sokoria, namun hal itu tidak direalisasikan oleh perusahaan.
Ia berkata, kontrak antara pemilik tanah dan PT SGI telah disepakati selama 30 tahun, namun dalam perjalanannya muncul tindakan licik.
Perusahaan, kata dia, menggunakan aparat keamanan, yakni TNI dan Polri untuk menjemput para Mosalaki — sebutan untuk tetua adat — ke kantor Kodim Ende dan “memaksa mereka menandatangani surat hibah.”
Karena itu, warga menolak rencana pengembangan proyek geotermal di wilayah Kombandaru, Jopu, Detusoko dan Lesugolo.
Rencana itu tercantum dalam data Direktorat Panas Bumi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam dokumen pada 2020 tersebut, wilayah-wilayah ini termasuk dalam daftar potensi panas bumi di Flores yang dirancang untuk menjadi bagian dari perluasan proyek nasional pengembangan energi terbarukan.
Warga menolak, beralasan penetapan lokasi tersebut tidak melalui proses konsultasi yang terbuka dan partisipatif.
Selain itu, wilayah tersebut berada dekat dengan kawasan konservasi, mata air serta lahan pertanian dan permukiman.
Mereka juga menyoroti praktik pengalihan tanah masyarakat yang dinilai tidak transparan serta adanya tekanan terhadap warga dan tokoh adat yang menyampaikan penolakan.
“Kami sejalan dengan sikap Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD yang menyuarakan penolakan pengembangan lanjutan proyek geotermal Sokoria,” kata Ruben.
Apa Temuan Satgas di Sokoria?
Konferensi pers itu merespons laporan Tim Satgas yang disampaikan dalam rapat koordinasi pada 4 Juli.
Rapat digelar secara hybrid yang dihadiri berbagai elemen, termasuk perwakilan dari masyarakat sipil yang mengadvokasi warga di lingkar proyek.
Dalam dokumen hasil kunjungan lapangan itu, Satgas mengklaim hasil kajian geosains menunjukkan potensi panas bumi di PLTP Sokoria tinggi karena berada di jalur gunung api aktif.
Menurut catatan mereka, eksplorasi geotermal dimulai sejak 2017 dengan pengeboran delapan sumur panas bumi—empat sumur produksi, tiga sumur injeksi dan satu sumur yang tidak produktif.
Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dengan Unit 1 mulai beroperasi pada Maret 2022 (berkapasitas 4,716 MW) dan Unit 2 menyusul pada Juli 2023 (3,086 MW), sehingga total kapasitas mencapai 8 MW. Energi yang dihasilkan telah tersambung ke jaringan PLN dan disalurkan ke Pulau Flores.
Menurut Satgas, lokasi proyek yang berada di kawasan konservasi Taman Nasional Kelimutu memerlukan pendekatan sangat hati-hati dari sisi ekologis.
Selain itu, keterbatasan akses, minimnya infrastruktur dasar, dan dinamika sosial yang kompleks juga menjadi faktor yang harus dikelola dengan baik.
Meskipun sosialisasi proyek telah dilakukan, Satgas menyebut keterlibatan masyarakat pada tahap awal masih terbatas.
Satgas mengklaim penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang sempat tertunda kini sedang berjalan mengikuti regulasi terbaru.
Mereka menyebut PT SGI telah menindaklanjuti isu pencemaran mata air Lowo Tonggo, kendati penyediaan air bersih bagi warga masih belum tuntas. Hasil uji laboratorium menunjukkan penyimpangan fisik, tetapi menurut Satgas dinyatakan tidak membahayakan.
Sejumlah temuan teknis lainnya di lapangan mencakup pemasangan insulasi dan pelindung pada pipa reinjeksi panas, perbaikan infrastruktur jalan pada tujuh titik menggunakan beton bertulang, serta pelaksanaan aktivitas pelepasan uap (compress-discharge) yang mengikuti SOP, disertai pengamanan dan pemberitahuan kepada warga.
Satgas mengklaim pemantauan kualitas udara, air, tanah dan emisi masih dalam batas aman.
Mereka menyebut program pengelolaan lingkungan, termasuk limbah B3 dan pemantauan rutin, telah berjalan sesuai izin. Mereka juga menyebut flora dan fauna lokal tetap sehat, dengan indeks keanekaragaman hayati tergolong sedang hingga tinggi.
Namun demikian, distribusi listrik dari PLTP Sokoria belum merata dan masyarakat setempat masih sering mengalami pemadaman.
Menurut catatan Satgas, sekitar 85% warga disebut mendukung proyek karena adanya akses listrik, peluang kerja, dan manfaat ekonomi lainnya. Sementara itu, sekitar 15% lainnya menyuarakan penolakan dengan alasan dugaan pencemaran air dan kerusakan jalan.
Meski begitu, dugaan tersebut, menurut Satgas, belum terbukti secara signifikan di lapangan.
PT SGI mengklaim telah menjaga kelestarian sumber air dan mempertahankan produktivitas lahan pertanian. Mereka menyebut penurunan hasil tani lebih dipengaruhi oleh usia tanaman ketimbang dampak langsung proyek.

Kendati demikian, menurut Satgas, ketidakpuasan masyarakat tetap muncul, terutama soal distribusi pekerjaan yang tidak merata dan janji infrastruktur yang belum terpenuhi.
Secara legal, Satgas menyatakan bahwa perusahaan mengantongi dokumen upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk tahap eksplorasi (2017) dan eksploitasi (2018), sesuai dengan regulasi saat itu yang tidak mewajibkan AMDAL untuk proyek di bawah 55 MW.
Penyusunan AMDAL baru dimulai pada 2023 berdasarkan Permen LHK No. 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Terkait status lahan warga diklaim telah bebas dan tidak dalam sengketa, dengan mekanisme ganti untung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, menurut Satgas, prosedur pembebasan lahan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, dengan legitimasi yang hanya diperoleh lewat elit lokal. Ada pula indikasi tekanan dari aparat keamanan pada tahap awal pelaksanaan proyek.
Selain itu, isu penurunan kualitas air dan hasil pertanian belum ditangani secara terbuka.
Di sisi lain, fenomena korosi atap seng yang dikeluhkan sebagian warga diduga berkaitan dengan gas H2S alami dan kelembaban tinggi. Namun, menurut Satgas belum ada bukti langsung yang mengaitkannya dengan aktivitas PLTP.
Dugaan penurunan muka air Danau Kelimutu juga mencuat, meskipun belum ada verifikasi ilmiah atas klaim tersebut.
Satgas juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu mencakup audit lingkungan independen, pemerataan akses listrik, optimalisasi dana untuk Kabupaten Ende, pembentukan forum multipihak permanen, mekanisme pengaduan terbuka dan peningkatan infrastruktur serta program pemberdayaan masyarakat yang konkret.
Riset dan pengabdian dari perguruan tinggi lokal turut didorong, termasuk pembukaan program studi geologi dan geotermal di Universitas Nusa Cendana Kupang. Produk unggulan lokal seperti kopi Sokoria dinilai potensial untuk dikembangkan. Validasi ilmiah atas dampak lingkungan, terutama terkait Danau Kelimutu, juga dinilai perlu dilakukan.
Pendekatan manajemen berbasis kenyataan lapangan atau best fit management, menurut Satgas, menjadi prinsip penting.
Proyek PLTP Sokoria, sebagai bagian dari agenda energi terbarukan nasional, disarankan dijalankan secara inklusif dan adil. Pelibatan aktif masyarakat, penguatan kapasitas lokal, dan peningkatan layanan publik disebut sebagai syarat mutlak demi keberlanjutan proyek.
PLTP Sokoria yang mencakup WKP seluas 42.570 hektare mulai beroperasi pada tahun 2022, meski target awalnya pada 2020.
Pembangunan PLTP Sokoria dimulai sejak 2010 oleh PT Bakrie Power Corp. Pada 2016, proyek tersebut kemudian diakuisisi oleh KS Orka Renewables Pte. Ltd, yang berbasis di Singapura, induk dari PT Sokoria Geothermal Indonesia yang kini mengelola PLTP tersebut.
KS Orka adalah juga pemilik 95 persen saham PT Sorik Marapi Geothermal Power di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara yang memiliki rekam jejak beberapa kali mengalami kecelakaan karena kebocoran gas beracun H2S dan menelan korban nyawa.
Editor: Herry Kabut