Floresa.co – Belum sebulan usai para uskup mengadakan Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) yang salah satunya membahas advokasi masyarakat adat, korporasi milik Keuskupan Maumere kembali menggusur lahan dan menebang tanaman warga di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Kabupaten Sikka.
Penggusuran pada 1 Desember itu menyebabkan warga adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut – Tana Ai kehilangan berbagai tanaman produktif seperti pisang, jambu mete, pepaya, nangka, jambu serta aneka sayuran.
Massa yang dimobilisasi PT Krisrama menebang tanaman warga di Wairek, satu dari beberapa titik konflik menahun di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Aksi itu juga dihadiri beberapa perwakilan pemerintah, di antaranya Camat Talibura Lazarus Gunter, Camat Waigete Antonius Jabo Liwu, perwakilan Kecamatan Waiblama serta aparat keamanan dari Polsek Waigete dan Bhabinkamtibmas.
Antonius Toni, salah seorang warga Nangahale berkata penggusuran dan penebangan ratusan tanaman tersebut dipimpin langsung Romo Robertus Yan Faroka, imam Katolik yang juga Direktur Operasional PT Krisrama, didampingi Pastor Paroki Talibura Romo Stef Lebuan dan beberapa pastor lainnya.
Ia berkata, penggusuran terjadi saat sebagian besar warga sedang berada di Likonggete, lokasi di sisi barat lahan itu untuk menghadang 13 traktor bajak yang siap merusak perkebunan mereka. Rencana penggusuran, kata Toni, akan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya di Utanwair dan Pedan.
Dilansir dari ViralNTT.com, penggusuran tersebut berujung saling lempar batu antara warga dan massa PT.Krisrama.
Kendati traktor berhasil diadang warga, “massa dari PT Krisrama tetap nekat melakukan pembersihan lahan menggunakan sensor dan parang.”
Komitmen SAGKI soal Masyarakat Adat
Mengutip Mirifica.net, SAGKI adalah pertemuan seluruh elemen Gereja (Uskup, Imam, Bruder, Suster, dan Awam Katolik) yang bertujuan mempererat persaudaraan, mendiskusikan berbagai keprihatinan yang sedang dihadapi oleh Gereja dan bangsa, merefleksikan peran Gereja yang tepat, relevan dan signifikan di tengah berbagai persoalan tersebut.
SAGKI tahun ini berlangsung di Jakarta pada 3-7 November 2025 dan mengangkat tema “Berjalan Bersama sebagai Peziarah Pengharapan: Menjadi Gereja Sinodal yang Misioner untuk Perdamaian”.
Dokumen hasil sidang itu yang dirilis pada 12 November menyebut kompleksnya persoalan masyarakat, seperti meningkatnya ketidakadilan, menguatnya polarisasi, melemahnya solidaritas, hingga tantangan ekonomi dan ekologis.
“Di beberapa tempat, masyarakat adat menghadapi ancaman kehilangan hak atas wilayah tanah mereka akibat kepentingan bisnis dan proyek strategis nasional,” tulis dokumen hasil sidang tersebut.
Dokumen tersebut menyoroti kondisi kelompok rentan, masyarakat adat, perempuan, keluarga miskin, buruh migran dan kaum muda yang disebut berada dalam posisi yang seringkali tidak aman.
SAGKI menyatakan, pengambilan keputusan publik kerap mengabaikan mereka yang terdampak langsung, menimbulkan ketidakadilan struktural yang harus direspons Gereja melalui pendampingan, pendidikan kritis serta keberpihakan pastoral.
Berbagai ketidakadilan, menurut dokumen itu, membuat “banyak orang kehilangan harapan” sehingga Gereja dipanggil untuk memulihkannya melalui tindakan konkret.
Dalam salah satu bagian yang secara khusus menyinggung permasalahan eksistensi masyarakat adat, SAGKI menyatakan pengambilan keputusan kerap mengabaikan “sejarah dan status hukum tanah” mereka.
Situasi tersebut menyebabkan “ketegangan sosial, konflik, kerusakan lingkungan, serta terancamnya kelangsungan hidup, identitas budaya dan pengetahuan lokal masyarakat adat.”
Selain menyoroti persoalan eksistensi budaya, sejarah dan ruang hidup masyarakat adat, SAGKI juga merekomendasikan “agar Gereja mengambil peran aktif dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan tanah.”
Beberapa langkah yang disarankan antara lain membangun dialog dengan pemerintah untuk memastikan setiap pemanfaatan dan penggunaan lahan dilakukan berdasarkan “izin dan persetujuan masyarakat adat.”
SAGKI juga merekomendasikan adanya edukasi kepada masyarakat, berupa advokasi mengenai status hukum, kepemilikan turun temurun tanah ulayat, “serta pengelolaan tanah yang berorientasi pada kesejahteraan dan kelestarian lingkungan mereka.”
Hal lainnya adalah kerja sama lintas pihak, antara pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pendidikan, juga masyarakat adat, untuk “memastikan terwujudnya keadilan sosial dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam.”

Apakah Gereja mau Mengoreksi Diri?
Avelina Dua Gete, perempuan adat dari Suku Goban Runut menilai hasil sidang tersebut merupakan ujian bagi sikap Gereja di Keuskupan Maumere.
“Uskup maumere juga ikut terlibat dalam sidang agung tersebut dan mungkin juga merumuskan hasil persidangan. Hal itu menguji keberpihakan uskup kepada siapa,” katanya.
Menurutnya, warga menanti “langkah konkret Gereja di Maumere dalam menerapkan rekomendasi SAGKI.”
“Kami sudah menyaksikan pengrusakan sumber hidup kami, penggusuran rumah, pemenjaraan serta pelaporan terhadap warga. Dari dokumen itu, apakah Gereja di Maumere mau mengoreksi diri, atau justru mempertahankan sikap mereka?” lanjut Avelina.
Anton Yohanis “John” Bala, pendamping hukum warga Nangahale yang juga anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai rekomendasi SAGKI 2025 merupakan pernyataan moral iman Katolik menyangkut “sikap etis berpihak pada yang miskin bukan karena mereka benar tapi karena mereka menderita.”
Menurutnya, dalam konteks Gereja lokal di Maumere, pernyataan sikap dan rekomendasi ini dalam implementasinya “akan sangat dilematis” sebab korporasi milik keuskupan “justru sedang berkonflik dengan masyarakat adat di Nangahale dalam perebutan tanah.”
Ia menduga sikap Keuskupan Maumere tidak akan berubah.
Baginya Gereja akan lebih memilih bertahan dan mengerahkan “publik permisif untuk bertindak mendua dalam implementasi moral sosial Gereja yang substansial.”
Dalam konflik dengan masyarakat adat, kata John, Gereja berusaha mencari pembenaran dari hukum positif yang tidak adil dan diskriminatif, hal yang menurutnya “merendahkan moralitas dan sikap etis Gereja yang berpihak pada orang miskin dan menderita.”
Floresa telah mencoba meminta pendapat Stefanus Sumandi, Ketua DPRD Sikka yang ikut dalam SAGKI terkait implementasi rekomendasi yang diberikan dalam konteks konflik di Nangahale. Namun, ia tidak merespons.
Konflik Menahun
Konflik masyarakat adat Nangahale dengan PT Krisrama bermula dari pengambilalihan paksa lahan mereka oleh sebuah perusahaan Belanda pada masa kolonial.
Lahan seluas 868.730 hektare itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013. Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.
Upaya warga mengklaim kembali lahan itu dimulai pada 1996. Namun, di tengah konflik dan pendudukan oleh warga, PT Krisrama kembali mengantongi perpanjangan izin HGU pada 2023.
Dari total luas lahan 868,703 hektare, 325 hektare yang diberi hak oleh negara untuk dikelola PT Krisrama. Sisanya, 543 hektare dikembalikan kepada negara, yang sebagiannya untuk warga adat.
Sengketa terus berlanjut karena wilayah HGU PT Krisrama mencakup lahan yang sudah ditempati masyarakat adat sejak 2014, sementara lahan seluas 543 hektare disebut bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.
Konflik ini telah menyeret masyarakat adat ke penjara.
Delapan orang yang divonis penjara pada Maret tahun ini karena merusak plang PT Krisrama. Dua diantaranya adalah perempuan.Kini tujuh warga lainnya juga menjadi tersangka karena dituding melakukan pengancaman terhadap salah satu imam Katolik yang terkait dengan perusahaan tersebut. Salah satu di antaranya adalah perempuan.
Penggusuran tanaman warga pada 1 Desember menambah daftar perusakan oleh PT Krisrama. Sebelumnya, 182 tanaman warga dirusak pada 18 desember 2023 dan pada 29 Juli 2024, korporasi itu kembali menggusur 142 tanaman mereka.Puncak penggusuran terjadi pada 22 Januari 2025, di mana 120 rumah warga dirusak alat berat perusahaan yang beraksi di bawah pimpinan Romo Robertus Yan Faroka..
“Tanaman yang dirusak oleh Gereja itu sumber hidup warga yang bergantung pada hasil kebun mereka. Tindakan PT Krisrama semakin menyusahkan warga. Sebentar lagi Natal, keselamatan model apa yang harus kami percaya?” kata Antonius Toni.
Editor: Anno Susabun





