"Demi Nama Baik Gereja"

Terjebak Mekanisme Formal, Komitmen Rektor Unika St. Paulus Ruteng Tangani Kasus Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Institusi pendidikan berbasis keagamaan harus memfasilitasi pelaporan, bukan menggantinya dengan penyelidikan internal

Floresa.co – Rektor Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng dinilai salah kaprah dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam Katolik terhadap mahasiswi yang terungkap dalam laporan Floresa pekan lalu.

‘Klinik Hukum Perempuan’, rubrik bersama media alternatif Konde.co dan Koran Tempo menjelaskan bahwa respons pimpinan kampus yang menyebut korban dengan nama samaran Christina tidak pernah membuat laporan administratif menunjukkan “lembaga yang terjebak dalam mekanisme formal.”

Penjelasan itu merespons pertanyaan seorang mahasiswi yang mengikuti kasus kekerasan seksual di Unika St. Paulus terkait langkah yang tepat ketika pemberhentian pelaku Romo Ignasius Loy Semana dirasa tidak cukup dan jika korban membutuhkan jalur hukum untuk melindungi dirinya.

Rubrik Klinik Hukum Perempuan juga dikelola bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Penjelasan Klinik merujuk pada jawaban Rektor Romo Agustinus Manfred Habur dalam konferensi pers pada 27 November yang sekaligus mengumumkan pemecatan Ignasius, dosen jurusan Pendidikan Bahasa Inggris pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

“Kalau korban melapor kepada Satgas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi/PPKPT) secara resmi, pasti mereka akan mendapat perintah dari pimpinan untuk memproses (laporan), berdasarkan kode etik yang sudah kita punya,” kata Manfred saat itu.

Ia beralasan korban hanya menempuh jalur konseling psikologi rahasia, yang kemudian langsung dilaporkan kepada Yayasan Santu Paulus sebagai “pemberi kerja” hingga muncul keputusan pemecatan Ignasius.

Padahal, dalam wawancara dengan Floresa, Christina mengaku sudah bertemu langsung dengan beberapa anggota Satgas, termasuk staf Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang terlibat dalam koordinasi dengan tim tersebut.

“Berdasarkan karakteristik kasus kekerasan seksual, seharusnya pihak kampus secara aktif memahami bagaimana menindaklanjuti kasus kekerasan seksual,” menurut Klinik Hukum Perempuan dalam dalam artikel “Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?”

“Jadi bukan sekadar berpijak pada persoalan dilaporkan atau tidak, melalui kanal resmi atau bukan dan tidak perlu menunggu korban melapor pada Satgas, sebaliknya bisa dilakukan oleh psikolog kampus.”

Padahal, menurut Klinik, bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemulihan korban seharusnya diwujudkan dengan “memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.”

Hal ini merujuk Pasal 85 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban seolah Bukan Prioritas, Hak atas Informasi Dilanggar

Klinik juga menjelaskan, alibi kampus terkait solusi yang “tidak lebih dari pemecatan pelaku karena hubungannya (dengan Yayasan) hanya antara pekerja dan pemberi kerja,” menunjukkan fokus lembaga itu hanya pada kewenangan dalam relasi kerja dan belum menempatkan korban dan dampak kekerasan seksual sebagai skala prioritas.

“Penting bagi kampus untuk memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban,” kata Klinik.

Merujuk Pasal 85 ayat 3 huruf f UU TPKS tentang hak korban atas kepastian hukum, menurut Klinik, kampus seharusnya berperan aktif dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemulihan korban dengan segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual dan sosial.

Catatan lainnya terkait langkah kampus tersebut berhubungan dengan pelanggaran hak atas informasi yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut merujuk pada klaim Manfred dalam konferensi pers pada 27 November bahwa sanksi terhadap Ignasius telah disampaikan sebelumnya kepada korban. 

“Padahal korban baru dipanggil pihak kampus tanggal 25 November 2025. Korban hanya diberitahu sanksi pembatasan terhadap tugas pelaku, bukan pemberhentian.”

Klinik menilai klaim Manfred menunjukkan indikasi pelanggaran hak korban atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan dan pemulihan, sesuai Pasal 68 huruf a UU TPKS.

“Hak atas informasi ini penting karena tidak adanya informasi penanganan dapat membuat korban tidak mengetahui sebenar-benarnya proses yang sedang dilakukan oleh pihak kampus,” kata Klinik.

Apakah Korban Dapat Menempuh Jalur Hukum?

Klinik menjelaskan, Unika St. Paulus seharusnya berinisiatif untuk memfasilitasi pelaporan hukum, bukan menggantinya dengan penyelidikan internal yang hanya memecat pelaku.

Hal tersebut penting untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut menghormati hak korban atas layanan hukum sebagai bagian dari penanganan kasus kekerasan seksual.

“Pelaporan polisi penting untuk penegakan hukum dan pencegahan agar tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual.”

Namun, pelaporan hukum adalah hak dan bukan kewajiban, kata Klinik, sehingga korban tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melapor sebelum siap secara fisik dan mental. 

Klinik juga menjelaskan pendampingan hukum dan psikologis adalah syarat etis sebelum korban memutuskan untuk menempuh proses hukum. 

“Selain itu, penting bagi korban untuk mendapat penjelasan komprehensif tentang risiko, tahapan dan kemungkinan yang terjadi selama proses hukum.”

Dalam konteks korban yang berhadapan dengan institusi pendidikan sekaligus keagamaan, menurut Klinik, Unika St. Paulus seharusnya memenuhi kewajibannya dalam melindungi korban dan memastikan proses hukum yang adil.

Perlindungan tersebut bertujuan memulihkan hak dan masa depan keberlangsungan hidup korban.

Sesuai UU TPKS, kata Klinik, korban dan pelapor kekerasan seksual juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata.

“Dalam kasus ini dengan tingkat relasi kuasa yang tinggi yaitu antara dosen dan mahasiswi, sekaligus imam dan umat, serta opa dan cucu dalam hubungan kekerabatan, maka melaporkan secara hukum kasus kekerasan seksual diharapkan mampu memberikan pelindungan bagi korban dari kriminalisasi.”

Klinik juga menyatakan Gereja Katolik Keuskupan Ruteng dan Keuskupan Labuan Bajo perlu mengambil lebih banyak peran untuk menunjukkan keberpihakan pada korban, sebab “kasus ini terjadi dalam lingkup institusi pendidikan berlandaskan keagamaan.”

“Tak kalah penting adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.”

Dalam laporan Floresa pada 26 November, Christina mengaku mengadukan kasusnya ke psikolog kampus, yang diteruskan ke Satgas PPKPT.

Ia mengadukan Ignasius Loy Semana yang melakukan pelecehan seksual via chat aplikasi percakapan pada ponselnya dan melakukan kekerasan seksual fisik, termasuk meraba bagian tubuh sensitifnya.

Ia punya hubungan keluarga dengan Ignasius dan memanggilnya opa, membuatnya berada dalam ketimpangan relasi kuasa berlapis.

Namun, hingga November, saat informasi kasusnya sampai kepada Floresa, ia tidak mendapat kabar soal penanganannya, termasuk terkait tindakan terhadap Ignasius.

Sehari usai terbitnya laporan itu, Unika St. Paulus RUteng mengumumkan bahwa Ignasius telah diberhentikan pada 12 November dan memberitahunya kepada Christina pada pada 17 November.

Klaim kampus itu tidak selaras dengan pengakuan Christina bahwa ia terakhir kali berkomunikasi dengan psikolog kampus pada akhir Oktober.

Floresa mendapat informasi bahwa ia baru dipanggil oleh pihak kampus pada 25 November dan mendapat pemberitahuan soal hasil keputusan internal. Pemanggilan itu terjadi usai Floresa menemui dan menghubungi sejumlah pejabat kampus untuk wawancara tentang kasus ini.

Dalam keputusan yang disampaikan kepada Christina, tidak ada informasi soal pemberhentian Ignasius dari tugasnya sebagai dosen. 

Ia hanya diberi tahu bahwa dosen tersebut diberi sanksi berupa pembatasan terhadap tugasnya, seperti tidak diperbolehkan membimbing skripsi untuk mahasiswi dan tidak lagi menangani beberapa kegiatan di kampus seperti sebelumnya.

Editor: Anno Susabun

Artikel ini adalah bagian dari serial Demi Nama Baik Gereja

Baca artikel-artikel lainnya:

Soal Kasus Imam Pelaku Kekerasan Seksual, Keuskupan Labuan Bajo Klaim Tak Semua Komitmen Gereja Bisa Diterapkan

Pejabat keuskupan memakai argumen serupa dengan kampus bahwa kasus ini adalah delik aduan, kendati draft dokumen kebijakan perlindungan yang akan dirilis menyatakan komitmen serius melawan kekerasan, termasuk soal konsekuensi hukum bagi pelaku jika ada unsur pidana

Biarawati Katolik: Imam Pelaku Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng Mesti Diproses Hukum, Tak Cukup dengan Mekanisme Internal Institusi

Suster Frederika Tanggu Hana dari JPIC SSpS Flores barat mengingatkan pentingnya keberpihakan pada korban

Bahkan Jika Berani Melawan, Perempuan Tetap Jadi Korban

Sekalipun perempuan berani bersuara, keberanian itu sering dibalas dengan stigma. Mereka dicap “perusak nama baik”, “pencari sensasi”, atau “perempuan tidak bermoral”.

Saya Punya Hak untuk Marah

Salah satu anggota tim kami mengisahkan pengalaman, juga perasaannya sebagai perempuan selama mengerjakan liputan tentang kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Kultur Patriarki Jadi Tantangan Utama Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Flores

Kultur tersebut bahkan tampak nyata dalam dinamika diskusi publik terkait kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam di Unika Santu Paulus Ruteng

Ketika ‘Nama Baik’ Mengalahkan Keadilan: Melawan Diam terhadap Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding

Antara Nama Baik Institusi vs Keberpihakan pada Penyintas: Bagaimana Perempuan dan Aktivis Memandang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

Diskusi publik menyoroti budaya diam, relasi kuasa, victim-blaming, dan lemahnya respons institusi, belajar dari kasus di Unika Santu Paulus Ruteng

Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika Santu Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual

Kampus tidak boleh lepas tanggung jawab, tapi perlu menunjukkan keberpihakan pada korban dengan mendukung proses hukum terhadap pelaku

Bicara Gereja Katolik dan Kekerasan Seksual: Bersama Penyintas Melawan Diam

Kita perlu mengubah cara pikir dan pandang kita, terutama dalam diri Gereja sendiri: membenahi diri bukan sesuatu yang memalukan, justru (upaya sadar) menutup (ma)salah yang harus dilihat sebagai tindakan memalukan

Ketika Kampus Tak Menunjukkan Keberpihakan, Penyintas Menanggung Luka

Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab

Menebus Sikap Diam Selama Jadi Mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng

Seorang alumna Unika St. Paulus Ruteng merefleksikan pergulatannya selama terlibat dalam peliputan kasus kekerasan seksual di alma maternya. Ia sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah penebusan atas sikap diamnya selama menjadi mahasiswi

Kekerasan Seksual yang Dirasionalisasi Kampus

Mengapa kekerasan seksual tetap hadir di ruang yang mengajarkan etika? Mengapa trauma masih diproduksi di tempat yang mengklaim dirinya sebagai ruang pencerahan?

Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?

Kampus mengklaim mengambil keputusan pertengahan bulan ini, namun baru diumumkan usai ramainya berita tentang dosen tersebut

Mengapa Kami Menulis Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen Sekaligus Imam di Unika St. Paulus Ruteng?

Mendukung penyintas berarti menggeser budaya bungkam, memberi ruang aman bagi kesaksian mereka dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang seharusnya, yaitu para pelaku dan struktur yang melindungi mereka

‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’

Penyintas telah melaporkan kasus ini ke satgas khusus beberapa bulan lalu. Dosennya masih aktif mengajar
Kabari Kami
Saat mengerjakan seri liputan itu kami makin sadar bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan biasa, terutama karena dampaknya yang kompleks. Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan ini dan merasa kami mungkin bisa membantu, termasuk menghubungkan kamu dengan layanan bantuan, kabari kami via email redaksi.floresa@gmail.com. Kami akan merahasiakan setiap informasi. Terima kasih
Dukung Kami
Terus berada di jalur sebagai media independen dan kritis merupakan pilihan yang terus kami pertahankan. Kami ingin menjaga marwah jurnalisme yang melayani kepentingan publik, termasuk memperkuat suara mereka yang seringkali menjadi korban, dipinggirkan dan diabaikan. Liputan khusus ini adalah bagian dari upaya menjalankan komitmen itu. Jika kawan-kawan bersedia mendukung tim kami, caranya bisa dicek dengan klik di sini