Floresa.co– Umat Katolik di Keuskupan Labuan Bajo mengapresiasi seruan moral uskup mereka dalam Surat Gembala menyongsong Natal tahun ini yang ikut menyoroti beberapa persoalan mendesak, seperti polemik proyek geotermal dan ancaman privatisasi ruang publik dan ekologi karena bisni pariwisata.
Namun, menurut beberapa umat yang berbicara dengan Floresa, mereka berharap Uskup Maksimus Regus menerjemahkan seruan itu dalam langkah-langkah yang lebih konkret demi menyikapi persoalan-persoalan itu.
Apa Saja Poin dalam Surat Gembala?
Dalam Surat Gembala bertajuk “Kristus, Kesukaan Besar, Berjalan Bersama Kita” yang telah dibacakan di semua gereja dan dipublikasi pada web keuskupan, Maksimus berkata, sepanjang tahun ini ia telah mengunjungi paroki-paroki dan sejumlah stasi.
“Saya berjumpa dengan banyak wajah, mendengar banyak kisah. Satu pesan terasa kuat: perjumpaan adalah jantung hidup Gereja. Dalam tatap muka yang sederhana dan percakapan yang jujur, tampak kerinduan umat akan Gereja sebagai rumah bersama-tempat orang merasa diterima, dipertemukan dengan sesama dan dengan Allah,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa keuskupan itu “melangkah dengan visi menjadi Gereja yang sinodal, solid dan solider.”
“Sinodalitas bukan konsep abstrak, melainkan cara hidup Gereja: berjalan bersama sebagai umat Allah, saling mendengarkan dan memberi ruang bagi suara yang kecil dan lemah,” tulisnya.
Menurutnya, budaya Manggarai memberi fondasi yang kaya melalui tradisi musyawarah, solidaritas kampung, serta pandangan holistik tentang tanah dan alam sebagai bagian dari kehidupan bersama.
“Dari sini tumbuh Gereja yang solid – sehati dan kompak – serta Gereja yang solider, berbela rasa dan setia kawan. Kita juga menegaskan kembali panggilan untuk berjalan bersama ciptaan, merawat bumi sebagai rumah bersama.”
Ia kemudian merinci persoalan di keuskupannya yang mendesak dan perlu terus disuarakan.
Beberapa di antaranya adalah “eksploitasi sumber daya alam termasuk energi geotermal yang mengabaikan martabat manusia dan keutuhan ciptaan; perdagangan manusia dalam lanskap pariwisata; ancaman privatisasi ruang publik dan ekologi Labuan Bajo; serta tuntutan agar pariwisata bertumpu pada keberlanjutan dan keadilan sosial.”
“Gereja tidak boleh diam. Iman selalu memiliki dimensi sosial dan menuntut keberanian profetis,” tulisnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan Labuan Bajo sebagai daerah pariwisata, menekankannya sebagai “syarat mutlak.”
Maksimus pun mengajak para pengambil kebijakan, pelaku usaha dan pemilik modal “untuk meninjau kembali setiap keputusan yang berpeluang mengancam lingkungan dan ruang hidup bersama, serta menjunjung etika ekologis demi generasi mendatang.”
Tak Hanya dengan Seruan
Yosef Erwin Rahmat, warga Desa Wae Sano di Kecamatan Sano Nggoang yang tercakup dalam wilayah Paroki St. Mikhael Nunang mengaku mendengar langsung surat itu saat dibacakan dalam Misa pada 21 Desember.
Dalam Misa Pekan Adven Keempat-beberapa hari menjelang Natal 25 Desember itu-, ia mengaku senang karena isi surat tersebut menggambarkan sikap uskup terhadap berbagai persoalan di wilayahnya.
Namun, kata Yosef kepada Floresa, “tidaklah cukup kalau hanya sebatas seruan moral,” karena yang tak kalah penting adalah tindakan nyata uskup dan jajarannya berhadapan dengan masalah krusial di tengah umat.
Selama delapan tahun terakhir, Yosef bersama warga lainnya getol menolak rencana eksplorasi geotermal di wilayah mereka. Wae Sano terletak sekitar 34 kilometer sebelah tenggara Labuan Bajo, menjadi satu-satunya titik lokasi rencana proyek geotermal di Manggarai Barat.
Proyek itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017, tak lama usai penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Merujuk pada daftar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tahun 2025-2034 yang terbit pada Mei tahun ini, proyek di Wae Sano yang menarget listrik 30 megawatt lagi masuk target eksplorasi.
Namun, Yosef tetap mewanti-wanti bahwa proyek itu berpotensi akan tetap dilaksanakan, sehingga sikap penolakan, termasuk oleh uskup tetap penting disuarakan.
“Perlu diingat Surat Gembala yang dikeluarkan uskup adalah seruan moral di hadapan publik, maka akan berdampak pada cara pikir dan sikap publik juga. Sangat penting antara pernyataan dan tindakan sejalan,” katanya.
Heri Jem, warga Desa Gorontalo dan umat Paroki Roh Kudus Labuan Bajo mengaku tak terkejut mendengar isi surat itu yang mirip dengan surat serupa pada Paskah tahun ini.
Dalam Surat Gembala Paskah pada April, Uskup Maskimus tak hanya mengajak umat untuk merenungkan tema umum ‘pertobatan ekologis’, tetapi juga secara spesifik mendorong “pariwisata berkelanjutan: ekonomi dan ekologi sejalan.”
Heri menilai, Surat Gembala Natal kali ini hanya mengulang seruan dalam Surat Gembala Paskah itu.
“Pertanyaanya, apa tindak lanjut yang telah Gereja lakukan sejak Surat Gembala sebelumnya?” katanya kepada Floresa.
Selama beberapa tahun terakhir, Heri bersama warga lainnya dari Komunitas Racang Buka berjuang melawan alih fungsi Hutan Bowosie untuk proyek pariwisata karena sebagian dari lahan itu telah mereka kuasai bertahun-tahun.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) mengelola 400 hektare lahan di hutan itu setelah mendapat karpet merah penguasaannya dari Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2018.
BPO-LBF, yang sejak 2021 statusnya menjadi Badan Layanan Umum, telah menamai kawasan itu sebagai Parapuar dan memasarkannya kepada para investor, dengan target investasi Rp800 miliar.
Di tengah konflik itu, kata Heri, “otoritas Gereja lagi-lagi tidak bisa berbuat apa-apa.”
Baru-baru ini, BPO-LBF juga melapor ke polisi seorang warga yang memagari pintu masuk Parapuar karena mengklaim lahan akses masuk itu adalah miliknya yang diperoleh secara adat. BPO-LBF menggunakan surat dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi sebagai alas hak untuk tidak membayar ganti rugi dan mengkriminalisasi warga itu.
Mengingat Gereja hingga kini tidak menunjukkan sikap jelas pada persoalan konkret demikian-kendati jelas bahwa korbannya adalah umat sendiri-Heri berkata, “sebagai umat, saya tidak bisa berharap banyak.”
Senada dengan itu, pegiat sosial Doni Parera menilai seruan Uskup Maksimus hanya “macan kertas” karena ketiadaan espons langsung pada persoalan yang sudah mencuat ke permukaan.
Menyinggung penguasaan kawasan hutan Bowosie oleh BPO-LBF yang dikeluhkan Komunitas Racang Buka, kata dia, sejauh ini tidak ada respons tegas Gereja, baik melalui uskup ataupun komisi-komisi di keuskupan yang fokus pada advokasi masalah sosial.
Padahal, katanya, Hutan Bowosie berperan penting bagi kota Labuan Bajo dan ada konflik lahan dengan masyarakat sekitar.
“Ketika Hutan Bowosie dirusak, BPO-LBF caplok hutan dan kebun masyarakat, Gereja kemana?” kata Doni.
“Ketika pantai dikuasai korporasi, persempit akses pantai dan ruang gerak masyarakat lokal, Gereja tidak bersuara, apalagi membuat langkah nyata untuk melawan,” tambahnya.
Karena itu, ia berharap akan ada aksi nyata dari Gereja untuk mempertegas apa yang diserukan dalam setiap Surat Gembala, termasuk momentum Natal ini.
Dengan demikian, Gereja tak sekedar membuat pesan, “tetapi hadir di tengah penderitaan masyarakat.”
Perlu Proaktif
Thomas Bosko Jedoko dari Sunspirit For Justice and Peace, lembaga yang ikut mengadvokasi warga terdampak pembangunan di Labuan Bajo menyatakan, jika dihadapkan pada realitas konkret yang selama ini menjadi pemicu penderitaan umat, Surat Gembala itu masih berhenti pada level pengakuan moral.
Ia berkata, persoalan pariwisata yang disinggung dalam surat itu sudah krusial, misalnya kawasan pesisir dan laut yang diprivatisasi untuk kepentingan resor dan wisata eksklusif dan bagaimana masyarakat adat dan nelayan semakin terpinggirkan dalam tata kelola pariwisata.
“Dalam konteks ini, seruan agar pariwisata bertumpu pada keberlanjutan dan keadilan sosial terdengar bagus, namun percuma jika tidak disertai keberpihakan yang tegas terhadap warga yang sedang berkonflik langsung dengan negara dan korporasi,” katanya.
Hal serupa, kata Tomy-sapaannya-, terlihat dalam sikap terhadap geotermal yang menyebutnya sebagai eksploitasi lingkungan serta mengabaikan martabat manusia dan keutuhan ciptaan.
“Pernyataan ini sejalan dengan kritik warga Poco Leok, Mataloko, Wae Sano, dan wilayah lain di Flores yang selama ini diketahui publik luas, karena proyek geotermal mengabaikan aspirasi warga, memicu konflik sosial serta mengancam ruang hidup,” jelasnya.
Namun, kata dia, surat gembala itu tidak sampai pada posisi pastoral yang tegas: apakah Gereja berdiri di sisi penolakan warga atau sekadar mengajak semua pihak “berdialog” tanpa menimbang relasi kuasa yang timpang dalam setip polemik.
“Surat Gembala ini belum sepenuhnya menjawab persoalan karena ia belum keluar dari bahasa normatif menuju sikap praksis. Ia belum menyebut tanggung jawab konkret Gereja ketika umat kehilangan akses atas ruang hidupnya,” kata Tomy.
Agar seruan dalam surat gembala ini menjadi tindakan nyata, kata dia, keuskupan perlu melangkah lebih jauh dari pewartaan moral menuju kerja yang konkret.
“Ini bisa diwujudkan dengan menyatakan sikap publik terhadap proyek dan kebijakan yang merusak ruang hidup umat serta mendukung pendampingan hukum dan sosial bagi warga yang berkonflik,” katanya.
Gereja, kata dia, tidak cukup hanya mengingatkan pemerintah dan pelaku usaha untuk bertindak adil, tetapi perlu secara aktif memihak mereka yang suaranya dipinggirkan dan dibungkam.
Editor: Ryan Dagur




