Floresa.co – Warga di Kabupaten Manggarai melaporkan tiga kepala desa atau kades ke kejaksaan karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjadi kontraktor proyek yang bersumber dari APBD dan menyelewengkan dana desa.
Bonifasius Sumardi dan Kondradus Kardo, warga Kecamatan Wae Ri’i, mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai pada 2 Februari melaporkan Kepala Desa Bangka Jong Ferdinandus Ampur, Kepala Desa Wae Ri’i Kristianus Apul dan Kepala Desa Golo Mendo Hilarius Barus.
Dalam berkas laporan yang salinannya diperoleh Floresa, Bonifasius menyatakan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh ketiga kades tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Proyek APBD
Kasus pertama yang mereka laporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek APBD Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 oleh Ferdinandus Ampur.
Menurut Bonifasius, Ferdinandus diduga terlibat langsung sebagai pelaksana proyek rehabilitasi atau pemeliharaan periodik jalan lapisan penetrasi (lapen) ruas Jalan Timung–Poco dengan anggaran Rp989.582.100.
“Berdasarkan hasil penelusuran langsung, kami menemukan fakta lapangan bahwa terlapor menjadi pelaksana proyek tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia berkata, Ferdinandus diduga mengerjakan proyek secara langsung dengan modus menumpang pada badan usaha pemenang tender, yaitu CV Selnalaya. Badan usaha milik Ronal Mardana itu beralamat di Pong Ara Karot, Kecamatan Langke Rembong.
Ferdinandus, kata dia, diduga memberikan fee atau uang persentase proyek kepada Ronal Mardana sebagai imbalan atas penggunaan nama CV.
Berdasarkan laporan warga sekitar dan para pengguna jalan, katanya, Ferdinandus sering berada di lokasi proyek.
“(Ia) mengontrol para pekerja, membelanjakan material proyek seperti batu pecah, pasir, semen, aspal, batu besar, serta membayar upah harian atau mingguan para pekerja,” katanya.
Menurut Bonifasius, temuan tersebut diperkuat oleh pengakuan BON, salah satu subkontraktor dalam proyek tersebut yang diberhentikan secara sepihak oleh Ferdinandus pada 18 November 2025 saat progres fisik pengerjaan telah mencapai sekitar 200 meter.
“BON menyampaikan bahwa proyek tersebut selanjutnya dikerjakan sendiri oleh terlapor bersama tenaga kerja yang direkrut langsung oleh terlapor,” tulisnya.
Selain itu, menurut Bonifasius, mandor lapangan yang membantu menjaga proses kerja di lokasi proyek itu “memiliki hubungan keluarga langsung dengan terlapor.”
Ia juga menyoroti kualitas pekerjaan dan “kami menemukan sejumlah indikasi bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai standar teknis.”
Ia mencontohkan material lapisan penetrasi yang kurang padat, sementara pasir lapis permukaan bukan pasir ayakan batu pecah, melainkan pasir gunung.
Hal itu membuat permukaan aspal berongga dan memudahkan air masuk ke celah-celah, “sehingga lapisan permukaan jalan cepat rusak.”
Berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang dihimpun, Bonifasiu menduga adanya tindak pidana korupsi.
Sebagai data pendukung, ia telah melampirkan dokumentasi foto dan video yang merekam kondisi proyek Jalan Timung–Poco.
Bonifasius juga melaporkan dugaan serupa terhadap Kristianus Apul dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi/pemeliharaan periodik Jalan Poka–Mendo yang bersumber dari APBD melalui DAU 2025 dengan nilai anggaran Rp750.000.000.
Dari penelusuran lapangan pada 21 Desember 2025, mereka mendapati bahwa Kristianus “diduga mengerjakan proyek secara langsung sebagai pelaksana atau kontraktor.”
Modusnya adalah menumpang pemenang tender CV Ame Nehung, milik Hendrik, yang beralamat di Desa Lolang, Kecamatan Satar Mese.
“Terlapor diduga memberikan fee kepada pemilik CV Ame Nehung sebagai tanda terima kasih,” katanya, “setelah itu, proyek dikerjakan sepenuhnya oleh terlapor.”
Ia berkata, dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kristianus merekrut dan membayar upah tenaga kerja, baik secara langsung maupun melalui perantaraan anggota keluarganya yang berasal dari Dusun Lando Nggon, Kampung Mendo, dan wilayah sekitar.
“Terlapor juga diduga membuat perjanjian dengan pemilik material melalui modus pembagian keuntungan persentase, permainan harga dan mark up anggaran serta melakukan pengawasan proyek secara langsung di lokasi,” katanya.
Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh laporan warga sekitar yang kerap melihat Kristianus hadir langsung di lokasi proyek untuk mengawasi pekerjaan, membelanjakan material dan mengontrol para pekerja.
Ia berkata, ketika pada 16 Januari 2026 meninjau lokasi proyek, “lapis permukaan minim perekat, tampak kasar dan berongga, sehingga air mudah masuk ke celah-celah dan menyebabkan ruas jalan cepat rusak.”
Selain itu, kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang fondasinya mulai terkikis karena tidak dilengkapi drainase memadai.
“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan ketentuan kontrak,” katanya.
Tak berhenti di situ, Bonifasius turut mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi oleh Hilarius Barus
Ia menyatakan Hilarius diduga melakukan transaksi jual-beli paket proyek pekerjaan TPT di Kampung Wohe, Desa Bangka Jong.
Proyek tersebut tercantum dengan nomenklatur rehabilitasi/pemeliharaan periodik Jalan Poka–Timung yang bersumber dari APBD melalui DAUTahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran Rp494.464.000.
“Kami menemukan fakta bahwa terlapor menjual proyek tersebut kepada CV Purang Kadung dan pelaksanaannya dikerjakan oleh seorang kontraktor asal Cibal. Dalam proses transaksi jual-beli proyek itu, terlapor diduga kuat menerima sejumlah uang untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Ia berkata, akibat praktik tersebut, kualitas pekerjaan proyek TPT di Kampung Wohe berisiko tinggi mengalami kerusakan serta jebol.
Saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada 21 Desember 2025, mereka menemukan sejumlah kejanggalan teknis, seperti pasir yang digunakan diduga mengandung tanah dan lumpur, diameter besi tulangan tidak seragam dan mulai tampak retakan pada dinding TPT.
Retakan tersebut, katanya, diduga akibat perbandingan campuran pasir dan semen yang tidak seimbang.
Ia menduga adanya tindak pidana korupsi berupa persekongkolan jual beli proyek antara Hilarius dan pemilik CV Purang Kadung, yang diduga bertujuan memberikan keuntungan pribadi serta memperkaya diri.
Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa
Selain proyek DAU, Ferdinandus, Kristianus dan Hilarius juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa.
Bonifasius menyatakan Ferdinandus mengelola secara pribadi aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangka Jong berupa 15 kotak terop, yang disimpan di rumah pribadi dan rumah keluarganya.
“Total uang hasil Kelola BUMDes Desa Bangka Jong periode kepala desa sebelumnya senilai kurang lebih Rp50.000.000 di simpan di rekening pribadi terlapor. Pengurus BUMDES tidak ada kejelasan hingga hari ini,” katanya.
Selain itu, kata dia, Ferdinandus mengerjakan sendiri dua unit proyek dari dana desa, yakni saluran irigasi di Lingko Nuwung-Lingko Golo Rua, Dusun Nggori pada 2024 dan telford jalan di desa itu.
“Beberapa alat bantuan pertanian dinas pertanian maupun dinas terkait lainnya untuk kelompok tani atau warga Desa Bangka Jong selama ini disimpan dan dikelola sendiri di rumah pribadi maupun rumah keluarga terlapor,” katanya.
Salah satunya adalah “mesin molen pencacah pakan ternak masih di rumah beliau sampai hari ini.”
Sementara Kristianus, kata Bonifasius, “diduga mengerjakan sendiri proyek jalan telford di Dusun Pinggang, Desa Wae Rii, dengan anggaran Rp130.000.000” pada 2025.
Menurutnya, Kristianus membelanjakan material, menyediakan truk, serta membayar upah tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari keluarga inti.
“Saat dilakukan pengecekan pada 16 Januari 2026, kondisi jalan telford tersebut rusak parah dan tidak sesuai standar teknis,” katanya.
Ia menyinggung dugaan penguasaan bantuan pemerintah, di mana sejumlah alat bantuan pertanian, seperti kendaraan roda tiga diduga disimpan di rumah pribadi Kristianus.
“Terlapor juga diduga memanipulasi laporan program bantuan ternak babi. Harga riil anakan babi sekitar Rp1.000.000 per ekor, namun dalam laporan penggunaan anggaran desa diduga dicatat hingga Rp1.500.000 per ekor, yang berpotensi merugikan keuangan desa atau negara,” katanya.
Sementara di Desa Golo Mendo, Hilarius Barus dituding monopoli proyek dana desa.
“Menurut keterangan warga, sejak menjabat pada periode 2013–2019 dan 2022–2027, Hilarius kerap menggencarkan program pembangunan rumah bantuan,” katanya
“Namun, warga menilai terdapat kejanggalan, karena pengadaan material bangunan selalu dilakukan melalui pihak ketiga yang direkomendasikan oleh terlapor,” katanya.
Selain itu, kata dia, penerima bantuan disebut-sebut mayoritas merupakan keluarga dekat terlapor.
“Hampir seluruh proyek yang menggunakan Dana Desa di Golo Mendo diduga dikerjakan langsung oleh terlapor sebagai pelaksana proyek. Dalam proses tersebut, terlapor diduga memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi dengan pihak penyedia material,” katanya.
Ia berkata, bendahara di ketiga desa tersebut hanya formalitas, sementara seluruh pengelolaan keuangan desa diduga dikendalikan langsung oleh para terlapor, tanpa transparansi.
Floresa telah menghubungi ketiga kades pada 6 Februari, namun tak ada yang merespons.
Sebelumnya, saat dihubungi pada 20 Januari, Ferdinandus membantah seluruh tudingan tersebut.
“Kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan-kegiatan itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, berkata, pihaknya telah menerima laporan dari warga dan “masih kami pelajari.”
“Nanti akan kami informasikan jika sudah ada hasilnya,” katanya kepada Floresa pada 6 Februari.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai laporan warga.
Editor: Anno Susabun





