Pengacara Masyarakat Adat di Sikka Jalani Pemeriksaan Perdana, Kuasa Hukumnya Tegaskan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Dalam pemeriksaan berikut, kuasa hukum berencana menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan posisi John Bala

Floresa.coPengacara masyarakat adat di Kabupaten Sikka yang menjadi tersangka usai dilaporkan korporasi Gereja Katolik menjalani pemeriksaan perdana di Polda NTT pada 4 Februari.

Anton Yohanis ‘John’ Bala diperiksa di Unit II Harda Ditreskrimum Polda NTT selama kurang lebih lima jam. 

Sebelum pemeriksaan, John terlebih dahulu menjalani pengecekan kesehatan karena kondisi fisiknya belum pulih akibat kecelakaan. 

Dalam pemeriksaan itu, kata Riki Hermawan, ketua tim kuasa hukum John, penyidik mengajukan 58 pertanyaan yang dituangkan dalam 13 halaman berita acara pemeriksaan.

Menurut Riki, yang juga aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pemeriksaan itu berjalan secara prosedural.

John bersama tiga anggota masyarakat adat Nangahale dilaporkan oleh Direktur PT Krisrama, Romo Ephivanus Markus Nale Rimo pada 21 Maret 2025. Imam Keuskupan Maumere itu menuding mereka melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Pekarangan itu merujuk pada lahan konflik antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale – yang didampingi John – dengan PT Krisrama, perusahaan milik keuskupan.

Polda NTT menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada 21 Januari 2026.

Dalam konferensi pers usai mendampingi John, Riki menegaskan keberatan atas sangkaan penyelidik terhadap John. 

Ia menyebut laporan pidana yang menjadi dasar perkara ini dibuat pada 23 Maret 2025, sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 9 Agustus 2014, hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menilai dasar penetapan tersangka. 

“Perbedaan waktu tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai apakah perkara masih dapat diproses secara pidana, terutama ketika peristiwa yang dipersoalkan telah berlalu lebih dari satu dekade dan berkaitan dengan konflik agraria yang belum diselesaikan secara administratif,” kata Riki.

Mengingatkan rentang waktu yang panjang antara peristiwa dan pelaporan, Riki menyebut “aspek daluwarsa seharusnya diperiksa secara cermat sejak awal.”

Hukum pidana, katanya, “mengenal batas waktu penuntutan yang bertujuan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.”

Selain soal waktu pelaporan, ia berkata John juga tidak berada di lokasi pada tanggal kejadian.

“Lokasi yang dipersoalkan juga disebut sebagai wilayah perkebunan masyarakat adat yang telah dikuasai dan dikelola warga sejak 2014, sebelum perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha pada 2023,” katanya.

Konflik ini terkait lahan lebih dari 868.000 hektare yang menurut masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut diambil secara paksa dari mereka pada zaman penjajahan Belanda. 

Lahan itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013. 

Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.

HGU itu berakhir pada 2013, membuat masyarakat adat mulai kembali menduduki dan mengelolanya. 

Aktivitas tersebut berlangsung di tengah penolakan dari pihak perusahaan, namun tidak disertai dengan penyelesaian administratif yang tuntas terkait status tanah. 

Pada 2023, pemerintah menerbitkan HGU baru bagi PT Krisrama. 

HGU tersebut terdiri dari 10 sertifikat dengan total luasan sekitar 325 hektare yang tersebar di Desa Nangahale, Runut, dan Likonggete. 

Sebagian lahan lainnya dinyatakan tidak masuk dalam HGU dan direncanakan untuk diserahkan kepada negara sebagai objek reforma agraria. 

Penerbitan HGU baru inilah yang kemudian memicu penolakan dari masyarakat adat yang menilai prosesnya tidak transparan dan mengabaikan klaim serta penguasaan mereka sejak lama.

Dalam rentang konflik tersebut, tercatat sejumlah peristiwa penggusuran rumah dan tanaman milik warga, serta penahanan dan pemidanaan terhadap masyarakat adat.

Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) Gres Gracelia mengaitkan perkara ini dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan NTT pada 25 November 2025. 

Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pemeriksaan tanah dan penerbitan SK HGU PT Krisrama pada 2023. 

Karena itu, katanya, status hukum HGU PT Krisrama “masih berada dalam kondisi dipersoalkan secara administratif dan belum dapat diperlakukan sebagai dasar yang final dalam penanganan konflik agraria.”

Ia berkata temuan Ombudsman seharusnya menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam melihat konteks perkara ini secara utuh.

Ia mengingatkan bahwa “penanganan konflik agraria tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk membenahi prosedur administrasi pertanahan yang bermasalah.”

“Penyelesaian konflik semestinya diarahkan pada pembenahan tata kelola pertanahan dan mekanisme koreksi administrasi, agar konflik lahan tidak bergeser menjadi perkara pidana yang berujung pada adanya upaya kriminalisasi,” katanya. 

Selain mengikuti pemeriksaan, Walhi NTT dan KPA juga mengajukan surat keberatan atas penetapan status tersangka John kepada Subbagian Sekretariat Umum Polda NTT.

Dalam suratnya masing-masing, kedua lembaga tersebut mendesak Polda NTT meninjau kembali secara menyeluruh dan objektif penetapan tersangka John serta mengarahkan penyelesaian konflik melalui mekanisme administrasi dan reforma agraria yang berkeadilan.

Riki Hermawan berkata pemeriksaan ini  masih berada pada tahap awal dan akan ada pemeriksaan lanjutan. 

Tim kuasa hukum, katanya, berencana menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan posisi John.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img