Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pilkada 2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Muhammad Ahega Wikantra, mengatakan peningkatan status perkara tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
“Setelah menjalani beberapa proses dalam penanganan perkara, dilakukan peningkatan status penanganan yaitu di tahap penyidikan,” kata Ahega dalam keterangan pers pada 9 September.
Ia berkata, dana hibah tersebut senilai Rp28 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, tim penyidik Kejari melakukan sejumlah langkah, salah satunya penggeledahan Kantor KPU pada 8 September.
“Di situ kami melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bukti yang diduga atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” katanya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yakni ruang komisioner, ruang sekretaris, ruang bendahara, ruang administrasi, dan arsip.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Ahega, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112–114 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 112 mengatur kewenangan penyidik melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan Pasal 113–114 mengatur antara lain mengenai izin penggeledahan dan pelaksanaannya.
“Selanjutnya, dokumen, data, dan barang yang diperoleh akan dianalisis serta dievaluasi oleh tim penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya.
Dokumen yang diamankan tersebut juga akan digunakan untuk menentukan arah penyidikan, termasuk pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Dianalisis lebih lanjut guna menentukan yang namanya dugaan ini mengarah ke siapa atau menentukan tersangkanya siapa,” katanya.
Ahega mengatakan sejumlah orang yang telah diperiksa di tahap penyelidikan kemungkinan akan kembali diperiksa setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
Terkait nilai kerugian dari dugaan korupsi tersebut, Kejari mengklaim belum dapat mengumumkan jumlah rinci, kendati perhitungan awal telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Apa Kata Ketua KPUD?
Dalam keterangan tertulisnya kepada Floresa pada 11 Agustus, Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengatakan pihaknya kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat menyambut baik langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah sudah sesuai atau tidak. Nanti proses hukum ini akan mengungkapkan,” katanya.
Menurut Ano, sapaannya, langkah kejaksaan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Karena itulah KPU Manggarai Barat secara kelembagaan siap mengikuti proses ini,” katanya.
Ano mengatakan, sejak Juni 2026 sejumlah pejabat KPU telah dimintai keterangan, termasuk dirinya dan jajaran komisioner. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala sekretariat, bendahara, serta penyelenggara ad hoc mulai dari tingkat PPK, PPS hingga KPPS di desa.
“Pertanyaan kepada setiap orang tentu berbeda-beda sesuai dengan kepentingan penyelidikan,” katanya.
Selain meminta keterangan, Kejaksaan juga telah menerima sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana tersebut.
Ano menjelaskan, total dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, KPU Manggarai Barat mengembalikan sisa dana sebesar Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025.
Selain dana hibah dari pemerintah daerah, lembaga itu juga menerima anggaran dari KPUD Provinsi NTT sebesar Rp12 miliar. Sekitar Rp5 miliar dana itu telah digunakan dan sisanya dikembalikan.
Ia juga berkata sebagian besar dana hibah digunakan untuk membayar honorarium penyelenggara ad hoc serta mendukung distribusi logistik pemilu.
“Sebagian besar dana itu turun ke bawah. Sebagiannya lagi untuk membiayai beberapa kegiatan di KPU, termasuk juga penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Editor: Petrus Dabu



