Borong, Floresa.co – Warga Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini, Jumat (18/7/2014) sudah mulai menggarap lahan pertambangan yang diklaom sebagai lokasi pertambangan PT. Bumi Aditya Pertambangan.
Mereka menilai, lahan tersebut merupakan milik mereka yang telah dicaplok oleh Pemerintah Daerah Matim dan perusahaan tambang untuk dijadikan areal penambangan mangan. (Baca juga: Tolak Perusahan Tambang, 21 Warga Manggarai Timur Jadi Tersangka)
Irvan Kurniawan, Ketua Himpunan Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM) yang saat ini sedang melakukan advokasi di lokasi tambang tersebut mengatakan kepada Floresa, warga ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ladang untuk bertani.
“Yang ikut dalam aksi ini terdiri dari perempuan dan laki-laki. Jumlahnya kurang lebih 80 orang,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan warga menggarap lahan pertambangan tersebut untuk mempertahankan hak ulayat mereka. (Baca juga: “Bupati Tote, Kami Ingin Bapak Sedikit Lebih Bijak Soal Tambang!”)
Sementara itu, Pastor Simon Suban Tukan SVD, Kordinator Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng dalam laman Facebook-nya menulis, ini merupakan sebuah kemajuan besar ketika warga pemilik ulayat berani melakukan kegiatan di lokasi yang diklaim sebagai areal pertambangan oleh PT. Aditya.
“Warga Tumbak setelah meminta restu para leluhur, mereka membuka kebun bergilir di tanah ulayat mereka”, tulis Simon.