Supiyanto masih tutup mulut soal siapa saja tersangka dalam kaus ini. Namun, ia memperkirakan lebih dari satu orang.
“Bisa lebih dari satu orang, karena korupsi tidak mungkin dilakukan oleh seorang. Secara administrasi atau benar-benar menggunakan uang, bisa saja membuat tersangka lebih dari satu,”ujarnya.
Ia mengatakan tindak pindana korupsi biasanya dilakukan berjemaah, alias dilakukan bersama-sama.
“Kebijakan yang salah menyebabkan kerugian Negara itu termasuk korupsi, termasuk tanda tangan,”tegasnya.
Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan oleh CV Sinar Lembor dengan pagu anggaran berasal dari APBD Induk tahun 2014 sebesar hampir Rp 4 miliar.
Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, CV Sinar Lembor mengerjakan proyek tersebut tanpa melalui proses tender alias hanya melalui penunjukan langsung.
Saksi juga mengungkapkan adanya peran bupati Agustinus Ch Dula saat itu, dalam pengerjaan proyek ini. Dula disebutkan memberikan disposisi status bencana alam sehingga proyek ini ada.
Baca Juga: Seperti Apa Nasib Dugaan Korupsi Lando-Noa di 2016?
Dula tak menampik soal disposisi ini. Menurutnya, disoposisi diberikan setelah ada telaahan staf.
Meski pernah disebutkan saksi, Dula hingga kini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Maklum, saat kasus ini menggelinding, Dula sedang menjadi salah satu kandidat dalam pemilukad Manggarai. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)