Januari 2016, Polres Manggarai Tangani 7 Kasus Pelecehan Seksual

Baca Juga

Di dalam kamar mandi, pelaku menarik tangan korban untuk memegang “senjata tumpulnya”, serya menawarkan uang tutup mulut sebesar Rp 20.000.

Syamsu mengungkapkan, tak terima aksi paksaan pelaku, korban kemudian berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh sejumlah temannya. Beberapa temanya itu lalu memberitahukan kejadian itu kepada warga tetangga.

“Untuk sementara tersangka kami sudah tahan sejak tanggal 15 Januari lalu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku yang sudah memiliki cucu diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Selain kasus tersebut, Syamsu mengatakan, unit PPA di awal tahun ini, juga menangani kasus persetubuhan yang menimpah seorang remaja putri berusia  16 tahun dari Desa Wae Ri,i Kecamatan Wae Ri,i. Pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini adalah AM, seorang sopir angkutan kota (angkot) di Ruteng.

Berdasarkan BAP, modus AM melakukan aksinya dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka melakukan persetubuhan sejak Mei tahun 2015 lalu hingga masalah ini dilaporkan ke polisi.

Sejak menjalin hubungan asmara, demikian Syamsu, pelaku selalu menjajikan korban yang drop out SMP ini untuk dinikahi. Namun masalah ini hingga dilaporkan ke polisi lantaran pelaku tidak mau lagi menikahi korban. Korban kemudian mendengarkan pelaku menghamili wanita lain.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini