Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Asal Ngada Dibekuk Aparat Polres Manggarai

Ruteng, Floresa.co – Seorang perekrut tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Ngada dibekuk aparat Polres Manggarai pada Selasa, 26 April 2016.

Sofia Wae (46), warga asal Niba, Desa Nirmala, Kecamatan Golewa Selatan itu berhasil ditangkap polisi di Jembatan Wae Laku, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) saat hendak membawa dua tenaga kerja asal Kecamatan Elar Selatan menuju Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada.

Iptu Lukius Okto Selly, Kasat Reskrim Polres Manggarai menjelaskan, dua tenaga kerja yang direkrut Sofia adalah Paulinda Linda dan Floriana Lendong.

Floriana, kata dia, tergolong di bawah umur karena usianya masih 16 tahun.

Menurut Okto Selly, pihaknya berkordinasi dengan Polsek Borong saat membekuk Sofia. Awalnya, kata dia, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang diduga sebagai perekrut tenaga kerja ilegal sedang dalam perjalanan menuju ke Borong, Matim.

Polisi pun segera merespon dan melakukan pengejaran. “Sebelum tim Polres Manggarai sampai di Borong, Polsek Borong berhasil menangkap dan mengamankan mereka di jembatan Wae Laku,” kata Okto Selly, Rabu 27 April 2016.

Ia menjelaskan, usai diperiksa, polisi tidak menemukan dokumen izin pada Sofia dan dua calon tenaga kerja yang ia rekrut.

Saat pemeriksaan polisi, kata dia, Sofia mengaku bahwa pada 2015, ia juga sudah merekrut dan mengantar 4 orang tenaga kerja menuju Malaysia.

“Keempat tenaga kerja tersebut berasal dari Desa Nirmala, kampung Niba, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada. Keempatnya, masing-masing, Elisa Meo, Salma Longa, Veronika Longa dan Teti Wea,” jelas Okto Selly.

Berdasarkan keterangan Sofia, lanjut dia, nama perusahaan perekrut tenaga kerja ini adalah PT. Pratama Laji Mandiri, dengan alamat di belakang SMP Muhamadiah, Kayu Putih, Kupang, dengan kepala cabang atas nama Eduardus Koke.

“Dua orang calon tenaga kerja ini dijanjikan akan bekerja di Jakarta dengan gaji Rp. 1,000.000. Pelaku mendapat upah per orang yang direkrut sebesar Rp.2. 000.000, sementara kalau mendapat tenaga kerja untuk luar negeri, pelaku mendapat upah Rp.5.000.000 per orang,” ungkap Okto Selly.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 17, pasal 2 dan 10, UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantas tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA